TERKINI

Tawarkan Investasi dengan Keuntungan 50 Persen, Sugianto Direktur CV Sukses Gemilang Enginering Berakhir Jadi Terdakwa

Jun 04 2026223 Dilihat

Surabaya | jurnalpagi.id

Tawarkan investasi yang menjanjikan dengan keuntungan 50 persen Direktur CV Sukses Gemilang Engineering yaitu, Sugianto malah berstatus sebagai terdakwa guna di proses hukum.

Proses hukum tersebut, beragendakan bacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum JPU dari Kejaksaaan Negeri Surabaya, yang berlangsung Rabu (3/6/2026).

Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa menawarkan investasi proyek pengerjaan dengan keuntungan 50 persen dari nilai besaran modal investasi.

Investasi proyek yang dimaksud yakni, pekerjaan pengadaan alat berat road roller di Kementerian Kelautan dan Perikanan sebesar 1 Milyard lebih.

Investasi diatas, ditawarkan terdakwa terhadap Susatro Soephomo yang tak lain adalah Direktur PT. Simentari Abdhi Bina yang bergerak dibidang distributor alat listrik.

Dihadapan Susatro Soephomo terdakwa memiliki pekerjaan sebagai supplier barang namun tidak memiliki modal yang cukup.

Tawaran terdakwa terhadap Susatro Soephomo yakni, akan diberikan keuntungan sebesar 50 persen dari modal investasi dalam kurun waktu 3 bulan.

Mengenai tawaran terdakwa yang datang bersama istrinya, yaitu, Diyan maka Susatro Soephomo memberikan modal investasi sebesar 440 Juta yang dikirim melalui, transfer ke rekening terdakwa.

Namun, terdakwa tidak menepati janjinya dan itu hanyalah akal-akalan agar Susastro Soephomo menyerahkan uang sejumlah 440 Juta yang ternyata digunakan terdakwa
untuk kepentingan pribadi.

Atas perbuatannya JPU menjerat terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Atau diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Baca juga :  Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Beri Restorative Justice Pada Perkara Penggelapan Motor
Share to

Related News

Terpilih Secara Aklamasi dalam Munaslub ...

by Sep 18 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) ...

PT WSG Beri Klarifikasi dan Testimoni AR...

by Sep 16 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Pengaduan calon pekerja rumah tangga, Ika Puji Arsih, terhadap PT Wijaya Se...

Dakwaan Jaksa Dianggap Kabur, Eksepsi 4 ...

by Sep 14 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Empat warga negara Jepang yang menjadi terdakwa perkara dugaan tindak pidan...

PT Kedap Sayaaq Tagih Dokumen Kepailitan...

by Sep 14 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Polemik kepailitan PT Kedap Sayaaq, perusahaan tambang batu bara berstatus ...

Diduga Palsukan Tanda Tangan Kurator, Pe...

by Sep 10 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Polemik kepailitan PT Kedap Sayaaq memasuki babak baru. Tim kuasa hukum per...

Rumah Dieksekusi PN Mojokerto Meski Tak ...

by Sep 08 2026

Jakarta | Jurnalpagi.id Pelaksanaan eksekusi pengosongan rumah di kawasan Pandansili, Kecamatan Trow...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top