TERKINI

Komisi Pemberantasan Korupsi Sita Dokumen Yang Ditangani Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni

• Jan 29 2022 • 1.093 Dilihat

JurnalPagi – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dan menyita sejumlah dokumen perkara yang ditanganni hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat. Dokumen itu disita melalui koordinasi yang dilakukan KPK dengan pihak PN Surabaya.

“Tim penyidik telah selesai koordinasi dengan pihak PN Surabaya terkait permintaan berbagai bukti yang dibutuhkan pada proses penyidikan di antaranya sejumlah dokumen penanganan perkara oleh tersangka IIH (Itong Isnaeni Hidayat) dan kawan-kawan,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (28/1/2022).

Ali mengapresiasi PN Surabaya yang telah memfasilitasi tim penyidik KPK dalam mengamankan dokumen tersebut. Dokumen-dokumen tersebut akan dianalisis untuk kebutuhan penyidikan kasus dugaan suap penanganan perkara yang menjerat Itong sebagai tersangka.

“Bukti-bukti dokumen tersebut akan dikonfirmasi ulang pada para saksi-saksi yang akan segera dipanggil oleh tim penyidik KPK,” ungkap Ali.

Diketahui, KPK menetapkan Itong sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara. Tak hanya Itong, lembaga antikorupsi juga menjerat panitera pengganti PN Surabaya, Hamdan serta seorang pengacara PT Soyu Giri Primedika (SGP) yakni Hendro Kasiono.

Suap tersebut diduga diberikan Hendro kepada Itong nelalui Hamdan terkait dengan penanganan perkara PT SGP yang tengah ditangani oleh Itong di PN Surabaya.

Akibat perbuatannya, sebagai penerima suap, Itong dan Hamdan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 9(1) ke-1 KUHP.

Sementara sebagai tersangka pemberi suap, Hendro Kasiono disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Share to

Related News

Jan Leon Dituntut 3 Tahun, Ayah Korban D...

by • Sep 30 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Kecewa dengan tuntutan 3 tahun penjara dan merasa ada kejanggalan di persid...

Digugat Andre Gunawan, Kuasa Hukum DKD P...

by • Sep 30 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Dewan Kehormatan Daerah (DKD) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Jawa T...

Terpilih Secara Aklamasi dalam Munaslub ...

by • Sep 18 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) ...

PT WSG Beri Klarifikasi dan Testimoni AR...

by • Sep 16 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Pengaduan calon pekerja rumah tangga, Ika Puji Arsih, terhadap PT Wijaya Se...

Dakwaan Jaksa Dianggap Kabur, Eksepsi 4 ...

by • Sep 14 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Empat warga negara Jepang yang menjadi terdakwa perkara dugaan tindak pidan...

PT Kedap Sayaaq Tagih Dokumen Kepailitan...

by • Sep 14 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Polemik kepailitan PT Kedap Sayaaq, perusahaan tambang batu bara berstatus ...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top