TERKINI

Perdamaian PT Cahaya Fajar Kaltim Disepakati Oleh Kreditur

Agu 02 2023413 Dilihat

Jurnalpagi.id | Surabaya

Gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang dimohonkan PT Graha Benua Etam terhadap PT Cahaya Fajar Kaltim berakhir manis. Para pihak sepakat untuk berdamai dan mensepakati proposal yang diajukan pihak termohon.

“Istilahnya mencapai kuorum kesepakatan damai,” ujar hakim Kusaeni usai sidang, Selasa (1/8/2023).

Dengan adanya kuorum kesepakatan damai tersebut disambut baik oleh pihak PT Cahaya Fajar Kaltim melalui kuasa hukumnya Johanes Dipa Widjaja. Pihaknya mengapresiasi sikap Kusaeni selaku hakim pengawas (Hawas) yang begitu bijaksana memimpin persidangan ini.

Dijelaskan Johanes Dipa, hari ini adalah jadwal voting proposal perdamaian, yang mana pihak tergugat PT Cahaya Fajar Kaltim mengajukan penawaran pembayaran penyelesaian utang dari debitor kepada para kreditor. Dan dari hasil voting proposal perdamaian tersebut disetujui oleh kreditor separatis dan oleh lebih dari separoh kreditor konkuren yang hadir yang mewakili +-97 % jumlah utang dari kreditor yang hadir sehingga proposal perdamaian yang ditawarkan oleh debitor telah memenuhi ketentuan pasal 281 UU Kepailitan dan PKPU sehingga dapat disahkan atau dihomologasi oleh Pengadilan.

“Dengan disetujuinya proposal perdamaian, maka PT Cahaya Fajar Kaltim lepas dari ancaman Pailit.
Dan kami selaku kuasa debitor, bersyukur bahwa proposal perdamaian yang dibuat dengan bantuan jasa konsultan keuangan Helios Capital dapat disetujui oleh para kreditor,” ucap Johanes Dipa.

Perlu diketahui, pada Jumat, 26 Mei 2023 lalu PN Surabaya memutuskan PT Cahaya Fajar Kaltim dalam posisi PKPU Sementara selama 45 (empat puluh lima) hari.

Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengawasi proses PKPU hingga tercapainya suatu perdamaian. Dan pada hari ini Selasa 1 Agustus 2023, perdamaian itu akhirnya tercapai.

Share to

Related News

Steven Lafuki Wijaya Diadili Usai Curi d...

by Des 05 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Steven Lafuki Wijaya (25), warga Perumahan Pondok Jati Sidoarjo, menjalani ...

Pengurus Koperasi Serba Usaha Karya Mand...

by Des 05 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Kasus dugaan penipuan dan penggelapan aset tanah bernilai miliaran rupiah k...

FKPPI Pasuruan Datangi Polres Terkait La...

by Des 04 2025

Pasuruan Jurnalpagi.id – Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI POLRI (...

Hakim PTUN Gelar Sidang Pemeriksaan Sete...

by Des 02 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya menggelar pemeri...

3 Pejabat Pelindo III Ditahan Kejari Tan...

by Nov 28 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menetapkan enam orang sebagai tersa...

Kuasa Hukum Dahlan Iskan Sebut Perjanjia...

by Nov 28 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) antara Nany Widjaja melawan PT...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top