TERKINI

Upaya Praperadilan M Ridwan Ditolak PN Surabaya

Jan 17 2024513 Dilihat

 Surabaya | jurnalpagi.id

M.Ridwan, pasca ditetapkan, sebagai tersangka oleh, Polrestabes Surabaya, melakukan upaya hukum Pra-peradilan di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam perkara Pra-Peradilan tersebut,Hakim dalam bacaan putusan menyatakan, menolak upaya Pra-peradilan yang diajukan M.Ridwan, pada Senin (15/1/2024). 

 Sementara usai sidang, Penasehat Hukum Surya Darmadi selaku korban, yaitu, Samuel Rudi Takalapeta, SH.MH, saat ditemui, menyampaikan, ucap syukur terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Terkait bacaan putusan Hakim yang menolak upaya Pra-peradilan M.Ridwan, dirinya merasa sangat puas atas putusan tersebut. Selain itu, dirinya, mengapresiasi putusan Hakim bahwa pertimbangan Hakim atas laporan Surya Darmadi dengan bukti Bilyet Giro atau BG adalah sah secara hukum. 

 Samuel Rudi Takalapeta, SH.MH,juga mengucapkan, terima kasih atas kerja keras dari Polrestabes Surabaya bahwa dalam pembuktian secara jelas dan nyata terkait Surat Perintah Dimulainya Penyidikan atau SPDP yang disoal oleh, Penasehat Hukum Pemohon yaitu,M.Ridwan yang menyampaikan kliennya, tidak menerima SPDP tersebut. Namun, dipersidangan Pihak Polrestabes Surabaya, bisa membuktikan bahwa SPDP telah dikirim dengan menunjukkan bukti resi pengiriman via kantor pos dan itu sudah diterima SPDP yang pertama maupun yang kedua. 

Samuel Rudi Takalapeta, SH.MH, menambahkan, pertimbangan Hakim dalam putusan tidak tertera terkait SPDP alias dikesampingkan. Sedangkan,Deny Marcury Lumban Gaol, SH, juga salah satu penasehat hukum korban yaitu, Surya Darmadi, dikesempatan yang sama mengatakan, putusan Hakim tak terlepas dari pertolongan Tuhan Yang Maha Esa. 

 Hal lainnya, dirinya, mengapresiasi setinggi tingginya terhadap Hakim yang memutus perkara pra-peradilan ini dengan bijaksana, transparansi dan obyektif. Ungkapan terima kasih juga disampaikan, terhadap Kapolrestabes Surabaya, beserta jajarannya, bidang hukum yakni, Benny S.H dan Safi S.H. ” Inilah awal mula bagi para pencari keadilan bisa mendapatkan keadilan dan pihaknya mendukung transparansi hukum di Indonesia,” pungkasnya. 

Baca juga :  Prabowo Yudha ASN BPKAD Jatim dan Intan Tri Damayanti Divonis 6 Bulan Penjara Perkara Perzinaan

 Secara terpisah bidang hukum Polrestabes Surabaya, menyampaikan, bahwa pihaknya sudah berupaya maksimal dan alhasilnya, putusan Hakim menolak seluruhnya upaya pra peradilan M.Ridwan. Pihak Polrestabes Surabaya, juga berterima kasih terhadap para Penasehat hukum Surya Darmadi serta terhadap Sang Pengadil. Secara terpisah, Penasehat Hukum M.Ridwan, saat ditemui, enggan guna memberikan komentar atas putusan. 

Share to

Related News

DPO Notaris Lutfi Afandi Terpidana Penip...

by Apr 12 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Surabaya bersama Jaksa Eksekutor...

Sidang Dugaan Korupsi Pejabat Pelindo RP...

by Apr 08 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang perkara dugaan korupsi pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak seni...

Prabowo Yudha ASN BPKAD Jatim dan Intan ...

by Apr 03 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Persidangan kasus perzinaan yang melibatkan ASN BPKAD Jawa Timur, Prabowo P...

Diduga Rugikan Keuangan Negara Rp 83,2 M...

by Apr 01 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang dugaan korupsi pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung ...

DPC Peradi Surabaya Dukung Pencalonan Ha...

by Mar 17 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Suasana hangat terasa dalam acara buka puasa bersama yang digelar di Suraba...

Ditanya Soal Nafkah Sewaktu Mediasi, Pem...

by Mar 11 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Upaya damai dalam sengketa harta bersama antara Sora Nadhirah dan mantan su...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top