TERKINI

Tiga Pelaku Pengeroyokan Jalani Sidang Agenda Tuntutan

Mar 07 2024537 Dilihat

Surabaya | jurnalpagi.id

Abednego Dwi Putra Subekti, Muhammad Gilang Rifky Anugrah dan Bagas Prasetyo Aji, yang disangka melakukan pengeroyokan jalani sidang agenda tuntutan.

Sidang agenda tuntutan tersebut, dibacakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, R.Ocky Selo di Pengadilan Negeri Surabaya, pada Rabu (7/3/2024).

Adapun, tuntutan JPU yakni, menyatakan, ke-tiga terdakwa terbukti melakukan pengeroyokan terhadap Nur Wafiq Rochman Sanjaya, yang mengakibatkan luka luka.

Atas perbuatan ke-tiganya, JPU menjerat para terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP.

” Menuntut terhadap para terdakwa pidana penjara selama 4 bulan ,” ujar JPU.

Usai JPU membacakan tuntutan, Penasehat Hukum para terdakwa yaitu, Syarifuddin Rakib, akan mengajukan nota pembelaan.

Secara terpisah, Penasehat Hukum para terdakwa saat ditemui, mengatakan, dipersidangan berikutnya, dirinya, akan mengajukan nota pembelaan (pledoi).

Masih menurut, Syarifuddin Rakib, menyatakan, bahwa dalam perkara ini, para terdakwa berserta keluarga dengan keluarga korban sudah ada perdamaian.

Perdamaian tersebut, para terdakwa berserta keluarga telah meminta maaf atas peristiwa itu, serta memberikan biaya perawatan pengobatan terhadap korban.

Perihal pengobatan, juga disampaikan, secara langsung oleh, korban saat hadir dipersidangan sebagai saksi.

Bahkan, dipersidangan tersebut, korban bersama para terdakwa telah saling memaafkan.

” Dipersidangan, korban maupun para terdakwa saling berjabat tangan sembari berangkulan yang mengisyaratkan bahwa korban dan para terdakwa saling memaafkan dan tidak ada lagi dendam diantara kedua belah pihak” pungkas Syarifuddin Rakib.

Baca juga :  Konsumsi Sabu Sebelum Beraksi, Tersangka Curanmor di Tangkap Satreskrim
Share to

Related News

DPO Notaris Lutfi Afandi Terpidana Penip...

by Apr 12 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Surabaya bersama Jaksa Eksekutor...

Sidang Dugaan Korupsi Pejabat Pelindo RP...

by Apr 08 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang perkara dugaan korupsi pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak seni...

Prabowo Yudha ASN BPKAD Jatim dan Intan ...

by Apr 03 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Persidangan kasus perzinaan yang melibatkan ASN BPKAD Jawa Timur, Prabowo P...

Diduga Rugikan Keuangan Negara Rp 83,2 M...

by Apr 01 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang dugaan korupsi pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung ...

DPC Peradi Surabaya Dukung Pencalonan Ha...

by Mar 17 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Suasana hangat terasa dalam acara buka puasa bersama yang digelar di Suraba...

Ditanya Soal Nafkah Sewaktu Mediasi, Pem...

by Mar 11 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Upaya damai dalam sengketa harta bersama antara Sora Nadhirah dan mantan su...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top