TERKINI

Petasan Meledak, Polres Ponorogo Tetapkan 7 Orang Sebagai Tersangka

Apr 06 2022633 Dilihat

Ponorogo | JurnalPagi.idPolres Ponorogo menetapkan tujuh orang sebagai tersangka terkait kasus petasan meledak di Desa Sambilawang, Kecamatan Bungkal, Kabupaten Ponorogo.

Dalam peristiwa meledaknya petasan tersebut, salah seorang Iqbal (22) menjadi korban hingga menghancurkan jari tangannya.

“7 (tujuh) orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka saat ini,”tutur AKBP Catur Cahyono Wibowo, Kapolres Ponorogo saat release Selasa (5/4/2022).

Ketujuh tersangka yakni AC, AS, B, TY, TW dan T ini merupakan pemuda di Desa Sambilawang.

Kapolres Ponorogo AKBP Catur menerangkan tersangka membeli bahan pembuatan petasan, seperti aluminium powder, pupuk, dan sumbunya secara online dari salah satu marketplace.

“Para pelaku membuat petasan sendiri. Bahan-bahan itu tidak sampai jutaan tapi ratusan ribu sudah dapat dan menghasilkan mercon banyak,” Ungkapnya.

 “Tersangka lain masih didalami untuk yang lainnya, yang ada ini kita tindaklanjuti dan kita proses sesuai dengan proses yang berlaku,”kata Catur.

Lebih lanjut, Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Jeifson Sitorus menjelaskan, semula polisi memang mengamankan 9 orang. Saat itu status mereka sebagai saksi.

“Dari 9 orang yang diamankan, 7 diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka, 1 korban dan 1 lagi saksi pelapor,” Jelasnya.

Selain itu, Jeifson mengungkapkan petasan atau mercon sebesar baterai meledak dan mengenai tangan korban. Tangan pemuda 22 tahun itu hancur dan harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Harjono. (red)

Baca juga :  Hakim Itong Mulai Seret Sejumlah Pihak, 3 Hakim Diperiksa KPK
Share to

Related News

Tim Monitoring Kejari Datangi Jembatan K...

by Okt 23 2025

Pasuruan Jurnalpagi.id – Untuk memastikan pembangunan jembatan Karangjati Anyar – Singki...

Melly Olivia Lius Sales Online CV Delta ...

by Okt 21 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang agenda bacaan putusan bagi Melly Olivia Lius selaku, sales online di...

Pelapor Tagih Janji Kapolres Pasuruan, B...

by Okt 17 2025

Pasuruan Jurnalpagi.id – Kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh salah satu penyidik Polres Pa...

Korban Galih Kusumawati Beri Keterangan ...

by Okt 16 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Kerjasama proyek Penunjukan Langsung (PL) yang ditawarkan, ASN Devy Indrian...

Sidang Pailit PT Mas Murni Indonesia, Re...

by Okt 16 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang lanjutan perkara kepailitan PT Mas Murni Indonesia Tbk, pemilik Gard...

Korupsi BSPS Hingga Rugikan Negara 26 Mi...

by Okt 16 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) kembali menunjukkan ketegasannya...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top