TERKINI

Banding Jaksa Dikabulkan, Herry Wirawan di Vonis Hukuman Mati

Apr 04 20221.044 Dilihat

Bandung | JurnalPagi.id – Upaya Banding yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta vonis hukuman mati pemerkosa 13 santriwati di Bandung, dengan terdakwa Herry Wirawan. Dikabulkan oleh Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

“Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa Herry Wirawan oleh karena itu dengan pidana mati,” kata hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro berdasarkan dokumen putusan yang diterima, Senin (4/4/2022).

Dijatuhi hukuman mati

Vonis tersebut dibacakan secara terbuka pada hari Senin, (4/4/2022). Dalam putusan banding, majelis hakim memperbaiki putusan sebelumnya yang menghukum Terdakwa Herry Wirawan dengan pidana seumur hidup menjadi hukuman mati. “Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” ujarnya.

Amar putusan banding PT Bandung

Dalam perkara ini, Herry tetap dijatuhi hukuman sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.

Putusan Tingkat Pertama (pidana seumur hidup)

Sebelumnya diberitakan, majelis hakim tingkat pertama menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa Herry Wirawan. Dalam pertimbangannya Majelis Hakim mengatakan Terdakwa Herry terbukti memerkosa 13 santriwati yang merupakan anak didiknya.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” kata Hakim saat membacakan amar putusan.

Baca juga :  20 Petani Asal Malang Jadi Korban Sertifikat Ganda Melapor ke Polda Jatim

Selain itu, menurut pendapat majelis Hakim terdakwa yang merupakan pendidik dan pengasuh  pondok pesantren (ponpes) sudah sepatutnya melindungi dan membimbing anak-anak yang belajar, sehingga anak-anak yang mondok dapat tumbuh dan berkembang.

Tetapi perbuatan Terdakwa justru memberi contoh tidak baik dan merusak masa depan anak-anak.

Majelis Hakim tingkat pertama menyatakan perbuatan terdakwa Herry Wirawan terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Fakta Persidangan

Seperti diketahui sebelumnya, Terdakwa Herry Wirawan selaku pengasuh ponpes dalam melakukan aksi bejatnya dibeberapa lokasi diantaranya di gedung yayasan KS, pesantren TM, pesantren MH, basecamp, apartemen TS Bandung, hotel A, hotel PP, hotel BB, hotel N, dan hotel R.

Perbuatan bejat terdakwa Herry ini telah berlangsung sejak 2016 sampai 2021. (Ujk/mtfk)

Share to

Related News

DPO Notaris Lutfi Afandi Terpidana Penip...

by Apr 12 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Surabaya bersama Jaksa Eksekutor...

Sidang Dugaan Korupsi Pejabat Pelindo RP...

by Apr 08 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang perkara dugaan korupsi pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak seni...

Prabowo Yudha ASN BPKAD Jatim dan Intan ...

by Apr 03 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Persidangan kasus perzinaan yang melibatkan ASN BPKAD Jawa Timur, Prabowo P...

Diduga Rugikan Keuangan Negara Rp 83,2 M...

by Apr 01 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang dugaan korupsi pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung ...

DPC Peradi Surabaya Dukung Pencalonan Ha...

by Mar 17 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Suasana hangat terasa dalam acara buka puasa bersama yang digelar di Suraba...

Ditanya Soal Nafkah Sewaktu Mediasi, Pem...

by Mar 11 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Upaya damai dalam sengketa harta bersama antara Sora Nadhirah dan mantan su...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top