Pasuruan jurnalpagi.id – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah pendidikan, Kepala PKBM Salafiyah Kejayan, Bayu Putrs Subandi (BPS), dituntut pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu,(18/6).
BPS juga dituntut Jaksa untuk membayar denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara senilai R 1.764.258.260. Jika tak dibayar, diganti dengan pidana tambahan 3 tahun 7 bulan penjara. Sampai saat ini, BPS baru menitipkan Rp 191.690.000 ke penuntut umum.
“Perbuatan terdakwa tidak hanya merugikan negara, tapi juga mencederai dunia pendidikan dan profesi guru. Ia menikmati hasil kejahatannya,” jelas JPU Reza Edi Putra dalam tuntutannya.
Terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Tindak pidana ini berkaitan dengan perbuatan memperkaya diri secara melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara.
Hal memberatkan tuntutan, menurut Jaksa, mulai dari sikap terdakwa yang tidak mendukung program pemberantasan korupsi, hingga mencoreng citra profesi guru. Terdakwa juga dianggap tidak memberi teladan dalam mendukung pemerataan dan kemajuan pendidikan.
Jaksa juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan. Terdakwa mengakui perbuatannya, menyesal, dan menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan sebagian uang korupsi. Ia juga merupakan tulang punggung keluarga.
Dalam sidangan sebelumnya, BPS mengakui membuat laporan SPJ fiktif sejak 2021 hingga 2023. Dana hibah tersebut malah diselewengkan untuk kepentingan pribadi, termasuk membangun ruang kelas bertingkat dan membeli tanah.
“Semua saya lakukan atas inisiatif sendiri, tidak ada yang menyuruh,” ucap Bayu. Ia mengaku membagikan sebagian dana tersebut kepada sejumlah oknum di Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan.
Dari hasil audit Inspektorat, potensi kerugian negara akibat praktik korupsi ini mencapai Rp 1,95 miliar. Audit dilakukan selama 37 hari, dan menemukan SPJ fiktif, kelebihan bayar, serta belanja yang tak bisa dipertanggungjawabkan. Sidang lanjutan pekan depan dengan agenda oembacaan pledoi dari terdakwa.(Wan/adi)
No comments yet.