TERKINI

JPU Tuntut Pindana Penjara 7 Tahun 6 Bulan Kepala PKBM Salafiyah Kejayan

Jun 19 202555 Dilihat

Pasuruan jurnalpagi.id – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah pendidikan, Kepala PKBM Salafiyah Kejayan, Bayu Putrs Subandi (BPS), dituntut pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu,(18/6).

BPS juga dituntut Jaksa untuk membayar denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara senilai R 1.764.258.260. Jika tak dibayar, diganti dengan pidana tambahan 3 tahun 7 bulan penjara. Sampai saat ini, BPS baru menitipkan Rp 191.690.000 ke penuntut umum.

“Perbuatan terdakwa tidak hanya merugikan negara, tapi juga mencederai dunia pendidikan dan profesi guru. Ia menikmati hasil kejahatannya,” jelas JPU Reza Edi Putra dalam tuntutannya.

Terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Tindak pidana ini berkaitan dengan perbuatan memperkaya diri secara melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara.

Hal memberatkan tuntutan, menurut Jaksa, mulai dari sikap terdakwa yang tidak mendukung program pemberantasan korupsi, hingga mencoreng citra profesi guru. Terdakwa juga dianggap tidak memberi teladan dalam mendukung pemerataan dan kemajuan pendidikan.

Jaksa juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan. Terdakwa mengakui perbuatannya, menyesal, dan menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan sebagian uang korupsi. Ia juga merupakan tulang punggung keluarga.

Dalam sidangan sebelumnya, BPS mengakui membuat laporan SPJ fiktif sejak 2021 hingga 2023. Dana hibah tersebut malah diselewengkan untuk kepentingan pribadi, termasuk membangun ruang kelas bertingkat dan membeli tanah.

“Semua saya lakukan atas inisiatif sendiri, tidak ada yang menyuruh,” ucap Bayu. Ia mengaku membagikan sebagian dana tersebut kepada sejumlah oknum di Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan.

Baca juga :  Tak Hadir Dalam Persidangan, Saksi Tergugat Yang Akan Sampaikan Kesaksian Melalui Zoom Ditolak Penggugat

Dari hasil audit Inspektorat, potensi kerugian negara akibat praktik korupsi ini mencapai Rp 1,95 miliar. Audit dilakukan selama 37 hari, dan menemukan SPJ fiktif, kelebihan bayar, serta belanja yang tak bisa dipertanggungjawabkan. Sidang lanjutan pekan depan dengan agenda oembacaan pledoi dari terdakwa.(Wan/adi)

Share to

Related News

Kuasa Hukum Tiga Terdakwa Pengeroyokan S...

by Jul 05 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 1 tahun 6 b...

Dakwaan Jaksa Memenuhi Syarat Formil dan...

by Jul 03 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak eksepsi atau nota keb...

Kejaksaan dan Bea Cukai Jawa Timur Musna...

by Jul 03 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Ribuan botol minuman keras (miras) ilegal, pita cukai palsu, serta barang-b...

Hakim Tunjuk Prof. Iman Prihandono Sebag...

by Jul 03 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Dua perkara perdata yang diajukan oleh mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, t...

Terdapat Jaminan, Hakim Kabulkan Penangg...

by Jul 02 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan permohonan penangguhan...

Diduga Jadi Korban Penipuan, Pasutri Lap...

by Jun 30 2025

Pasuruan Jurnalpagi.id – Seorang anggota Polri yang berdinas di Polsek Puspo, Aiptu Rudi dan i...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top