TERKINI

Jagung Senilai 2 Milyar Raib, Polda NTB Terbitkan Surat Laporan Polisi

• Mei 15 2023 • 673 Dilihat

Nusa Tenggara Barat | Jurnalpagi.id

Pengaduan Djonny selaku, pemilik jagung senilai 2 Milyard yang hilang saat dikirim melalui jasa layanan pengiriman kapal melalui, agen atau Shipper, direspons positif oleh, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).

Respons tersebut, yakni, pihak Polda NTB memanggil Djonny beserta Penasehat Hukumnya yakni, Dr.Johan Widjaja, S.H,M.H, guna datang di Polda NTB, terkait pengaduannya pada Selasa (11/4/2023) bulan lalu.

Dari panggilan ini, Pihak Penasehat Hukum Dr.Johan Widjaja SH,M.H, terpaksa harus menginap hingga keesokan hari lantaran, pihak Polda NTB menuntaskan tugasnya, dengan mengeluarkan surat laporan polisi nomor : LP/B/48/angka Romawi 5/2023/SPKT/Polda NTB tanggal 12/5/2023.

Dalam surat laporan diatas, Djonny yang didampingi Penasehat Hukumnya, Dr.Johan Widjaja SH.MH, melaporkan adanya dugaan tindak pidana penggelapan yang diduga dilakukan oleh, A salah satu agen atau jasa pengiriman barang via kapal (Shipper).

Sayangnya, diparuh perjalanan, kapal yang memuat barang berupa jagung senilai 2 Milyard telah diinformasikan mengalami karam.

Dihadapan para awak media, Djony pemilik barang mendapatkan informasi jika kapal karam sehingga kapal terpaksa di tarik guna bersandar di Pelabuhan Badas Sumbawa Besar.

Atas informasi tersebut, hingga kini, Djony belum mendapatkan kelanjutan informasi secara jelas keberadaan barangnya senilai 2 Milyard.

Minimnya informasi dan meski waktu telah berlalu selama satu tahun, Djonny, masih tidak mengetahui, kejelasan keberadaan barangnya.

Berdasarkan hal diatas, Djonny bersama Penasehat Hukumnya, Dr.Johan Widjaja,SH. MH, melaporkan perkara ini, yakni, dugaan tindak pidana penggelapan.

Sementara, Penasehat Hukum Dr. Johan Widjaja,SH.MH, saat ditemui, para awak media di halaman Polda NTB, mengatakan, dirinya, mengapresiasi kinerja Polda NTB.

Lebih lanjut, dari pengaduannya, yang lalu kini Jajaran Polda NTB, telah mengeluarkan surat laporan dugaan tindak pidana penggelapan dengan terlapor yakni, A sebagai agen atau jasa pengiriman barang (Shipper) beserta kawan kawan.

Baca juga :  Sering Mempublikasi Sidang Tertutup Setelah Usai, Pengacara Mas Bechi Dinilai Melanggar Kode etik

Masih menurutnya, kliennya yaitu, Djonny sudah setahun ini, merasa kehilangan barang berupa jagung senilai 2 Milyard.

” Sudah 1 tahun, kliennya diombang ambingkan sehingga tidak mendapatkan akses keberadaan barangnya senilai 2 Milyard yang dikirim melalui Agen ,” ungkapnya.

Terkait, hilangnya barang tersebut, sebagai Penasehat Hukum, DR.Johan Widjaja SH. MH, terpaksa melayangkan somasi hingga beberapa kali. Namun, somasi tersebut, tidak mendapatkan respons yang baik dari orang yang berinisial A selaku, agen.

Selanjutnya, dirinya melakukan upaya hukum dengan mengadukan perkara ini, ke Polda NTB dan kini, telah diterbitkan, surat laporan dugaan tindak pidana penggelapan.

” Dugaan tindak pidana penggelapan ini, diindikasikan melibatkan beberapa pihak maka di surat laporan disebutkan, A dan kawan kawan,” ujarnya.

Penasehat Hukum, DR.Johan Widjaja SH,MH, berharap, atas surat laporan tersebut, bisa menyingkap tabir seterang-terangnya siapa terduga pelaku dan siapa yang turut serta adanya tindak pidana penggelapan barang berupa jagung senilai 2 Milyard.

” Dari surat laporan ini, semoga akan menyingkap tabir seterang-terangnya, siapa siapa yang turut terlibat dugaan tindak pidana penggelapan,” pungkasnya.

Share to

Related News

Buntut Koper Hilang, Sengketa Ganti Rugi...

by • Okt 13 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Sengketa ganti rugi atas hilangnya empat koper dalam perjalanan internasion...

Jan Leon Terdakwa Pencabulan Divonis 2 T...

by • Okt 08 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada ...

Tim Tabur Kejari Surabaya Amankan Oktava...

by • Okt 08 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Pelarian Oktavanus Katili, terpidana perkara tindak pidana fidusia, akhirny...

Gugatan LPK RI Kandas, PT Mizuho Tegaska...

by • Okt 06 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Gugatan Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) terhadap ...

JPU Dakwa Agus Halim Pemalsuan BPKB dan ...

by • Okt 01 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Perkara penipuan jual beli tiga unit mobil dengan kerugian mencapai Rp1,26 ...

Jan Leon Dituntut 3 Tahun, Ayah Korban D...

by • Sep 30 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Kecewa dengan tuntutan 3 tahun penjara dan merasa ada kejanggalan di persid...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top