TERKINI

Diduga Korupsi Bansos, Oknum ASN Ditahan Kejari Lamongan

Mar 23 2022719 Dilihat

JurnalPagi.id – Kejaksaan Negeri Lamongan melakukan penahanan atas tersangka oknun ASN berinisial N (56) yang diduga melakukan tindak pidana korupsi pembangunan bantuan sosial bedah rumah.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lamongan Condro Maharanto mengatakan tersangka merupakan ASN, Namun dalam perkara ini tersangka berperan sebagai agen atau broker. Atas perbuatannya dijerat dengan Pasal 2 UU Tipikor junto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan disangkakan juga dengan Pasal 8 UU Tipikor junto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

“Terhingtung sejak hari ini sampai 20 hari ke depan dilakukan penahanan, dengan alasan agar tersangka tidak mengulangi perbuatannya kembali, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak melarikan diri,” jelas Condro Maharanto, Rabu (23/3).

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Lamongan Anton Wahyudi menambahkan,motif yang dilakukan oleh tersangka N menguntungkan diri sendiri dan orang lain dengan melawan hukum sebagai penyedia barang atau suplier dengan kualitas yang tidak sesuai standart.

”akibat perbuatan tersangka N, Negara mengalami kerugian sebesar Rp 184 juta,” jelas Anton.

Barang bukti yang disita, lanjut Anton, berupa uang tunai, 30 bendel proposal, dokumen pencairran dan gambar 30 rumah yang menerima bantuan sosial perumahan. “Tersangka diancam dengan pasal 2 primer ancaman 4 tahun dan subsider 1 tahun, dan pasal 8 maksimal hukuman 3 tahun penjara,” papar Anton. (adi/*)

Baca juga :  Pelapor Tagih Janji Kapolres Pasuruan, Buntut Dugaan Ketidakprofesionalan Penyidik Tak Kunjung Jelas
Share to

Related News

Edarkan Obat Tanpa BPOM Pemilik UD Asia ...

by Nov 13 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Pemilik UD. Asia di Jalan. Sasak No. 36 Ampel Kecamatan Semampir Kota Surab...

Nekat Kirim 57 Kontainer Batubara ke Sur...

by Nov 13 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Batubara sebanyak 57 kontainer yang dikirim ke Surabaya, melalui, KM. Merat...

Praktisi Hukum Soroti Kasus Direktur PT ...

by Nov 13 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Kejaksaan Negeri Lombok Timur menetapkan Direktur PT Temprina Media Grafika...

Rugikan Korban RP 147 Miliar, Hermanto O...

by Nov 13 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya memutuskan. untuk tidak me...

Dalam Eksepsi Kuasa Hukum Sentosa Liem S...

by Nov 11 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang lanjutan perkara dugaan kekerasan seksual dengan terdakwa Liem Tjie ...

Momentum Kajari Baru, LSM MERAK Laporkan...

by Nov 06 2025

Malang, JurnalPagi.id — LSM MERAK (Lembaga Masyarakat Demokrasi Anti Korupsi) resmi melaporkan dug...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top