TERKINI

Diduga Korupsi Bansos, Oknum ASN Ditahan Kejari Lamongan

Mar 23 2022883 Dilihat

JurnalPagi.id – Kejaksaan Negeri Lamongan melakukan penahanan atas tersangka oknun ASN berinisial N (56) yang diduga melakukan tindak pidana korupsi pembangunan bantuan sosial bedah rumah.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lamongan Condro Maharanto mengatakan tersangka merupakan ASN, Namun dalam perkara ini tersangka berperan sebagai agen atau broker. Atas perbuatannya dijerat dengan Pasal 2 UU Tipikor junto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan disangkakan juga dengan Pasal 8 UU Tipikor junto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

“Terhingtung sejak hari ini sampai 20 hari ke depan dilakukan penahanan, dengan alasan agar tersangka tidak mengulangi perbuatannya kembali, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak melarikan diri,” jelas Condro Maharanto, Rabu (23/3).

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Lamongan Anton Wahyudi menambahkan,motif yang dilakukan oleh tersangka N menguntungkan diri sendiri dan orang lain dengan melawan hukum sebagai penyedia barang atau suplier dengan kualitas yang tidak sesuai standart.

”akibat perbuatan tersangka N, Negara mengalami kerugian sebesar Rp 184 juta,” jelas Anton.

Barang bukti yang disita, lanjut Anton, berupa uang tunai, 30 bendel proposal, dokumen pencairran dan gambar 30 rumah yang menerima bantuan sosial perumahan. “Tersangka diancam dengan pasal 2 primer ancaman 4 tahun dan subsider 1 tahun, dan pasal 8 maksimal hukuman 3 tahun penjara,” papar Anton. (adi/*)

Baca juga :  LBH Astranawa Ajukan Praperadilan Kasus Korupsi PSSI Kota Pasuruan
Share to

Related News

Buron Selama Lima Tahun, Eko Sugondo Ter...

by Apr 28 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Pelarian panjang terpidana kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berakh...

Penyidik Pidsus Kejari Surabaya Tahan Pe...

by Apr 28 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Surabaya mena...

Diduga Lecehkan Pegawai Honorer, Mantan ...

by Apr 23 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Seorang jaksa aktif di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sekaligus mantan Kasi Da...

Status Penahanan Dirubah, Hermanto Oerip...

by Apr 23 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak resmi menahan terdakwa Hermanto Oer...

Dituntut 3 Tahun 10 Bulan, Hakim Perinta...

by Apr 20 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Tuntutan pidana tiga tahun 10 bulan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU)...

DPO Notaris Lutfi Afandi Terpidana Penip...

by Apr 12 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Surabaya bersama Jaksa Eksekutor...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top