TERKINI

Tiga Pelaku Pengeroyokan Jalani Sidang Agenda Tuntutan

Mar 07 2024597 Dilihat

Surabaya | jurnalpagi.id

Abednego Dwi Putra Subekti, Muhammad Gilang Rifky Anugrah dan Bagas Prasetyo Aji, yang disangka melakukan pengeroyokan jalani sidang agenda tuntutan.

Sidang agenda tuntutan tersebut, dibacakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, R.Ocky Selo di Pengadilan Negeri Surabaya, pada Rabu (7/3/2024).

Adapun, tuntutan JPU yakni, menyatakan, ke-tiga terdakwa terbukti melakukan pengeroyokan terhadap Nur Wafiq Rochman Sanjaya, yang mengakibatkan luka luka.

Atas perbuatan ke-tiganya, JPU menjerat para terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP.

” Menuntut terhadap para terdakwa pidana penjara selama 4 bulan ,” ujar JPU.

Usai JPU membacakan tuntutan, Penasehat Hukum para terdakwa yaitu, Syarifuddin Rakib, akan mengajukan nota pembelaan.

Secara terpisah, Penasehat Hukum para terdakwa saat ditemui, mengatakan, dipersidangan berikutnya, dirinya, akan mengajukan nota pembelaan (pledoi).

Masih menurut, Syarifuddin Rakib, menyatakan, bahwa dalam perkara ini, para terdakwa berserta keluarga dengan keluarga korban sudah ada perdamaian.

Perdamaian tersebut, para terdakwa berserta keluarga telah meminta maaf atas peristiwa itu, serta memberikan biaya perawatan pengobatan terhadap korban.

Perihal pengobatan, juga disampaikan, secara langsung oleh, korban saat hadir dipersidangan sebagai saksi.

Bahkan, dipersidangan tersebut, korban bersama para terdakwa telah saling memaafkan.

” Dipersidangan, korban maupun para terdakwa saling berjabat tangan sembari berangkulan yang mengisyaratkan bahwa korban dan para terdakwa saling memaafkan dan tidak ada lagi dendam diantara kedua belah pihak” pungkas Syarifuddin Rakib.

Baca juga :  20 Petani Asal Malang Jadi Korban Sertifikat Ganda Melapor ke Polda Jatim
Share to

Related News

Korban Nilai Pengubahan Status Penahanan...

by Jul 11 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Keputusan Kejaksaan Negeri Tulungagung mengalihkan status penahanan pasanga...

Raup Keuntungan Jutaan Rupiah Per Ekor, ...

by Jul 03 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Praktik perdagangan ilegal satwa dilindungi jenis biawak Komodo yang diduga...

Mangkir Dua Kali Saat Dipanggil Penyidik...

by Jul 01 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Polrestabes Surabaya memastikan penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Pencu...

Kantor Hukum Johanes Dipa Widjaja &...

by Jun 23 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Prestasi membanggakan diraih Kantor Hukum Johanes Dipa Widjaja & Partne...

Tidak Ditemukan Unsur Korupsi, Kejari Su...

by Jun 17 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan RSUD Dr. Soetomo ya...

Dinilai Terlambat,Gugatan Tanah Pacar Ke...

by Jun 11 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Sengketa dua bidang tanah di kawasan Pacar Kembang, Surabaya, yang telah di...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top