TERKINI

Komisi Pemberantasan Korupsi Sita Dokumen Yang Ditangani Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni

Jan 29 2022487 Dilihat

JurnalPagi – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dan menyita sejumlah dokumen perkara yang ditanganni hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat. Dokumen itu disita melalui koordinasi yang dilakukan KPK dengan pihak PN Surabaya.

“Tim penyidik telah selesai koordinasi dengan pihak PN Surabaya terkait permintaan berbagai bukti yang dibutuhkan pada proses penyidikan di antaranya sejumlah dokumen penanganan perkara oleh tersangka IIH (Itong Isnaeni Hidayat) dan kawan-kawan,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (28/1/2022).

Ali mengapresiasi PN Surabaya yang telah memfasilitasi tim penyidik KPK dalam mengamankan dokumen tersebut. Dokumen-dokumen tersebut akan dianalisis untuk kebutuhan penyidikan kasus dugaan suap penanganan perkara yang menjerat Itong sebagai tersangka.

“Bukti-bukti dokumen tersebut akan dikonfirmasi ulang pada para saksi-saksi yang akan segera dipanggil oleh tim penyidik KPK,” ungkap Ali.

Diketahui, KPK menetapkan Itong sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara. Tak hanya Itong, lembaga antikorupsi juga menjerat panitera pengganti PN Surabaya, Hamdan serta seorang pengacara PT Soyu Giri Primedika (SGP) yakni Hendro Kasiono.

Suap tersebut diduga diberikan Hendro kepada Itong nelalui Hamdan terkait dengan penanganan perkara PT SGP yang tengah ditangani oleh Itong di PN Surabaya.

Akibat perbuatannya, sebagai penerima suap, Itong dan Hamdan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 9(1) ke-1 KUHP.

Sementara sebagai tersangka pemberi suap, Hendro Kasiono disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Share to

Related News

Gabungan Polres Pasuruan Kota dan Polda ...

by Apr 22 2025

Pasuruan | jurnalpagi.id – Jajaran Polres Pasuruan Kota bersama Polda Jatim berhasil ungkap ka...

Pengembangan Kasus PKBM, Kejari Bangil T...

by Apr 14 2025

Pasuruan | jurnalpagi.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan kembali menetapkan ter...

Terungkap Permintaan Uang Rp 40 Juta Unt...

by Mar 28 2025

Pasuruan | jurnalpagi.id – Rokhmawati, istri dari tersangka penyalahgunaan sabu – sabu d...

Diduga Sebarkan Berita Bohong, Pengacara...

by Mar 27 2025

Pasuruan | jurnalpagi.id – Wiwik Tri Haryati, advokat asal Pandaan mendatangi Sentra Pelayanan...

Selain Hotline 110, Kapolres Pasuruan Hi...

by Mar 24 2025

Pasuruan | jurnalpagi.id – Memasuki arus mudik Lebaran, Polres Pasuruan semakin aktif mensosia...

Kantor Hukum Johanes Dipa & Partner...

by Mar 24 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Berbagi kebahagiaan dibulan suci Ramadan, Kantor Hukum Johanes Dipa & P...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top