Surabaya | jurnalpagi.id
Perkara jualan kosmetik secara online yang tak berizin BPOM menetapkan, Jefry sebagai terdakwa guna jalani proses hukum di Pengadilan Negeri Surabaya, pada Senin (20/7/2026).
Dipersidangan, yang beragendakan upaya eksepsi terdakwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaaan Negeri Surabaya, Penasehat Hukum terdakwa yakni, Elok Kadja menyampaikan, upaya perlawanan kami batal.
Batalnya, upaya eksepsi terdakwa tersebut, maka Majelis Hakim, Pujiono, melanjutkan persidangan dengan agenda pembuktian dari JPU.
Dikesempatan itu, JPU menyampaikan, bahwa pihaknya, belum siap menghadirkan saksi guna pembuktian dakwaan yang disematkan terhadap terdakwa.
” Mohon waktu Majelis Hakim, kami belum siap guna menghadirkan saksi saksi “, ungkap JPU.
Untuk diketahui, dalam perkara ini, dakwaan JPU menyebutkan, bahwa terdakwa yang beralamatkan di Jalan. Klampis Aji I nomor 58 RT.001 RW.009 Desa Klampis Ngasem Kecamatan Sukolilo Kota Surabaya.
Telah diamankan Mabes Polri lantaran,
terjadi adanya, dugaan peredaran kosmetik tanpa izin edar dari BPOM yang dijual melalui, marketplace di daerah Surabaya.
Pada Kamis (2/10/2025), sekira pukul 16.30 WIB, tim Mabes Polri mengamankan salah satu karyawan yang akan mengirim paket berisi kosmetik tanpa ijin edar BPOM.
Serta diketahui, bahwa produk yang dikirim tersebut, kosmetik yang dijual secara online milik terdakwa hingga dilakukan penangkapan.
Dalam penggeledahan, telah ditemukan Barang Bukti (BB) berupa, produk kosmetik atau obat-obatan yang tidak memiliki ijin edar dari BPOM diantaranya, kotak hijau
bertuliskan, Glutax 100000 GX (1).
Dermaheal HSR Hyaluronic, Curenex, Auto Microneedle System, Botulax, Hyalmass Aqua Exosome, Rejuran Skin Booster, Neuramis Deep Lidocaine, Huons Ascorbic.
Traminex, Jalupro Super Hydro, Lipo Lab V Line Solution, Neuramis Volume, Sardenya dan beberapa merk lainnya, tidak terdeteksi bahan kimia berbahaya.
Adapun, pengakuan terdakwa yakni, barang kosmetik maupun obat obatan diatas didapat terdakwa dari pameran kosmetik dari luar negeri yang digelar di JCC Senayan Jakarta.
Di pameran tersebut, terdakwa dapat nomor telephone Distributor kosmetik dari produk Cina yang belum diketahui memenuhi standar atau persyaratan keamanan serta belum memiliki ijin edar dari BPOM l.
Peredaran sediaan farmasi atau alat kesehatan dari China yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan maupun mutu.
Sehingga, perbuatan terdakwa terancam pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 435 Undang Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2023, tentang Kesehatan Juncto Lampiran I nomor urut 181 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
No comments yet.