TERKINI

Sidang Pembelaan, Ratusan Alumni & Siswa SPI Minta JE Dibebaskan

Agu 04 2022735 Dilihat

Malang | jurnalpagi.id – Sebuah petisi yang ditandatangani oleh ratusan siswa dan alumni SPI dibeber oleh tim kuasa hukum JE dalam sidang pembelaan atas kasus dugaan asusila di sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI).

Petisi itu sebagai bukti sekaligus dukungan para alumni kepada JE bahwa dakwaan kekeraaan seksual yang dituduhkan kepada JE itu tidak pernah terjadi.

“Kami baru saja membacakan nota pembelaan. Jadi ini kami juga menunjukkan dukungan dari siswa-siswa maupun alumni SPI yang saat ini masih ada. Mereka meminta keadilan agar pengadilan ini dapat membebaskan klien kami. Karena secara sah dan meyakinkan sudah terbukti bahwa klien kami tidak melakukan seluruh apa yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum,” jelas Dito Sitompul, anggota tim pengacara Julianto di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu (3/8).

Menurut Dito, tuduhan yang dilontarkan sejumlah pihak tentang kekerasan seksual oleh pendiri SPI tersebut tidak terbukti. Saksi korban dianggap berbohong, karena isu itu tidak pernah terdengar dan terjadi sebagaimana yang disampaikan saksi pelapor.

“Ini sekarang siswa-siswa yang di sana pun masih tetap menyatakan tidak pernah ada isu terkait pelecehan seksual,” tegasnya.

Sementara, pengacara Julianto lainnya, Hotma Sitompul menyampaikan sebanyak 100 lebih tanda tangan dari siswa dan alumni. “Mereka (saksi korban) menyampaikan semua omongan pelapor itu tidak benar. Seratus orang bilang bahwa itu tidak benar, tidak pernah ada isu itu. Itu baru keluar kemarin ini setelah adanya konspirasi di Bali,” terang Hotma.

Jeffry Simatupang kuasa hukum JEP founder Sekolah SPI
Hotma juga menyatakan jaksa tidak berhasil membuktikan tuduhannya, karena semuanya berhasil dibantah tim pengacara.

“Bayangkan 100 orang lebih menyatakan tidak pernah ada isu itu, bisa meledak tiba-tiba, dan bersyukurlah dalam persidangan tidak terbukti sama sekali dakwaan dan tuntutan saudara JPU,” tambahnya.

Hotma juga mempertanyakan pengakuan saksi yang 12 tahun tertekan. Tetapi dari bukti yang dimilikinya, korban jalan-jalan ke luar kota dan menginap di hotel bersama-sama temannya.

Baca juga :  Sidang Kasus SPI Hadirkan Kak Seto, Ahli Sebut Data Harus Lengkap dan Ada pembanding

“Dua orang ini berniat menghancurkan SPI nanti kita minta tangung jawabnya,” tegas Hotma menunjuk saksi seseorang yang disebutnya pacar korban.

Tim penasihat hukum terdakwa terdiri dari Hotma Sitompul, Philip Sitepu, Jefry Simatupang, Geofany, dan Dito Sitompul. Mereka sempat membeberkan spanduk berisi tanda tangan tersebut dalam sidang.

Hotma Sitompul menyampaikan sebanyak 100 lebih tanda tangan dari siswa dan alumni. “Mereka (saksi korban) menyampaikan semua omongan pelapor itu tidak benar. Seratus orang bilang bahwa itu tidak benar, tidak pernah ada isu itu. Itu baru keluar kemarin ini setelah adanya konspirasi di Bali,” terang Hotma.

Hotma juga menyatakan jaksa tidak berhasil membuktikan tuduhannya, karena semuanya berhasil dibantah tim pengacara.

“Bayangkan 100 orang lebih menyatakan tidak pernah ada isu itu, bisa meledak tiba-tiba, dan bersyukurlah dalam persidangan tidak terbukti sama sekali dakwaan dan tuntutan saudara JPU,” tambahnya.

Hotma juga mempertanyakan pengakuan saksi yang 12 tahun tertekan. Tetapi dari bukti yang dimilikinya, korban jalan-jalan ke luar kota dan menginap di hotel bersama-sama temannya.

“Dua orang ini berniat menghancurkan SPI nanti kita minta tangung jawabnya,” tegas Hotma menunjuk saksi seseorang yang disebutnya pacar korban.

Tim penasihat hukum terdakwa terdiri dari Hotma Sitompul, Philip Sitepu, Jefry Simatupang, Geofany, dan Dito Sitompul. Mereka sempat membeberkan spanduk berisi tanda tangan tersebut dalam sidang.

Terdakwa dihadirkan secara online melalui layar monitor dari Lapas Klas 1 Lowokwaru Malang. Terdakwa sempat diminta membaca pembelaan sebelum kemudian dilanjutkan tim pengacara.

Sidang pembacaan pembelaan berlangsung pukul 09.40 WIB – 15.00 WIB di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Malang. Sidang dipimpin Ketua Majelis Herlina Reyes, sedangkan Guntur Kurniawan dan Syafrudin sebagai hakim anggota.

Share to

Related News

Buron Selama 9 Tahun, Mintarja Anggono T...

by Mei 07 2026

Jurnalpagi.id | Surabaya Pelarian panjang Mintarja Anggono akhirnya terhenti. Terpidana kasus penipu...

Hakim Tipikor Vonis Tiga Terdakwa Kasus ...

by Mei 05 2026

Jurnalpagi.id | Surabaya Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis terhadap tiga t...

Andy Pratomo Pemilik Mobil Lexus RM350 y...

by Mei 03 2026

Surabaya – Newsweek.Meski telah membuat laporan polisi di Satreskrim Polrestabes Surabaya, Des...

Kejari Jember Naikkan Status Dugaan Koru...

by Mei 03 2026

Jurnalpagi.id | Jember Penanganan dugaan tindak pidana korupsi di tubuh PT Bank Pembangunan Daerah J...

Buron Selama Lima Tahun, Eko Sugondo Ter...

by Apr 28 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Pelarian panjang terpidana kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berakh...

Penyidik Pidsus Kejari Surabaya Tahan Pe...

by Apr 28 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Surabaya mena...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top