TERKINI

Upaya Praperadilan M Ridwan Ditolak PN Surabaya

Jan 17 2024213 Dilihat

 Surabaya | jurnalpagi.id

M.Ridwan, pasca ditetapkan, sebagai tersangka oleh, Polrestabes Surabaya, melakukan upaya hukum Pra-peradilan di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam perkara Pra-Peradilan tersebut,Hakim dalam bacaan putusan menyatakan, menolak upaya Pra-peradilan yang diajukan M.Ridwan, pada Senin (15/1/2024). 

 Sementara usai sidang, Penasehat Hukum Surya Darmadi selaku korban, yaitu, Samuel Rudi Takalapeta, SH.MH, saat ditemui, menyampaikan, ucap syukur terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Terkait bacaan putusan Hakim yang menolak upaya Pra-peradilan M.Ridwan, dirinya merasa sangat puas atas putusan tersebut. Selain itu, dirinya, mengapresiasi putusan Hakim bahwa pertimbangan Hakim atas laporan Surya Darmadi dengan bukti Bilyet Giro atau BG adalah sah secara hukum. 

 Samuel Rudi Takalapeta, SH.MH,juga mengucapkan, terima kasih atas kerja keras dari Polrestabes Surabaya bahwa dalam pembuktian secara jelas dan nyata terkait Surat Perintah Dimulainya Penyidikan atau SPDP yang disoal oleh, Penasehat Hukum Pemohon yaitu,M.Ridwan yang menyampaikan kliennya, tidak menerima SPDP tersebut. Namun, dipersidangan Pihak Polrestabes Surabaya, bisa membuktikan bahwa SPDP telah dikirim dengan menunjukkan bukti resi pengiriman via kantor pos dan itu sudah diterima SPDP yang pertama maupun yang kedua. 

Samuel Rudi Takalapeta, SH.MH, menambahkan, pertimbangan Hakim dalam putusan tidak tertera terkait SPDP alias dikesampingkan. Sedangkan,Deny Marcury Lumban Gaol, SH, juga salah satu penasehat hukum korban yaitu, Surya Darmadi, dikesempatan yang sama mengatakan, putusan Hakim tak terlepas dari pertolongan Tuhan Yang Maha Esa. 

 Hal lainnya, dirinya, mengapresiasi setinggi tingginya terhadap Hakim yang memutus perkara pra-peradilan ini dengan bijaksana, transparansi dan obyektif. Ungkapan terima kasih juga disampaikan, terhadap Kapolrestabes Surabaya, beserta jajarannya, bidang hukum yakni, Benny S.H dan Safi S.H. ” Inilah awal mula bagi para pencari keadilan bisa mendapatkan keadilan dan pihaknya mendukung transparansi hukum di Indonesia,” pungkasnya. 

Baca juga :  Retno Sudariyanti Berikan Kesaksian Kronologis Pengeroyokan Pada Terdakwa Liana

 Secara terpisah bidang hukum Polrestabes Surabaya, menyampaikan, bahwa pihaknya sudah berupaya maksimal dan alhasilnya, putusan Hakim menolak seluruhnya upaya pra peradilan M.Ridwan. Pihak Polrestabes Surabaya, juga berterima kasih terhadap para Penasehat hukum Surya Darmadi serta terhadap Sang Pengadil. Secara terpisah, Penasehat Hukum M.Ridwan, saat ditemui, enggan guna memberikan komentar atas putusan. 

Share to

Related News

Ahli Dari LPSK Sebut Korban Penganiayaa...

by Des 05 2024

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang lanjutan dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) secara fisik dan...

Tak Kunjung Ditangani Penyidik, Novitasa...

by Des 04 2024

Pasuruan | jurnalpagi.id – Didampingi penasehat hukumnya, Erwin Indra Prasetyo, perempuan asal...

Retno Sudariyanti Berikan Kesaksian Kro...

by Des 03 2024

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang kasus dugaan penganiayaan dengan terdakwa Liana Tri Rahayu berlanjut...

Huang Renyi WNA Yang Tabrak Kakak Beradi...

by Des 03 2024

Surabaya | jurnalpagi.id Terdakwa Huang Renyi, warga negara Tiongkok yang dipenjara karena menabrak ...

H. Edy Wijaya Beri Kesaksian Dalam Perka...

by Nov 29 2024

Surabaya | jurnalpagi.id Huang Renyi, seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang dipenjara ...

Kuasa Hukum Liana Tri Rahayu Keluhkan Ke...

by Nov 29 2024

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang kasus penganiayaan terhadap Riza Reziana (35) di Warkop Reog dengan ...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top