TERKINI

Diduga Korupsi Bansos, Oknum ASN Ditahan Kejari Lamongan

Mar 23 2022381 Dilihat

JurnalPagi.id – Kejaksaan Negeri Lamongan melakukan penahanan atas tersangka oknun ASN berinisial N (56) yang diduga melakukan tindak pidana korupsi pembangunan bantuan sosial bedah rumah.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lamongan Condro Maharanto mengatakan tersangka merupakan ASN, Namun dalam perkara ini tersangka berperan sebagai agen atau broker. Atas perbuatannya dijerat dengan Pasal 2 UU Tipikor junto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan disangkakan juga dengan Pasal 8 UU Tipikor junto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

“Terhingtung sejak hari ini sampai 20 hari ke depan dilakukan penahanan, dengan alasan agar tersangka tidak mengulangi perbuatannya kembali, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak melarikan diri,” jelas Condro Maharanto, Rabu (23/3).

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Lamongan Anton Wahyudi menambahkan,motif yang dilakukan oleh tersangka N menguntungkan diri sendiri dan orang lain dengan melawan hukum sebagai penyedia barang atau suplier dengan kualitas yang tidak sesuai standart.

”akibat perbuatan tersangka N, Negara mengalami kerugian sebesar Rp 184 juta,” jelas Anton.

Barang bukti yang disita, lanjut Anton, berupa uang tunai, 30 bendel proposal, dokumen pencairran dan gambar 30 rumah yang menerima bantuan sosial perumahan. “Tersangka diancam dengan pasal 2 primer ancaman 4 tahun dan subsider 1 tahun, dan pasal 8 maksimal hukuman 3 tahun penjara,” papar Anton. (adi/*)

Baca juga :  Menipu Leasing Demi Fee 15 Juta, Timothy Kurniadi Oetama Hardja Dituntut 2 Tahun Penjara
Share to

Related News

Kuasa Hukum Liana Tri Rahayu Akan Ajukan...

by Nov 01 2024

Surabaya | jurnalpagi.id Terdakwa Liana Tri Rahayu (44), warga Jalan Banyu Urip Kidul 2A nomor 22 B ...

Dewan Perwakilan Mahasiswa FH Untag Sura...

by Okt 25 2024

Surabaya | jurnalpagi.id Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Fakultas Hukum Untag Surabaya menggelar se...

Saksi Clara Ungkap Tak Pernah Tanda Tang...

by Okt 25 2024

Surabaya | jurnalpagi.id Clara Aristantina Rahayu hadir dalam lanjutan sidang gugatan perbuatan mela...

Dugaan Penyimpangan Penyelenggara PKBM, ...

by Okt 15 2024

Pasuruan | jurnalpagi.id – Korp Adyaksa kabupaten Pasuruan menggelar rilis kepada awak media b...

Lakukan Pengancaman Dengan Kekerasan, He...

by Okt 07 2024

Surabaya | jurnalpagi.id Majelis hakim yang diketuai R Yoes Hartyarso SH MH memvonis percobaan pada ...

Mantan Dirut Ditetapkan Sebagai Tersangk...

by Okt 02 2024

Surabaya | jurnalpagi.id PT INKA menghormati proses hukum berkait langkah Kejaksaan Tinggi Jatim yan...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top