TERKINI

Muncul Dugaan Adanya Bukti Palsu Akta Kelahiran Dengan Nama Berbeda di Gugatan Hak Asuh Anak

Apr 06 2023232 Dilihat

Surabaya | jurnalpagi.id
Perkara hak asuh anak KV (16) dan JD (13) antara NA (65) nenek dari pihak ibu selaku Penggugat dengan Tergugat I CB (64), Tergugat II LT (62) dan Tergugat III RE (35) dan Turut Tergugat EP (36) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan nomor perkara 1106/Pdt.G/2022/PN Sby, yang saat ini masuk agenda keterangan saksi dari pihak Tergugat, Selasa (4/3/2023), berhembus aroma tak sedap.

Pasalnya, Jan Dominggus Labobar selaku kuasa hukum penggugat menduga bukti akta kelahiran almarhum MT, ayah dari KV dan JD yang diajukan para Tergugat adalah palsu.

“Akta Kelahiran almarhum MT yang asli ada di tangan Penggugat. Tetapi para Tergugat mengajukan bukti Akta Kelahiran dengan nomor yang sama, tetapi terdapat perbedaan nama,” ungkap Jan Labobar, panggilan karibnya, Selasa (4/3/2023), sebelum persidangan.

Menyikapi hal tersebut, pihaknya kata Jan Labobar mengisyaratkan akan menempuh langkah hukum setelah perkara hak asuh anak ini selesai.

“Kami berharap kepada Majelis Hakim memutuskan hak asuh kedua anak itu jatuh ke tangan NA. Sebab, selama ini NA yang merawat dan membiayai sekolah cucunya tersebut,” pintanya.

Advokat yang mempunyai ciri khas berambut putih ini tak menampik, selain terkait hak asuh, perkara ini juga menyangkut soal warisan yang sebelumnya telah diberikan NA kepada kedua cucunya itu.

“NA pernah menghibahkan enam bidang tanah kepada keduanya cucunya itu. Sekarang hibah tersebut sudah dicabut,” tegasnya.

Sementara itu Yafet Sahupala selaku kuasa hukum para tergugat menyatakan saat ini pihaknya tidak bisa berkata apa-apa jika penggugat mengklaim akta kelahiran yang dipegang mereka adalah asli. Tapi, Yafet mengingatkan dari fotokopinya pihaknya bisa bandingkan.

Baca juga :  Terkait Agunan Dilelang, Eksekusi Hingga Indikasi Pemalsuan Surat Penasehat Hukum Jan Labobar Melapor ke Polda Jatim

“Saya sudah telusuri semua, tetapi memang dokumen itu belum diuji, karena sekarang ini perkara perdata tidak mempunyai kompetensi disitu,” ujarnya saat dikonfirmasi usai persidangan.

Share to

Related News

Dalam Persidangan Terdakwa Heru Herlamba...

by Sep 09 2024

Surabaya | jurnalpagi.id Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis meminta keterangan Heru Herlambang, terdak...

Tersangka Kasus Penelantaran Anak Oleh O...

by Sep 06 2024

Surabaya | Jurnalpagi.id Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menggelar acara penandatanganan Pakta In...

Diduga Jadi Korban Mafia Lelang, Edy San...

by Sep 06 2024

Surabaya | Jurnalpagi.id Tidak terima lantaran rumahnya yang berada di Jalan Petemon Sidomulyo II/28...

PN Surabaya Kirimkan Surat Pemberitahuan...

by Sep 02 2024

Surabaya | jurnalpagi.id Merasa terzolimi lantaran rumahnya yang berlokasi di Komplek Graha Family B...

PT Hitakara Laporkan 3 Hakim Yang Vonis ...

by Agu 30 2024

Surabaya | jurnalpagi.id Kuasa hukum PT. Hitakara korban mafia peradilan PN Surabaya berikan apresia...

Kompak Edarkan Narkoba, Pasutri Ini Akhi...

by Agu 28 2024

Pasuruan | jurnalpagi.id – Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil mengungkap 59 kasus peredara...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top