TERKINI

Komisi Pemberantasan Korupsi Sita Dokumen Yang Ditangani Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni

Jan 29 2022392 Dilihat

JurnalPagi – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dan menyita sejumlah dokumen perkara yang ditanganni hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat. Dokumen itu disita melalui koordinasi yang dilakukan KPK dengan pihak PN Surabaya.

“Tim penyidik telah selesai koordinasi dengan pihak PN Surabaya terkait permintaan berbagai bukti yang dibutuhkan pada proses penyidikan di antaranya sejumlah dokumen penanganan perkara oleh tersangka IIH (Itong Isnaeni Hidayat) dan kawan-kawan,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (28/1/2022).

Ali mengapresiasi PN Surabaya yang telah memfasilitasi tim penyidik KPK dalam mengamankan dokumen tersebut. Dokumen-dokumen tersebut akan dianalisis untuk kebutuhan penyidikan kasus dugaan suap penanganan perkara yang menjerat Itong sebagai tersangka.

“Bukti-bukti dokumen tersebut akan dikonfirmasi ulang pada para saksi-saksi yang akan segera dipanggil oleh tim penyidik KPK,” ungkap Ali.

Diketahui, KPK menetapkan Itong sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara. Tak hanya Itong, lembaga antikorupsi juga menjerat panitera pengganti PN Surabaya, Hamdan serta seorang pengacara PT Soyu Giri Primedika (SGP) yakni Hendro Kasiono.

Suap tersebut diduga diberikan Hendro kepada Itong nelalui Hamdan terkait dengan penanganan perkara PT SGP yang tengah ditangani oleh Itong di PN Surabaya.

Akibat perbuatannya, sebagai penerima suap, Itong dan Hamdan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 9(1) ke-1 KUHP.

Sementara sebagai tersangka pemberi suap, Hendro Kasiono disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Share to

Related News

Ahli Dari LPSK Sebut Korban Penganiayaa...

by Des 05 2024

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang lanjutan dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) secara fisik dan...

Tak Kunjung Ditangani Penyidik, Novitasa...

by Des 04 2024

Pasuruan | jurnalpagi.id – Didampingi penasehat hukumnya, Erwin Indra Prasetyo, perempuan asal...

Retno Sudariyanti Berikan Kesaksian Kro...

by Des 03 2024

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang kasus dugaan penganiayaan dengan terdakwa Liana Tri Rahayu berlanjut...

Huang Renyi WNA Yang Tabrak Kakak Beradi...

by Des 03 2024

Surabaya | jurnalpagi.id Terdakwa Huang Renyi, warga negara Tiongkok yang dipenjara karena menabrak ...

H. Edy Wijaya Beri Kesaksian Dalam Perka...

by Nov 29 2024

Surabaya | jurnalpagi.id Huang Renyi, seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang dipenjara ...

Kuasa Hukum Liana Tri Rahayu Keluhkan Ke...

by Nov 29 2024

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang kasus penganiayaan terhadap Riza Reziana (35) di Warkop Reog dengan ...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top