TERKINI

Curi Tas Karyawan Shopee Express, Moh Syifak Dituntut 4 Bulan Penjara

Jul 15 202626 Dilihat

Surabaya | jurnalpagi.id
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Renanda Kusumas Tuti, S.H.,
menuntut terdakwa Moh Syifak dengan pidana penjara selama empat bulan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan bahwa Moh Syifak terbukti secara sah dan meyakinkan telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Menuntut terdakwa Moh Syifak dengan pidana penjara selama empat bulan,” ujar JPU Renanda di hadapan majelis hakim. Selasa (14/07/2026)

Dalam perkara ini, Moh Syifak didakwa mencuri sebuah tas milik karyawan Shopee Express yang saat itu terparkir di kawasan Jalan Rusunawa Romokalisari, Surabaya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Janaek Situmeang dan Samuel Rudy Takalapeta,
mengungkapkan bahwa antara terdakwa dan korban telah tercapai kesepakatan damai.

Menurut mereka, korban juga telah menerima kompensasi yang diberikan oleh terdakwa sebagai bentuk penyelesaian secara kekeluargaan.

Menanggapi pernyataan tersebut, korban membenarkan telah menerima ganti rugi dari terdakwa.

“Ada kompensasi dari terdakwa sebesar lebih dari Rp1 juta,” katanya.

Meski telah terjadi perdamaian dan pemberian kompensasi kepada korban, JPU tetap mengajukan tuntutan pidana penjara selama empat bulan terhadap terdakwa.

Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum Moh Syifak menyatakan “Kami akan mengajukan nota pembelaan (pledoi),” katanya.

Baca juga :  DPO Notaris Lutfi Afandi Terpidana Penipuan Rp 4,2 Miliar Diamankan Tim Kejari Surabaya
Share to

Related News

Korban Nilai Pengubahan Status Penahanan...

by Jul 11 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Keputusan Kejaksaan Negeri Tulungagung mengalihkan status penahanan pasanga...

Raup Keuntungan Jutaan Rupiah Per Ekor, ...

by Jul 03 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Praktik perdagangan ilegal satwa dilindungi jenis biawak Komodo yang diduga...

Mangkir Dua Kali Saat Dipanggil Penyidik...

by Jul 01 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Polrestabes Surabaya memastikan penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Pencu...

Kantor Hukum Johanes Dipa Widjaja &...

by Jun 23 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Prestasi membanggakan diraih Kantor Hukum Johanes Dipa Widjaja & Partne...

Tidak Ditemukan Unsur Korupsi, Kejari Su...

by Jun 17 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan RSUD Dr. Soetomo ya...

Dinilai Terlambat,Gugatan Tanah Pacar Ke...

by Jun 11 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Sengketa dua bidang tanah di kawasan Pacar Kembang, Surabaya, yang telah di...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top