TERKINI

Belanja Fiktif, Polres Bangkalan Tetapkan Empat Orang Tersangka

Jul 15 2022689 Dilihat

BANGKALAN, JurnalPagi.id | Sebanyak 4 (empat) orang tersangka kasus korupsi dana desa (DD) Desa Karang Gayam, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan ditangkap pihak kepolisian Setempat.

Keempat tersangka tersebut ditangkap setelah terbukti melakukan tindak pidanan korupsi dana desa di desa Karang Gayam pada tahun anggaran 2016 silam.

Keempat tersangka tersebut yakni, R (57) menjabat sebagai Pj Kepala Desa (Kades), ZA (50) sebagai bendahara, US (57) sebagai sekretaris dan MH sebagai ketua BPD Desa Karang Gayam pada tahun 2016.

Kasatreskrim Polres Bangkalan melalui KBO Reskrim Iptu Sugeng Hariana mengungkapkan, keempat tersangka itu melakukan aksinya dengan melakukan pembelanjaan fiktif pada tahun tersebut.

Selain itu, mereka juga melaksanakan pengerjaan proyek infrastruktur tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan aturan yang berlaku.

“Modusnya, mereka melakukan kegiatan pembelanjaan barang, namun mereka tidak betul-betul membelanjakan anggaran itu. Kebanyakan hanya kwitansi saja atau pembelanjaan fiktif,” ungkapnya saat menggelar pers rilis di Mapolres Bangkalan, Jumat (15/07/2022).

Sugeng juga mengatakan, dari tindakan yang dilakukan oleh keempat tersangka tersebut ditemukan kerugian negara sekitar Rp 587 juta.

“Hari ini para tersangka akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan untuk diproses lebih lanjut,” katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 2 dan 3 undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Bangkalan Dedy Frenky membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka kasus korupsi dana desa di desa Karang Gayam tersebut.

Dia mengaku, pihaknya akan melakukan pengiriman para tersangka ke rumah tahanan (Rutan) Kejati Jatim untuk dilakukan penehanan.

“Benar kami menerima pelimpahan tersangka dari polres Bangkalan dalam kasus tindak pidana korupsi dana desa di desa Karang Gayam . Untuk selanjutnya penyidik langsung melakukan penahanan terhadap keempat tersangka dan akan dikirim ke rutan Kejati Surabaya,” Pungkasnya.

Share to

Related News

Kantor Hukum Johanes Dipa Widjaja &...

by Jun 23 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Prestasi membanggakan diraih Kantor Hukum Johanes Dipa Widjaja & Partne...

Tidak Ditemukan Unsur Korupsi, Kejari Su...

by Jun 17 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan RSUD Dr. Soetomo ya...

Dinilai Terlambat,Gugatan Tanah Pacar Ke...

by Jun 11 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Sengketa dua bidang tanah di kawasan Pacar Kembang, Surabaya, yang telah di...

Miliki Dasar Hukum dari Kejaksaan Agung,...

by Jun 09 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Permohonan PT.Unicomindo Perdana melalui kuasa hukumnya Robert Simangunsong...

Direktur BSM Tunggu Kepastian Hukum DPO ...

by Jun 06 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Penanganan laporan dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp15 miliar yang...

Hermanto Oerip Terdakwa Investasi Tamban...

by Jun 04 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 3 tahun 8 bulan ...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top