TERKINI

Digugat Andre Gunawan, Kuasa Hukum DKD Peradi Jatim Persoalkan Kewenangan Absolut PN Surabaya

• Sep 30 2026 • 21 Dilihat

Surabaya | jurnalpagi.id

Dewan Kehormatan Daerah (DKD) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Jawa Timur mempersoalkan kewenangan absolut Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam menangani gugatan yang diajukan Andre Gunawan terkait keputusan pemecatan dirinya dari keanggotaan PERADI Surabaya.

Keberatan tersebut akan dituangkan dalam eksepsi sebelum perkara masuk ke pemeriksaan pokok perkara. Tim kuasa hukum DKD PERADI Jawa Timur menilai objek yang disengketakan merupakan putusan lembaga kehormatan organisasi profesi yang berkaitan dengan kode etik advokat.

Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 891/Pdt.G/2026/PN Sby. Gugatan diajukan Andre Gunawan terhadap DKD PERADI Jawa Timur setelah dirinya dikenai keputusan pemecatan berdasarkan Surat Keputusan Nomor 04/PERADI/DKD-JATIM/2024 tertanggal 2 Agustus 2024.

Salah satu anggota tim kuasa hukum DKD PERADI Jawa Timur, Michael, SH, MH, mengatakan pihaknya akan mengajukan eksepsi untuk menguji apakah PN Surabaya memiliki kewenangan absolut memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

“Terhadap perkara ini, kami akan mengajukan eksepsi terkait kewenangan absolut. Pengadilan Negeri sebenarnya tidak berwenang mengadili perkara ini karena yang digugat adalah putusan kode etik daripada DKD,” ujar Michael, Selasa (29/9/2026).

Menurut Michael, persoalan kewenangan tersebut perlu diselesaikan terlebih dahulu sebelum majelis hakim masuk ke pokok perkara gugatan Andre Gunawan.

Agenda persidangan yang dijadwalkan untuk pembacaan gugatan belum berlanjut pada pemeriksaan pokok perkara.

Tim kuasa hukum DKD PERADI Jawa Timur yang berjumlah 69 orang masih melakukan validasi legalitas masing-masing penerima kuasa. Pemeriksaan dilakukan dengan mencocokkan dokumen asli, termasuk kartu tanda anggota (KTA).

“Karena kami dari kuasa hukum DKD Peradi Surabaya dengan total 69 penerima kuasa, hari ini masih memvalidasi legalitas masing-masing, termasuk keaslian KTA,” kata Michael.

Baca juga :  Sidang Antara Sora Nadhirah Melawan Wahyudi Frastiyio, Status Harta Gono Gini Diperdebatkan

Setelah proses validasi tersebut, majelis hakim akan menentukan jadwal persidangan berikutnya dengan mempertimbangkan kesiapan para pihak.

Sementara itu, dalam gugatannya, Andre Gunawan meminta PN Surabaya membatalkan keputusan DKD PERADI Jawa Timur yang memecat dirinya.

Andre menggugat DKD PERADI Jawa Timur dengan dasar perbuatan melawan hukum. Ia meminta majelis hakim menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana Pasal 1365 juncto Pasal 1366 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Andre juga meminta SK Nomor 04/PERADI/DKD-JATIM/2024 dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan meminta Tergugat I membatalkan keputusan tersebut.

Selain pembatalan keputusan, Andre menuntut ganti rugi dengan total Rp1,96 miliar, yang terdiri dari kerugian material sebesar Rp460 juta dan kerugian immateriil Rp1,5 miliar.

Ia juga meminta para tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1 juta setiap hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap hingga seluruh isi putusan dilaksanakan.

Dalam petitum lainnya, Andre meminta putusan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum verzet, banding, kasasi, maupun upaya hukum lainnya dari para tergugat.

Andre juga memohon agar peletakan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap kantor Tergugat I di Jalan Dukuh Kupang Barat XXX Nomor 68, Kelurahan Dukuh Kupang, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya, dinyatakan sah dan berharga.

Share to

Related News

JPU Dakwa Agus Halim Pemalsuan BPKB dan ...

by • Okt 01 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Perkara penipuan jual beli tiga unit mobil dengan kerugian mencapai Rp1,26 ...

Jan Leon Dituntut 3 Tahun, Ayah Korban D...

by • Sep 30 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Kecewa dengan tuntutan 3 tahun penjara dan merasa ada kejanggalan di persid...

Terpilih Secara Aklamasi dalam Munaslub ...

by • Sep 18 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) ...

PT WSG Beri Klarifikasi dan Testimoni AR...

by • Sep 16 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Pengaduan calon pekerja rumah tangga, Ika Puji Arsih, terhadap PT Wijaya Se...

Dakwaan Jaksa Dianggap Kabur, Eksepsi 4 ...

by • Sep 14 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Empat warga negara Jepang yang menjadi terdakwa perkara dugaan tindak pidan...

PT Kedap Sayaaq Tagih Dokumen Kepailitan...

by • Sep 14 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Polemik kepailitan PT Kedap Sayaaq, perusahaan tambang batu bara berstatus ...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top