TERKINI

JPU Tuntut Pindana Penjara 7 Tahun 6 Bulan Kepala PKBM Salafiyah Kejayan

Jun 19 2025342 Dilihat

Pasuruan jurnalpagi.id – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah pendidikan, Kepala PKBM Salafiyah Kejayan, Bayu Putrs Subandi (BPS), dituntut pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu,(18/6).

BPS juga dituntut Jaksa untuk membayar denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara senilai R 1.764.258.260. Jika tak dibayar, diganti dengan pidana tambahan 3 tahun 7 bulan penjara. Sampai saat ini, BPS baru menitipkan Rp 191.690.000 ke penuntut umum.

“Perbuatan terdakwa tidak hanya merugikan negara, tapi juga mencederai dunia pendidikan dan profesi guru. Ia menikmati hasil kejahatannya,” jelas JPU Reza Edi Putra dalam tuntutannya.

Terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Tindak pidana ini berkaitan dengan perbuatan memperkaya diri secara melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara.

Hal memberatkan tuntutan, menurut Jaksa, mulai dari sikap terdakwa yang tidak mendukung program pemberantasan korupsi, hingga mencoreng citra profesi guru. Terdakwa juga dianggap tidak memberi teladan dalam mendukung pemerataan dan kemajuan pendidikan.

Jaksa juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan. Terdakwa mengakui perbuatannya, menyesal, dan menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan sebagian uang korupsi. Ia juga merupakan tulang punggung keluarga.

Dalam sidangan sebelumnya, BPS mengakui membuat laporan SPJ fiktif sejak 2021 hingga 2023. Dana hibah tersebut malah diselewengkan untuk kepentingan pribadi, termasuk membangun ruang kelas bertingkat dan membeli tanah.

“Semua saya lakukan atas inisiatif sendiri, tidak ada yang menyuruh,” ucap Bayu. Ia mengaku membagikan sebagian dana tersebut kepada sejumlah oknum di Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan.

Baca juga :  Diduga 81 Berkas Perkara Raib Oleh Oknum Panitera Pengganti PN Surabaya Salah Satu Milik Tjio Kuswoyo

Dari hasil audit Inspektorat, potensi kerugian negara akibat praktik korupsi ini mencapai Rp 1,95 miliar. Audit dilakukan selama 37 hari, dan menemukan SPJ fiktif, kelebihan bayar, serta belanja yang tak bisa dipertanggungjawabkan. Sidang lanjutan pekan depan dengan agenda oembacaan pledoi dari terdakwa.(Wan/adi)

Share to

Related News

Tersandung Kasus Dugaan Pencabulan, Jan ...

by Agu 14 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Mantan pengurus Persatuan Menembak Sasaran dan Berburu Seluruh Indonesia (P...

Digugat PMH, Kuasa Hukum Tergugat Mengac...

by Agu 13 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang melibatkan, Lilik...

Tiga Pejabat Pelindo Nyatakan Pengerjaan...

by Agu 12 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, tim pen...

PT Java Fortis Corporindo Gugat Mantan D...

by Agu 12 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Sengketa pengadaan lahan kawasan industri di Jombang yang diajukan PT Java ...

Hakim Sebut Saksi Beruntung Tak Terseret...

by Agu 06 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Perkara angkutan bawang Bombay yang tak sesuai dengan dokumen membuat Said ...

Pengadilan Tinggi Surabaya Perkenalkan S...

by Agu 06 2026

Surabaya | jurnalpagi.idPengadilan Tinggi Surabaya mulai menerapkan ketentuan baru dalam Kitab Undan...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top