TERKINI

PT Mizuho Leasing Indonesia Pastikan Penarikan Unit Telah Sesuai Prosedur

Feb 19 2026305 Dilihat

Surabaya | jurnalpagi.id

Gugatan perdata terkait penarikan kendaraan kembali bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya. Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) menggugat PT Mizuho Leasing Indonesia Cabang Surabaya serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 4 atas penarikan mobil Honda HR-V milik debitur Arri Setiawan.

Perkara tersebut teregister dengan Nomor 60/Pdt.G/2026/PN.Sby sejak 13 Januari 2026. Dalam gugatannya, LPK-RI menuding penarikan kendaraan dilakukan tanpa prosedur hukum yang sah dan bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 serta Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

LPK-RI menilai tindakan tersebut mengabaikan prinsip due process of law sebagaimana ditegaskan dalam putusan Mahkamah Konstitusi, yang pada pokoknya mensyaratkan adanya kesepakatan atau mekanisme hukum sebelum eksekusi jaminan dilakukan.

Namun, pihak perusahaan membantah tudingan tersebut. Perwakilan PT Mizuho Leasing Indonesia Cabang Surabaya, Rosi Armitasari SH, menegaskan seluruh proses telah dijalankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku di sektor pembiayaan.

“Kami tidak pernah mengulur sidang atau bersikap pasif. Kalau memang mau dilanjutkan, kami siap. Bahkan, kami membuka pintu selebar-lebarnya untuk penyelesaian melalui mediasi, selama sesuai dengan aturan dan dasar hukum yang jelas,” ujar Rosi. Kamis (19/2/2026).

Terkait klaim penarikan paksa, ia menyatakan penyerahan unit telah dilakukan sesuai prosedur dan dituangkan dalam dokumen serah terima. Menurutnya, perbedaan persepsi muncul karena persoalan tersebut kerap dilihat dari satu sudut pandang.

“Selama ini yang berkembang adalah narasi sepihak. Padahal, secara administratif dan prosedural, proses penyerahan unit memiliki dasar hukum yang jelas,” katanya.

Rosi juga menegaskan, sebagai lembaga pembiayaan yang berada di bawah pengawasan OJK, setiap langkah dalam penanganan kredit bermasalah wajib mengedepankan prinsip kehati-hatian (prudential principle), termasuk dalam menyikapi tunggakan debitur.

Baca juga :  Kejati Jatim Tetapkan Direktur PT Buana Jaya Surya Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Sarpras SMK 2017

Sementara itu, Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) turut merespons polemik tersebut. Dalam keterangan terpisah, perwakilan LPK menyatakan bahwa klaim adanya paksaan atau pelanggaran hak konsumen tidak dapat serta-merta disimpulkan tanpa pembuktian di persidangan.

“Setiap dugaan pelanggaran hak harus dibuktikan melalui mekanisme hukum. Persidangan menjadi ruang untuk menilai apakah benar terdapat unsur paksaan atau pelanggaran prosedur,” ujarnya.

LPK-RI menegaskan pihaknya bersikap objektif dan tidak memihak selama belum ada putusan berkekuatan hukum tetap. Menurut mereka, sengketa pembiayaan kerap dipersepsikan sebagai pelanggaran hak, padahal hubungan antara debitur dan perusahaan pembiayaan juga didasarkan pada perjanjian yang mengikat kedua belah pihak.

“Selama belum ada putusan pengadilan, semua pihak tetap harus dianggap setara di mata hukum,” tambahnya.

Hingga kini, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya masih memeriksa perkara tersebut. PT Mizuho Leasing Indonesia menyatakan siap mengikuti seluruh tahapan hukum dan menyerahkan penilaian akhir kepada putusan pengadilan, termasuk kemungkinan penyelesaian melalui mediasi yang dinilai dapat memberikan jalan tengah bagi para pihak.

Share to

Related News

Miliki Dasar Hukum dari Kejaksaan Agung,...

by Jun 09 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Permohonan PT.Unicomindo Perdana melalui kuasa hukumnya Robert Simangunsong...

Direktur BSM Tunggu Kepastian Hukum DPO ...

by Jun 06 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Penanganan laporan dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp15 miliar yang...

Hermanto Oerip Terdakwa Investasi Tamban...

by Jun 04 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 3 tahun 8 bulan ...

Ibu & Anak Terpidana Kredit Fiktif ...

by Jun 04 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Pelarian panjang dua buronan kasus korupsi kredit modal kerja fiktif Bank J...

Tawarkan Investasi dengan Keuntungan 50 ...

by Jun 04 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Tawarkan investasi yang menjanjikan dengan keuntungan 50 persen Direktur CV...

Sidang Antara Sora Nadhirah Melawan Wahy...

by Jun 04 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Perseteruan harta bersama (gono-gini) antara Sora Nadhirah dan mantan suami...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top