TERKINI

Buron Selama Lima Tahun, Eko Sugondo Terpidana KDRT Diamankan Kejari Surabaya

Apr 28 2026222 Dilihat

Surabaya | jurnalpagi.id

Pelarian panjang terpidana kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berakhir. Tim Tangkap Buron Kejaksaan Negeri Surabaya berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) bernama Eka Sugondo pada Senin (27/4/2026) sore.

Eka ditangkap tanpa perlawanan saat berada di sebuah rumah di kawasan Raya Lontar, Surabaya Barat, sekitar pukul 18.00 WIB. Ia diketahui telah buron selama kurang lebih lima tahun sejak putusan pengadilan dijatuhkan.

Penangkapan ini menambah daftar keberhasilan Tim Tangkap Buron Kejari Surabaya, dengan Eka menjadi DPO kelima yang berhasil diamankan sepanjang periode Januari hingga April 2026.

Kasus yang menjerat Eka bermula pada 2021, saat ia terbukti melakukan kekerasan terhadap istrinya yang berinisial AS hingga menyebabkan luka. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 2256/Pid.Sus/2021/PN.Sby, ia dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana.

Usai penangkapan, Jaksa Eksekutor langsung melakukan eksekusi terhadap terpidana dengan menempatkannya di Rutan Kelas I Surabaya Medaeng, Sidoarjo.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, menegaskan bahwa penangkapan ini menjadi peringatan keras bagi para buronan lainnya.

“Tidak ada tempat aman bagi buronan. Tim Tangkap Buron akan terus memburu dan menangkap siapapun yang mencoba menghindari eksekusi hukum,” tegasnya.

Penangkapan Eka Sugondo menjadi bukti komitmen aparat penegak hukum dalam menuntaskan perkara dan memastikan setiap putusan pengadilan dijalankan tanpa pengecualian.

Baca juga :  Melly Olivia Lius Sales Online CV Delta Abstrak Kita (DAK) Divonis 16 Bulan Penjara
Share to

Related News

Tersandung Kasus Dugaan Pencabulan, Jan ...

by Agu 14 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Mantan pengurus Persatuan Menembak Sasaran dan Berburu Seluruh Indonesia (P...

Digugat PMH, Kuasa Hukum Tergugat Mengac...

by Agu 13 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang melibatkan, Lilik...

Tiga Pejabat Pelindo Nyatakan Pengerjaan...

by Agu 12 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, tim pen...

PT Java Fortis Corporindo Gugat Mantan D...

by Agu 12 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Sengketa pengadaan lahan kawasan industri di Jombang yang diajukan PT Java ...

Hakim Sebut Saksi Beruntung Tak Terseret...

by Agu 06 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Perkara angkutan bawang Bombay yang tak sesuai dengan dokumen membuat Said ...

Pengadilan Tinggi Surabaya Perkenalkan S...

by Agu 06 2026

Surabaya | jurnalpagi.idPengadilan Tinggi Surabaya mulai menerapkan ketentuan baru dalam Kitab Undan...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top