TERKINI

Tuntutan Sudah Siap Korban Justru Ajukan Perdamaian, Sidang Berakhir Ditunda

Jun 04 202619 Dilihat

Surabaya | jurnalpagi.id

Sidang pembacaan tuntutan perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan terdakwa Bambang Abrianto bin Tamami, mantan anggota TNI, di Pengadilan Negeri Surabaya mendadak ditunda, Selasa (2/6/2026). Anehnya penundaan terjadi setelah korban yang juga istri terdakwa, Yully Setyowati, mengajukan surat permohonan perdamaian kepada majelis hakim.

Perkembangan tersebut muncul saat perkara memasuki tahap akhir persidangan. Padahal sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan Hadiyanto dari Kejaksaan Negeri Surabaya telah menyatakan perkara siap memasuki agenda pembacaan tuntutan.

Bambang didakwa melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga karena diduga melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya.

Berdasarkan surat dakwaan, peristiwa itu terjadi pada Jumat, 20 Februari 2026 sekitar pukul 19.00 WIB di kediaman pasangan tersebut di kawasan Grand Pakuwon, Cluster Gladstone JC01-079, Surabaya.

Kasus bermula ketika korban memeriksa telepon genggam terdakwa dan menemukan pesan pada aplikasi TikTok yang diduga telah dihapus. Temuan tersebut memicu pertengkaran hebat antara keduanya.

Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa sempat meninggalkan rumah dan pulang ke kediaman orang tuanya di Blitar untuk meredakan emosi. Namun konflik terus berlanjut hingga Bambang kembali ke Surabaya.

Sesampainya di rumah, terdakwa diduga mendobrak pintu, mengejar korban, menendangnya hingga terjatuh, lalu menekan bagian tulang rusuk korban dengan lutut sambil melayangkan tamparan berulang kali ke wajah korban.

Aksi kekerasan disebut tidak berhenti di situ. Korban kemudian diseret ke dapur dan diancam menggunakan pisau yang diarahkan ke lehernya. Saat berusaha melawan, korban justru mengalami luka sayat pada paha kanan akibat benda tajam tersebut.

Jaksa juga mengungkap bahwa terdakwa kembali membawa korban ke ruang tamu dan melakukan pemukulan serta mendorong korban hingga jatuh.

Baca juga :  Pengadilan Niaga Surabaya Tolak Permohonan PKPU yang Diajukan Dahlan Iskan, Jawa Pos Terbukti Nihil Hutang

Puncak kejadian terjadi ketika terdakwa mengambil air gun dan menembakkannya ke arah wajah korban. Beruntung tembakan tersebut meleset setelah korban berhasil menghindar sehingga peluru hanya mengenai sofa di dalam rumah.

Keributan akhirnya diketahui petugas keamanan perumahan yang datang untuk melerai. Tidak lama kemudian anggota Polrestabes Surabaya tiba di lokasi dan membawa kedua belah pihak guna menjalani proses hukum.

Hasil Visum et Repertum dari RS Bhayangkara H.S. Samsoeri Mertojoso Surabaya menunjukkan korban mengalami sejumlah luka lecet di kepala, wajah, dada, tangan dan kaki, luka memar akibat benturan benda tumpul, serta luka sayat pada kaki akibat benda tajam.

Dalam persidangan sebelumnya, Yully Setyowati mengungkapkan secara langsung pengalaman yang dialaminya saat menjadi korban amukan sang suami.

“Saya dipukuli di kepala dan muka. Saat saya lari dan terjatuh, saya diseret masuk ke rumah, lalu diancam pakai pisau dapur sampai lutut saya terluka. Terdakwa juga sempat menembakkan pistolnya,” ungkap Yully di hadapan majelis hakim.

Yully juga mengaku kekerasan yang dialaminya bukan pertama kali terjadi. Sejak menikah pada 2022, ia mengaku kerap menjadi korban KDRT dan saat ini tengah menjalani proses perceraian dengan terdakwa.

Kesaksian tersebut diperkuat oleh anak korban yang mengaku menyaksikan langsung peristiwa penganiayaan itu.

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Alex Adam Faisal, terungkap pula bahwa Bambang merupakan mantan anggota TNI yang diberhentikan dari dinas setelah adanya laporan dari seorang perempuan yang mengaku dihamili olehnya.

Sementara itu, JPU Suparlan sebelumnya menyatakan perkara masih berpotensi berkembang, terutama terkait kepemilikan air gun yang digunakan terdakwa saat mengancam korban.

Share to

Related News

Hermanto Oerip Terdakwa Investasi Tamban...

by Jun 04 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 3 tahun 8 bulan ...

Ibu & Anak Terpidana Kredit Fiktif ...

by Jun 04 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Pelarian panjang dua buronan kasus korupsi kredit modal kerja fiktif Bank J...

Tawarkan Investasi dengan Keuntungan 50 ...

by Jun 04 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Tawarkan investasi yang menjanjikan dengan keuntungan 50 persen Direktur CV...

Sidang Antara Sora Nadhirah Melawan Wahy...

by Jun 04 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Perseteruan harta bersama (gono-gini) antara Sora Nadhirah dan mantan suami...

Peran Dewan PDI Perjuangan dalam Mendoro...

by Mei 25 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Profil Penulis : Gregorius Raka P. W. Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas ...

Buron Selama 9 Tahun, Mintarja Anggono T...

by Mei 07 2026

Jurnalpagi.id | Surabaya Pelarian panjang Mintarja Anggono akhirnya terhenti. Terpidana kasus penipu...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top