Surabaya | jurnalpagi.id
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 3 tahun 8 bulan penjara kepada Hermanto Oerip, komisaris PT Mentari Mitra Manunggal, dalam perkara investasi tambang nikel fiktif yang merugikan korban hingga Rp75 miliar. Putusan dibacakan dalam sidang di ruang Tirta PN Surabaya, Kamis (4/6/2026).
Ketua majelis hakim Nurkholis menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan secara berlanjut sebagaimana Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Hakim menilai terdakwa menggunakan rangkaian kebohongan untuk meyakinkan korban agar menyerahkan dana investasi.
“Menyatakan terdakwa Hermanto Oerip terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara berlanjut dan menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun 8 bulan dengan perintah tetap ditahan,” ujar hakim Nurkholis dalam amar putusannya.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menegaskan bahwa proyek tambang nikel yang dijanjikan di Kabaena, Sulawesi Tenggara, tidak pernah ada alias fiktif. Narasi bisnis yang dibangun terdakwa dinilai hanya rekayasa untuk menarik dana dari korban Soewondo Basoeki.
Hakim juga menyoroti peran terdakwa yang tidak hanya sebagai komisaris, tetapi turut mengendalikan operasional komunikasi dan strategi perusahaan, termasuk penyebaran dokumen kerja sama fiktif melalui grup internal perusahaan.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati yang sebelumnya menuntut 4 tahun penjara. Meski demikian, majelis hakim tetap menilai unsur kerugian negara dan korban menjadi faktor pemberat utama.
Dalam dakwaan terungkap, Hermanto bersama pihak lain membangun skema investasi dengan mengatasnamakan kerja sama tambang nikel, termasuk memanfaatkan dokumen, foto, hingga klaim kemitraan dengan perusahaan lain untuk meyakinkan korban.
Korban kemudian mentransfer dana sekitar Rp75 miliar melalui rekening tertentu setelah diyakinkan adanya kebutuhan modal proyek sebesar Rp150 miliar. Dana tersebut diduga dicairkan dalam berbagai transaksi, termasuk penggunaan cek bernilai besar yang melibatkan sejumlah pihak terdekat terdakwa.
Jaksa juga mengungkap adanya rekayasa dokumen seperti Bill of Lading dan Cargo Manifest palsu untuk memperkuat kesan bahwa aktivitas pertambangan dan pengiriman nikel benar-benar berlangsung, padahal proyek tersebut tidak pernah terealisasi.
Pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan menghormati putusan majelis hakim, meski belum memberikan langkah hukum lanjutan terkait vonis tersebut.
Perkara ini menjadi salah satu kasus investasi fiktif terbesar yang kembali terungkap di Pengadilan Negeri Surabaya.
No comments yet.