TERKINI

Diduga Korupsi Bansos, Oknum ASN Ditahan Kejari Lamongan

Mar 23 2022433 Dilihat

JurnalPagi.id – Kejaksaan Negeri Lamongan melakukan penahanan atas tersangka oknun ASN berinisial N (56) yang diduga melakukan tindak pidana korupsi pembangunan bantuan sosial bedah rumah.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lamongan Condro Maharanto mengatakan tersangka merupakan ASN, Namun dalam perkara ini tersangka berperan sebagai agen atau broker. Atas perbuatannya dijerat dengan Pasal 2 UU Tipikor junto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan disangkakan juga dengan Pasal 8 UU Tipikor junto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

“Terhingtung sejak hari ini sampai 20 hari ke depan dilakukan penahanan, dengan alasan agar tersangka tidak mengulangi perbuatannya kembali, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak melarikan diri,” jelas Condro Maharanto, Rabu (23/3).

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Lamongan Anton Wahyudi menambahkan,motif yang dilakukan oleh tersangka N menguntungkan diri sendiri dan orang lain dengan melawan hukum sebagai penyedia barang atau suplier dengan kualitas yang tidak sesuai standart.

”akibat perbuatan tersangka N, Negara mengalami kerugian sebesar Rp 184 juta,” jelas Anton.

Barang bukti yang disita, lanjut Anton, berupa uang tunai, 30 bendel proposal, dokumen pencairran dan gambar 30 rumah yang menerima bantuan sosial perumahan. “Tersangka diancam dengan pasal 2 primer ancaman 4 tahun dan subsider 1 tahun, dan pasal 8 maksimal hukuman 3 tahun penjara,” papar Anton. (adi/*)

Baca juga :  Kreditur Berharap Pada Sidang Berikutnya PT Sipoa Hadir dan Asetnya Segera Ditandai Dalam Pailit
Share to

Related News

Hakim Tolak Anak Yang Dijadikan Saksi Da...

by Feb 13 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Onk Setiawati, tergugat Harta Bersama dengan nomor perkara 830/Pdt.G/2024/P...

Dua Puluh Kali Memfoto Dada Perempuan Ta...

by Feb 05 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, telah menetapkan Tonny Nug...

Hakim Sarankan Penggugat dan Tergugat da...

by Jan 23 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang lanjutan gugatan Harta Ber...

Tim Kuasa Hukum Korban : Harusnya Pendaf...

by Jan 23 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Rapat Kreditor PT. Mahkota Berlian Cemerlang (Dalam Pailit) kembali digelar...

Menghilang Saat Akan Nikah dan Resepsi, ...

by Jan 21 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Sempat viral dan menjadi sorotan banyak pihak. Kini kasus batal nikah dan r...

PN Surabaya Segera Laksanakan Eksekusi T...

by Jan 17 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Konstatering eksekusi atas tanah dan bangunan di Jalan Stamford Place Blok ...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top