TERKINI

Polsek Sukomanunggal Tangkap Ibu dan Anak Penjual Sabu

Mar 10 2022585 Dilihat

Surabaya, JurnalPagi.id – Polsek Sukomanunggal mengamankan Ibu dan Anak Sukarni (50) dan Avis (24) yang kedapataan menyimpan dan memiliki narkotika jenis sabu, Selasa (22/02/2022).

Dari keterangan keduanya, mereka mengaku memang niat untuk berjualan barang terlarang tersebut karena tidak mempunyai pekerjaan tetap.

Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal, Iptu Jumeno menjelaskan, bahwa penangkapan mereka berasal dari adanya informasi dari masyarakat yang curiga atas aktivitas di kamar kos yang ditempati oleh ibu dan anak tersebut.

“kami melakukan pendalaman, dan benar, yang kemudian kami melakukan penggeledahan dan menemukan alat hisap sabu lengkap. Sementara, narkotika jenis sabu telah dibuang di kloset WC,” kata Jumeno, Kamis (10/02/2022).

Dari pengakuan, Ibu dan Anak ini mendapat barang tersebut dari Yayak (56) warga Kedurus gang Delima. Dari keterangan tersebut, Polisi langsung melakukan penelusuran dan pendalaman yang kemudian didapati bahwa Yayak merupakan seorang sesidivis yang pernah ditahan di Polda Jatim tahun 2020.

“Karena tersangka Yayak merupakaan residivis dari kasus yang sama, jadi datanya masih ada. Berbekal data tersebut kami melakukan penangkapan di sebuah warung di Banjarsugihan usai janjian mengambil uang hasil penjualan sabu dari Sukarni dan Avis ,” tambah Jumeno.

Juwono menambahkan dari keterangan Yayak, uang tersebut akan dibelikan sabu lagi  ke Mashud yang merupakan seorang Bandar..

“Kami berhasil menangkap mashud di Donowati, kemudian saat kami lakukan  penggeledahan ditemukan 13 poket sabu, timbangan, plastic klip kosong dan  peralatan sabu, total kami menyita 12 gram nartotika jenis sabu,” tandas Jumeno.

Akibat dari perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 (1) atau pasal 112 (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (dms)

Share to

Related News

Tim Monitoring Kejari Datangi Jembatan K...

by Okt 23 2025

Pasuruan Jurnalpagi.id – Untuk memastikan pembangunan jembatan Karangjati Anyar – Singki...

Melly Olivia Lius Sales Online CV Delta ...

by Okt 21 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang agenda bacaan putusan bagi Melly Olivia Lius selaku, sales online di...

Pelapor Tagih Janji Kapolres Pasuruan, B...

by Okt 17 2025

Pasuruan Jurnalpagi.id – Kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh salah satu penyidik Polres Pa...

Korban Galih Kusumawati Beri Keterangan ...

by Okt 16 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Kerjasama proyek Penunjukan Langsung (PL) yang ditawarkan, ASN Devy Indrian...

Sidang Pailit PT Mas Murni Indonesia, Re...

by Okt 16 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang lanjutan perkara kepailitan PT Mas Murni Indonesia Tbk, pemilik Gard...

Korupsi BSPS Hingga Rugikan Negara 26 Mi...

by Okt 16 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) kembali menunjukkan ketegasannya...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top