TERKINI

Pasca Kejaksaan Tetapkan Status Buronan, Tersangka Korupsi Ini Akhirnya Menyerahkan Diri

Feb 21 2022694 Dilihat


Pasuruan | jurnalpagi.id – Tersangka dugaan penyimpangan dana koperasi Pusat Koperasi Industri Susu (PKIS) Sekartanjung akhirnya mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Pasuruan untuk menyerahkan diri.

Kedatangan Nurwyndo ke kejaksaan setelah ada status buronan kepada dirinya. Setelah ada pemeriksaan kepada tersangka tersebut serta melihat riwayat kesehatan atas diri tersangka maka kejaksaan hanya menetapkan Nurwyndo berstatus tahanan kota.

“Tersangka memiliki riwayat penyakit jantung koroner dan darah tinggi. Selain itu juga adanya diabetes yang memerlukan penyuntikan insulin. Sehingga kami sendiri menetapkan tahanan kota. Namun bila kondisi kesehatan tersangka membaik maka akan diperlukan tahanan badan,” ungkap Kasi Intel Kejari Pasuruan Jemmy Sandra SH, Kamis (17/2) lalu.

Menurutnya, tersangka Nurwyndo sendiri telah berstatus tersangka pada bulan November 2021 menyusul tiga tersangka lain dijebloskan ke tahanan.

“Nurwyndo sendiri sempat tidak diketahui keberadaannya, namun hari kamis kemarin tersangka datang dengan didampingi oleh kuasa hukumnya,” ujar Jemmy.

Tersangka penyimpangan dana koperasi PKIS Sekartanjung dilakukan tahanan kota selama 20 hari kedepan dan kejaksaan tinggal menyempurnakan berkas perkaranya untuk dilimpahkan ke pengadilan.

Sebelumnya, tiga tersangka lain yang telah diputus perkaranya diantaranya Kusnan yang menjabat sebagai Ketua PKIS, Riang Kulup Prayuda mantan Wabup Pasuruan yang menjabat sebagai sekretaris, dan Wibisono selaku pihak ketiga telah dijebloskan ke penjara. Ketiganya dianggap terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi atas dana bantuan koperasi senilai Rp. 25 miliar. (adi/ndi)

Teks Foto: Ketiga tersangka korupsi dana bantuan koperasi PKIS Sekartanjung yang beberapa waktu yang lalu diperiksa Kejari Pasuruan dan kini mereka telah mendekam di penjara.

Baca juga :  Diduga Terlibat Kasus PTSL, Dua Kepala Dusun Ditahan Kejari Sidoarjo
Share to

Related News

Tim Monitoring Kejari Datangi Jembatan K...

by Okt 23 2025

Pasuruan Jurnalpagi.id – Untuk memastikan pembangunan jembatan Karangjati Anyar – Singki...

Melly Olivia Lius Sales Online CV Delta ...

by Okt 21 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang agenda bacaan putusan bagi Melly Olivia Lius selaku, sales online di...

Pelapor Tagih Janji Kapolres Pasuruan, B...

by Okt 17 2025

Pasuruan Jurnalpagi.id – Kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh salah satu penyidik Polres Pa...

Korban Galih Kusumawati Beri Keterangan ...

by Okt 16 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Kerjasama proyek Penunjukan Langsung (PL) yang ditawarkan, ASN Devy Indrian...

Sidang Pailit PT Mas Murni Indonesia, Re...

by Okt 16 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang lanjutan perkara kepailitan PT Mas Murni Indonesia Tbk, pemilik Gard...

Korupsi BSPS Hingga Rugikan Negara 26 Mi...

by Okt 16 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) kembali menunjukkan ketegasannya...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top