TERKINI

Banding Jaksa Dikabulkan, Herry Wirawan di Vonis Hukuman Mati

• Apr 04 2022 • 1.148 Dilihat

Bandung | JurnalPagi.id – Upaya Banding yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta vonis hukuman mati pemerkosa 13 santriwati di Bandung, dengan terdakwa Herry Wirawan. Dikabulkan oleh Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

“Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa Herry Wirawan oleh karena itu dengan pidana mati,” kata hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro berdasarkan dokumen putusan yang diterima, Senin (4/4/2022).

Dijatuhi hukuman mati

Vonis tersebut dibacakan secara terbuka pada hari Senin, (4/4/2022). Dalam putusan banding, majelis hakim memperbaiki putusan sebelumnya yang menghukum Terdakwa Herry Wirawan dengan pidana seumur hidup menjadi hukuman mati. “Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” ujarnya.

Amar putusan banding PT Bandung

Dalam perkara ini, Herry tetap dijatuhi hukuman sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.

Putusan Tingkat Pertama (pidana seumur hidup)

Sebelumnya diberitakan, majelis hakim tingkat pertama menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa Herry Wirawan. Dalam pertimbangannya Majelis Hakim mengatakan Terdakwa Herry terbukti memerkosa 13 santriwati yang merupakan anak didiknya.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” kata Hakim saat membacakan amar putusan.

Baca juga :  JPU Tuntut Pindana Penjara 7 Tahun 6 Bulan Kepala PKBM Salafiyah Kejayan

Selain itu, menurut pendapat majelis Hakim terdakwa yang merupakan pendidik dan pengasuh  pondok pesantren (ponpes) sudah sepatutnya melindungi dan membimbing anak-anak yang belajar, sehingga anak-anak yang mondok dapat tumbuh dan berkembang.

Tetapi perbuatan Terdakwa justru memberi contoh tidak baik dan merusak masa depan anak-anak.

Majelis Hakim tingkat pertama menyatakan perbuatan terdakwa Herry Wirawan terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Fakta Persidangan

Seperti diketahui sebelumnya, Terdakwa Herry Wirawan selaku pengasuh ponpes dalam melakukan aksi bejatnya dibeberapa lokasi diantaranya di gedung yayasan KS, pesantren TM, pesantren MH, basecamp, apartemen TS Bandung, hotel A, hotel PP, hotel BB, hotel N, dan hotel R.

Perbuatan bejat terdakwa Herry ini telah berlangsung sejak 2016 sampai 2021. (Ujk/mtfk)

Share to

Related News

Jan Leon Dituntut 3 Tahun, Ayah Korban D...

by • Sep 30 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Kecewa dengan tuntutan 3 tahun penjara dan merasa ada kejanggalan di persid...

Digugat Andre Gunawan, Kuasa Hukum DKD P...

by • Sep 30 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Dewan Kehormatan Daerah (DKD) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Jawa T...

Terpilih Secara Aklamasi dalam Munaslub ...

by • Sep 18 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) ...

PT WSG Beri Klarifikasi dan Testimoni AR...

by • Sep 16 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Pengaduan calon pekerja rumah tangga, Ika Puji Arsih, terhadap PT Wijaya Se...

Dakwaan Jaksa Dianggap Kabur, Eksepsi 4 ...

by • Sep 14 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Empat warga negara Jepang yang menjadi terdakwa perkara dugaan tindak pidan...

PT Kedap Sayaaq Tagih Dokumen Kepailitan...

by • Sep 14 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Polemik kepailitan PT Kedap Sayaaq, perusahaan tambang batu bara berstatus ...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top