TERKINI

Empat Warga Sampang Didakwa Kasus Rokok Ilegal, Bea Cukai Masih Belum Bisa Tangkap Sang Cukong

Okt 29 2025385 Dilihat

Surabaya | jurnalpagi.id

Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mulai menggelar sidang perdana kasus dugaan peredaran rokok ilegal yang merugikan keuangan negara hingga Rp619,18 juta, Selasa (28/10/2025).

Empat warga Sampang, Madura, Abdur Rosid bin Mohammad Jumin, Mohamad Hasanuddin bin Sukrah, Achmad Fauzi bin Niwarto, dan Mohammad Zali bin Minggan, duduk di kursi pesakitan setelah diduga menjadi bagian dari jaringan distribusi rokok tanpa pita cukai.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Eka Wisniati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, disebutkan bahwa dua orang lainnya, Mohamad Shofiyanto alias Shofi dan Dedi Sugianto bin Satrawi alias Sugi, masih buron dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kasus ini bermula pada Kamis (7/8/2025) dini hari. Abdur Rosid menerima perintah dari Shofiyanto untuk mengirimkan rokok jenis sigaret kretek mesin berbagai merek tanpa pita cukai dari Pamekasan, Madura, menuju Bandung, Jawa Barat.

Pengiriman dilakukan menggunakan mobil Isuzu Elf bernomor polisi S 7704 JB dengan janji upah Rp1,5 juta. Sebelum berangkat, Rosid dan tiga rekannya menerima uang perjalanan Rp2,5 juta untuk biaya bahan bakar dan tol.

Namun, perjalanan mereka terhenti di Jalan Tol Surabaya–Mojokerto, tepatnya di kawasan Warugunung, Kecamatan Karangpilang, Kota Surabaya, setelah petugas Bea Cukai menghentikan dan memeriksa kendaraan tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 383 bal atau sekitar 830.000 batang rokok tanpa pita cukai dari berbagai merek seperti Geboy, Angker, Wayang, Coboy, Artis, dan HYS.

Berdasarkan perhitungan ahli dari Kantor Bea Cukai Sidoarjo, nilai cukai yang tidak dibayar atas barang tersebut mencapai Rp619.180.000. Jumlah ini belum termasuk PPN hasil tembakau (9,9%) dan pajak rokok (10%) dari nilai cukai.

Baca juga :  Kejaksaan dan Bea Cukai Jawa Timur Musnahkan Miras Ilegal Cukai Palsu Senilai RP 29 Miliar

Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai VI KPPBC Tipe Madya Pabean B Sidoarjo, Fhierda Husein, menjelaskan bahwa perhitungan dilakukan menggunakan tarif terendah sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.010/2022, yakni Rp746 per batang untuk jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM).

Nilai cukai dihitung dari jumlah batang dikalikan tarif cukai terendah. Dalam kasus ini, 830.000 batang rokok dikalikan Rp746 menghasilkan Rp619.180.000.

Perbuatan para terdakwa dinilai melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Yang menarik, dalam kasus ini kembali muncul sorotan terhadap kinerja aparat penegak hukum, khususnya Bea Cukai. Pasalnya, meski sudah berulang kali mengungkap peredaran rokok ilegal, pihak berwenang masih belum berhasil menangkap para cukong atau pemilik modal yang menjadi aktor utama di balik bisnis haram tersebut.

Praktik peredaran rokok tanpa pita cukai disebut masih marak di sejumlah daerah di Madura, sementara yang tertangkap di lapangan kerap kali hanyalah sopir dan kurir dengan imbalan kecil.

Share to

Related News

Tersandung Kasus Dugaan Pencabulan, Jan ...

by Agu 14 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Mantan pengurus Persatuan Menembak Sasaran dan Berburu Seluruh Indonesia (P...

Digugat PMH, Kuasa Hukum Tergugat Mengac...

by Agu 13 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang melibatkan, Lilik...

Tiga Pejabat Pelindo Nyatakan Pengerjaan...

by Agu 12 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, tim pen...

PT Java Fortis Corporindo Gugat Mantan D...

by Agu 12 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Sengketa pengadaan lahan kawasan industri di Jombang yang diajukan PT Java ...

Hakim Sebut Saksi Beruntung Tak Terseret...

by Agu 06 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Perkara angkutan bawang Bombay yang tak sesuai dengan dokumen membuat Said ...

Pengadilan Tinggi Surabaya Perkenalkan S...

by Agu 06 2026

Surabaya | jurnalpagi.idPengadilan Tinggi Surabaya mulai menerapkan ketentuan baru dalam Kitab Undan...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top