TERKINI

Karyawan Mebel di Kediri Cari Tambahan Dengan Menjual Sabu

Mar 22 2022737 Dilihat

JurnalPagi.id – Satuan Reskoba Polres Kediri berhasil menangkap karyawan Toko mebel IW alias Yuda (23) warga Desa Seketi Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri.

IW alias Yuda diamankan petugas dari Reskoba Polres Kediri karena kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Kediri AKP Ridwan Sahara mengatakan, penangkapan IW berawal dari informasi masyarakat terkait peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Ngadiluwih.

Petugas menindaklanjuti informasi, Unit Opsnal melakukan penyelidikan dan menemukan keberadaan terduga pelaku yang dicurigai.

“IW diamankan oleh petugas Reskoba di rumahnya pada hari Sabtu (19/3/2022) kemarin sekitar pukul 19.30 Wib,” kata Ridwan, Senin (21/3/2022).

Saat petuga melakukan penggeledahan, ditemukan empat plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat total keseluruhan 7,77 gram.

“Selain itu, petugas juga menemukan 1 timbangan digital, 1 buah bong, enam plastic dan satu unit ponsel. Pelaku beserta barang bukti kami amankan ke kantor Polres Kediri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (adi/*)

Baca juga :  Modal Itikad Tidak Baik, Hermanto Oerip Laporkan Korban Yang Uangnya Dikemplang Rp75 M
Share to

Related News

Kantor Hukum Johanes Dipa Widjaja &...

by Jun 23 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Prestasi membanggakan diraih Kantor Hukum Johanes Dipa Widjaja & Partne...

Tidak Ditemukan Unsur Korupsi, Kejari Su...

by Jun 17 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan RSUD Dr. Soetomo ya...

Dinilai Terlambat,Gugatan Tanah Pacar Ke...

by Jun 11 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Sengketa dua bidang tanah di kawasan Pacar Kembang, Surabaya, yang telah di...

Miliki Dasar Hukum dari Kejaksaan Agung,...

by Jun 09 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Permohonan PT.Unicomindo Perdana melalui kuasa hukumnya Robert Simangunsong...

Direktur BSM Tunggu Kepastian Hukum DPO ...

by Jun 06 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Penanganan laporan dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp15 miliar yang...

Hermanto Oerip Terdakwa Investasi Tamban...

by Jun 04 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 3 tahun 8 bulan ...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top