TERKINI

Tiga Pelaku Pengeroyokan Jalani Sidang Agenda Tuntutan

Mar 07 2024441 Dilihat

Surabaya | jurnalpagi.id

Abednego Dwi Putra Subekti, Muhammad Gilang Rifky Anugrah dan Bagas Prasetyo Aji, yang disangka melakukan pengeroyokan jalani sidang agenda tuntutan.

Sidang agenda tuntutan tersebut, dibacakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, R.Ocky Selo di Pengadilan Negeri Surabaya, pada Rabu (7/3/2024).

Adapun, tuntutan JPU yakni, menyatakan, ke-tiga terdakwa terbukti melakukan pengeroyokan terhadap Nur Wafiq Rochman Sanjaya, yang mengakibatkan luka luka.

Atas perbuatan ke-tiganya, JPU menjerat para terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP.

” Menuntut terhadap para terdakwa pidana penjara selama 4 bulan ,” ujar JPU.

Usai JPU membacakan tuntutan, Penasehat Hukum para terdakwa yaitu, Syarifuddin Rakib, akan mengajukan nota pembelaan.

Secara terpisah, Penasehat Hukum para terdakwa saat ditemui, mengatakan, dipersidangan berikutnya, dirinya, akan mengajukan nota pembelaan (pledoi).

Masih menurut, Syarifuddin Rakib, menyatakan, bahwa dalam perkara ini, para terdakwa berserta keluarga dengan keluarga korban sudah ada perdamaian.

Perdamaian tersebut, para terdakwa berserta keluarga telah meminta maaf atas peristiwa itu, serta memberikan biaya perawatan pengobatan terhadap korban.

Perihal pengobatan, juga disampaikan, secara langsung oleh, korban saat hadir dipersidangan sebagai saksi.

Bahkan, dipersidangan tersebut, korban bersama para terdakwa telah saling memaafkan.

” Dipersidangan, korban maupun para terdakwa saling berjabat tangan sembari berangkulan yang mengisyaratkan bahwa korban dan para terdakwa saling memaafkan dan tidak ada lagi dendam diantara kedua belah pihak” pungkas Syarifuddin Rakib.

Baca juga :  Komisi Informasi Prov. Jatim Mengabulkan Gugatan Warga Menanggal Terkait Ijin The Tranns Icon
Share to

Related News

Steven Lafuki Wijaya Diadili Usai Curi d...

by Des 05 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Steven Lafuki Wijaya (25), warga Perumahan Pondok Jati Sidoarjo, menjalani ...

Pengurus Koperasi Serba Usaha Karya Mand...

by Des 05 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Kasus dugaan penipuan dan penggelapan aset tanah bernilai miliaran rupiah k...

FKPPI Pasuruan Datangi Polres Terkait La...

by Des 04 2025

Pasuruan Jurnalpagi.id – Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI POLRI (...

Hakim PTUN Gelar Sidang Pemeriksaan Sete...

by Des 02 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya menggelar pemeri...

3 Pejabat Pelindo III Ditahan Kejari Tan...

by Nov 28 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menetapkan enam orang sebagai tersa...

Kuasa Hukum Dahlan Iskan Sebut Perjanjia...

by Nov 28 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) antara Nany Widjaja melawan PT...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top