TERKINI

Muncul Dugaan Adanya Bukti Palsu Akta Kelahiran Dengan Nama Berbeda di Gugatan Hak Asuh Anak

Apr 06 20231.061 Dilihat

Surabaya | jurnalpagi.id
Perkara hak asuh anak KV (16) dan JD (13) antara NA (65) nenek dari pihak ibu selaku Penggugat dengan Tergugat I CB (64), Tergugat II LT (62) dan Tergugat III RE (35) dan Turut Tergugat EP (36) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan nomor perkara 1106/Pdt.G/2022/PN Sby, yang saat ini masuk agenda keterangan saksi dari pihak Tergugat, Selasa (4/3/2023), berhembus aroma tak sedap.

Pasalnya, Jan Dominggus Labobar selaku kuasa hukum penggugat menduga bukti akta kelahiran almarhum MT, ayah dari KV dan JD yang diajukan para Tergugat adalah palsu.

“Akta Kelahiran almarhum MT yang asli ada di tangan Penggugat. Tetapi para Tergugat mengajukan bukti Akta Kelahiran dengan nomor yang sama, tetapi terdapat perbedaan nama,” ungkap Jan Labobar, panggilan karibnya, Selasa (4/3/2023), sebelum persidangan.

Menyikapi hal tersebut, pihaknya kata Jan Labobar mengisyaratkan akan menempuh langkah hukum setelah perkara hak asuh anak ini selesai.

“Kami berharap kepada Majelis Hakim memutuskan hak asuh kedua anak itu jatuh ke tangan NA. Sebab, selama ini NA yang merawat dan membiayai sekolah cucunya tersebut,” pintanya.

Advokat yang mempunyai ciri khas berambut putih ini tak menampik, selain terkait hak asuh, perkara ini juga menyangkut soal warisan yang sebelumnya telah diberikan NA kepada kedua cucunya itu.

“NA pernah menghibahkan enam bidang tanah kepada keduanya cucunya itu. Sekarang hibah tersebut sudah dicabut,” tegasnya.

Sementara itu Yafet Sahupala selaku kuasa hukum para tergugat menyatakan saat ini pihaknya tidak bisa berkata apa-apa jika penggugat mengklaim akta kelahiran yang dipegang mereka adalah asli. Tapi, Yafet mengingatkan dari fotokopinya pihaknya bisa bandingkan.

Baca juga :  Pengembangan Kasus PKBM, Kejari Bangil Tetapkan 3 Tersangka dan Salah Satunya ASN

“Saya sudah telusuri semua, tetapi memang dokumen itu belum diuji, karena sekarang ini perkara perdata tidak mempunyai kompetensi disitu,” ujarnya saat dikonfirmasi usai persidangan.

Share to

Related News

Tidak Ditemukan Unsur Korupsi, Kejari Su...

by Jun 17 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan RSUD Dr. Soetomo ya...

Dinilai Terlambat,Gugatan Tanah Pacar Ke...

by Jun 11 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Sengketa dua bidang tanah di kawasan Pacar Kembang, Surabaya, yang telah di...

Miliki Dasar Hukum dari Kejaksaan Agung,...

by Jun 09 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Permohonan PT.Unicomindo Perdana melalui kuasa hukumnya Robert Simangunsong...

Direktur BSM Tunggu Kepastian Hukum DPO ...

by Jun 06 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Penanganan laporan dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp15 miliar yang...

Hermanto Oerip Terdakwa Investasi Tamban...

by Jun 04 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 3 tahun 8 bulan ...

Ibu & Anak Terpidana Kredit Fiktif ...

by Jun 04 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Pelarian panjang dua buronan kasus korupsi kredit modal kerja fiktif Bank J...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top