TERKINI

Punya Hutang Rp 462 Juta Lebih, Kontraktor Maswindo Bumi Mas Diajukan Pailit

• Agu 02 2022 • 2.222 Dilihat

Surabaya | jurnalpagi.id – Perusahaan jasa konstruksi PT Maswindo Bumi Mas alamat di Diamond Park Residence Permata Juanda Blok E No 26, Sedati Kulon, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo memiliki tagihan kepada krediturnya sedikitnya Rp 462.939.133. Tagihan itu berasal dari Muhamad Arifudin, pemohon pailit yang sudah mendaftar permohonan kepailitannya di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (1/8/2022).

”Kami telah beberapa kali melakukan upaya terhadap PT Maswindo ini. Awalnya terikat pekerjaan proyek pembangunan ruko lantai 3 di Jalan Hasanuddin Salatiga. Untuk pembangunan proyek itu kami sudah membayar sebesar Rp 462 juta,” ujar kuasa hukum pemohon pailit yakni Putra Perkasa Hase yang didampingi rekannya Tracy Clarita.

Menurut Putra, setelah uang proyek tersebut dibayarkan, ternyata sampai jatuh tempo berakhir, pekerjaan yang dilakukannya belum selesai.

“Bahkan sampai hari ini, permohonan pailit diajukan belum ada kejelasan mengenai proyek tersebut apakah akan diselesaikan atau dikembalikan penuh, sementara sesuai perjanjian, Maswindo harus menyelesaikan proyek dalam waktu 6 bulan sejak pembayaran lunas diterima,” sambungnya.

Diketahui, PT Maswindo Bumi Mas digugat kepailitan di Pengadilan Niaga Surabaya dengan nomor perkara 12/Pdt.Sus-Pailit/2022/PN Niaga Sby.

Dalam petitumnya Muhammad Arifudin sebagai pemohon pailit menyatakan bahwa berdasarkan ketentuan pasal 8 ayat (4) undang undang nomor 37 tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang yang menyatakan “permohonan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) telah dipenuhi.

Menyatakan PT Maswindo Bumi Mas pailit dengan segala akibat hukumnya.

Menunjuk hakim pengawas dari hakim hakim niaga pengadilan niaga pada pengadilan negeri surabaya sebagai hakim pengawas perkara pailit a quo.

Baca juga :  Diduga Korupsi Bansos, Oknum ASN Ditahan Kejari Lamongan

Menunjuk dan mengangkat Saudara Akhmad Fahmi Budiman S.H, M.H., Sebagai kurator dan pengurus yang terdaftar di kementrian hukum dan hak asasi manusia RI.

Share to

Related News

Terpilih Secara Aklamasi dalam Munaslub ...

by • Sep 18 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) ...

PT WSG Beri Klarifikasi dan Testimoni AR...

by • Sep 16 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Pengaduan calon pekerja rumah tangga, Ika Puji Arsih, terhadap PT Wijaya Se...

Dakwaan Jaksa Dianggap Kabur, Eksepsi 4 ...

by • Sep 14 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Empat warga negara Jepang yang menjadi terdakwa perkara dugaan tindak pidan...

PT Kedap Sayaaq Tagih Dokumen Kepailitan...

by • Sep 14 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Polemik kepailitan PT Kedap Sayaaq, perusahaan tambang batu bara berstatus ...

Diduga Palsukan Tanda Tangan Kurator, Pe...

by • Sep 10 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Polemik kepailitan PT Kedap Sayaaq memasuki babak baru. Tim kuasa hukum per...

Rumah Dieksekusi PN Mojokerto Meski Tak ...

by • Sep 08 2026

Jakarta | Jurnalpagi.id Pelaksanaan eksekusi pengosongan rumah di kawasan Pandansili, Kecamatan Trow...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top