TERKINI

Curi Tas Karyawan Shopee Express, Moh Syifak Dituntut 4 Bulan Penjara

Jul 15 2026198 Dilihat

Surabaya | jurnalpagi.id
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Renanda Kusumas Tuti, S.H.,
menuntut terdakwa Moh Syifak dengan pidana penjara selama empat bulan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan bahwa Moh Syifak terbukti secara sah dan meyakinkan telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Menuntut terdakwa Moh Syifak dengan pidana penjara selama empat bulan,” ujar JPU Renanda di hadapan majelis hakim. Selasa (14/07/2026)

Dalam perkara ini, Moh Syifak didakwa mencuri sebuah tas milik karyawan Shopee Express yang saat itu terparkir di kawasan Jalan Rusunawa Romokalisari, Surabaya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Janaek Situmeang dan Samuel Rudy Takalapeta,
mengungkapkan bahwa antara terdakwa dan korban telah tercapai kesepakatan damai.

Menurut mereka, korban juga telah menerima kompensasi yang diberikan oleh terdakwa sebagai bentuk penyelesaian secara kekeluargaan.

Menanggapi pernyataan tersebut, korban membenarkan telah menerima ganti rugi dari terdakwa.

“Ada kompensasi dari terdakwa sebesar lebih dari Rp1 juta,” katanya.

Meski telah terjadi perdamaian dan pemberian kompensasi kepada korban, JPU tetap mengajukan tuntutan pidana penjara selama empat bulan terhadap terdakwa.

Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum Moh Syifak menyatakan “Kami akan mengajukan nota pembelaan (pledoi),” katanya.

Baca juga :  Hakim Tipikor Vonis Tiga Terdakwa Kasus Rekayasa Rekrutmen Perangkat Desa Kabupaten Kediri
Share to

Related News

Terpilih Secara Aklamasi dalam Munaslub ...

by Sep 18 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) ...

PT WSG Beri Klarifikasi dan Testimoni AR...

by Sep 16 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Pengaduan calon pekerja rumah tangga, Ika Puji Arsih, terhadap PT Wijaya Se...

Dakwaan Jaksa Dianggap Kabur, Eksepsi 4 ...

by Sep 14 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Empat warga negara Jepang yang menjadi terdakwa perkara dugaan tindak pidan...

PT Kedap Sayaaq Tagih Dokumen Kepailitan...

by Sep 14 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Polemik kepailitan PT Kedap Sayaaq, perusahaan tambang batu bara berstatus ...

Diduga Palsukan Tanda Tangan Kurator, Pe...

by Sep 10 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Polemik kepailitan PT Kedap Sayaaq memasuki babak baru. Tim kuasa hukum per...

Rumah Dieksekusi PN Mojokerto Meski Tak ...

by Sep 08 2026

Jakarta | Jurnalpagi.id Pelaksanaan eksekusi pengosongan rumah di kawasan Pandansili, Kecamatan Trow...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top