TERKINI

Upaya Praperadilan M Ridwan Ditolak PN Surabaya

Jan 17 2024165 Dilihat

 Surabaya | jurnalpagi.id

M.Ridwan, pasca ditetapkan, sebagai tersangka oleh, Polrestabes Surabaya, melakukan upaya hukum Pra-peradilan di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam perkara Pra-Peradilan tersebut,Hakim dalam bacaan putusan menyatakan, menolak upaya Pra-peradilan yang diajukan M.Ridwan, pada Senin (15/1/2024). 

 Sementara usai sidang, Penasehat Hukum Surya Darmadi selaku korban, yaitu, Samuel Rudi Takalapeta, SH.MH, saat ditemui, menyampaikan, ucap syukur terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Terkait bacaan putusan Hakim yang menolak upaya Pra-peradilan M.Ridwan, dirinya merasa sangat puas atas putusan tersebut. Selain itu, dirinya, mengapresiasi putusan Hakim bahwa pertimbangan Hakim atas laporan Surya Darmadi dengan bukti Bilyet Giro atau BG adalah sah secara hukum. 

 Samuel Rudi Takalapeta, SH.MH,juga mengucapkan, terima kasih atas kerja keras dari Polrestabes Surabaya bahwa dalam pembuktian secara jelas dan nyata terkait Surat Perintah Dimulainya Penyidikan atau SPDP yang disoal oleh, Penasehat Hukum Pemohon yaitu,M.Ridwan yang menyampaikan kliennya, tidak menerima SPDP tersebut. Namun, dipersidangan Pihak Polrestabes Surabaya, bisa membuktikan bahwa SPDP telah dikirim dengan menunjukkan bukti resi pengiriman via kantor pos dan itu sudah diterima SPDP yang pertama maupun yang kedua. 

Samuel Rudi Takalapeta, SH.MH, menambahkan, pertimbangan Hakim dalam putusan tidak tertera terkait SPDP alias dikesampingkan. Sedangkan,Deny Marcury Lumban Gaol, SH, juga salah satu penasehat hukum korban yaitu, Surya Darmadi, dikesempatan yang sama mengatakan, putusan Hakim tak terlepas dari pertolongan Tuhan Yang Maha Esa. 

 Hal lainnya, dirinya, mengapresiasi setinggi tingginya terhadap Hakim yang memutus perkara pra-peradilan ini dengan bijaksana, transparansi dan obyektif. Ungkapan terima kasih juga disampaikan, terhadap Kapolrestabes Surabaya, beserta jajarannya, bidang hukum yakni, Benny S.H dan Safi S.H. ” Inilah awal mula bagi para pencari keadilan bisa mendapatkan keadilan dan pihaknya mendukung transparansi hukum di Indonesia,” pungkasnya. 

Baca juga :  Sempat Buron, Mantan Kasek Ini Akhirnya Dijebloskan Ke Medaeng. Pingin Tahu Kasusnya?

 Secara terpisah bidang hukum Polrestabes Surabaya, menyampaikan, bahwa pihaknya sudah berupaya maksimal dan alhasilnya, putusan Hakim menolak seluruhnya upaya pra peradilan M.Ridwan. Pihak Polrestabes Surabaya, juga berterima kasih terhadap para Penasehat hukum Surya Darmadi serta terhadap Sang Pengadil. Secara terpisah, Penasehat Hukum M.Ridwan, saat ditemui, enggan guna memberikan komentar atas putusan. 

Share to

Related News

Dalam Persidangan Terdakwa Heru Herlamba...

by Sep 09 2024

Surabaya | jurnalpagi.id Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis meminta keterangan Heru Herlambang, terdak...

Tersangka Kasus Penelantaran Anak Oleh O...

by Sep 06 2024

Surabaya | Jurnalpagi.id Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menggelar acara penandatanganan Pakta In...

Diduga Jadi Korban Mafia Lelang, Edy San...

by Sep 06 2024

Surabaya | Jurnalpagi.id Tidak terima lantaran rumahnya yang berada di Jalan Petemon Sidomulyo II/28...

PN Surabaya Kirimkan Surat Pemberitahuan...

by Sep 02 2024

Surabaya | jurnalpagi.id Merasa terzolimi lantaran rumahnya yang berlokasi di Komplek Graha Family B...

PT Hitakara Laporkan 3 Hakim Yang Vonis ...

by Agu 30 2024

Surabaya | jurnalpagi.id Kuasa hukum PT. Hitakara korban mafia peradilan PN Surabaya berikan apresia...

Kompak Edarkan Narkoba, Pasutri Ini Akhi...

by Agu 28 2024

Pasuruan | jurnalpagi.id – Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil mengungkap 59 kasus peredara...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top