TERKINI

Soeninik Soesamto Alias Nanik Santoso Jadi DPO Dalam Perkara Dugaan Penipuan Investasi Usaha Katering

Okt 04 2025644 Dilihat

Surabaya | jurnalpagi.id

Dugaan penipuan berkedok investasi katering kembali terjadi. Seorang perempuan bernama Soeninik Soesamto alias Nanik Santoso, pemilik usaha Katering Kencana Utama Prima, Surabaya resmi dilaporkan ke Polrestabes Surabaya atas tuduhan penipuan dan penggelapan dana investasi senilai miliaran rupiah.

Ironisnya, saat proses hukum mendekati pelimpahan tahap akhir ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak tersangka justru menghilang dan kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Laporan ini diajukan oleh Leonardo Sieto, seorang pengusaha asal Surabaya, pada 4 Mei 2023 dan tercatat dalam LP/B/476/V/2023/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JATIM. Setelah melalui proses penyelidikan, kasus ini kemudian naik ke penyidikan melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP-SIDIK/615-B/VI/RES.1.11/2025/Satreskrim pada Agustus 2025.

Leonardo mengaku dijanjikan keuntungan sebesar 10 persen dari setiap investasi yang ditanamkan pada proyek katering milik Soeninik. Tersangka mengklaim memiliki kerja sama eksklusif dengan perusahaan BUMN strategis, yakni PT PAL Indonesia, dalam pengadaan konsumsi karyawan.

Meski tak pernah menunjukkan dokumen kerja sama resmi, Leonardo sempat mempercayai klaim tersebut setelah melihat aktivitas usaha katering berjalan dan menerima jaminan dalam bentuk cek bank BNI dan Bank Jatim atas nama “Nanik Santoso”.

Antara Agustus hingga Desember 2019, Leonardo mentransfer dana secara bertahap ke rekening atas nama PT Kencana Utama Prima dan menyerahkan cek sebagai bentuk pencairan investasi. Total dana yang sudah diberikan mencapai Rp3.425.000.000.

Namun sejak setoran ke-9 pada Mei 2023, tidak ada lagi pengembalian modal maupun keuntungan sebagaimana dijanjikan. Bahkan, cek-cek jaminan yang semula diyakini bisa dicairkan, ternyata tidak dapat diuangkan.

Kasus semakin rumit setela muncul gugatan perdata dari Pramono Judarto pada tahun 2023 terhadap Soeninik Soesamto dan Leonardo Sieto di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dalam proses tersebut, terungkap bahwa Soeninik Soesamto menggunakan dua indentitas berbeda, yakni Soeninik Soesamto dan Ninik Santoso fakta ini memunculkan dugaan penggunaan identitas ganda untuk melancarkan aksi penipuannya,

“Dugaan penggunaan identitas ganda ini kami serahkan ke penyidik sebagai bagian dari pola dugaan penipuan,” ujar Janaek saat dikonfirmasi, Jumat (3/10/2025).

Menurut Janaek, kasus ini sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Perak pada Mei 2025. Proses Tahap I (penyerahan berkas perkara) telah dilakukan. Namun ketika akan dilanjutkan ke Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti), Soeninik mendadak menghilang.

“Polisi mendapat informasi bahwa Soeninik terakhir terlihat di rumahnya pada dini hari, namun sekitar pukul 06.00 pagi, ia diduga pergi membawa koper. Sejak itu tidak bisa dihubungi dan rumahnya pun sudah digeledah,” beber Janaek.

Yang menjadi sorotan, pihak kuasa hukum mengaku hingga kini belum menerima salinan resmi surat DPO dari kepolisian, yang diperlukan untuk upaya pelacakan dan keterlibatan publik.

Salah satu alasan Leonardo mempercayai Soeninik adalah klaim bahwa katering miliknya rutin memasok hingga 4.000 nasi kotak per hari ke PT PAL Indonesia. Namun, belakangan diketahui bahwa volume pemesanan jauh lebih kecil.

“Memang benar PT PAL pernah memakai jasa katering Soeninik, tapi skalanya hanya ratusan box, bukan ribuan seperti yang diklaim,” ujar Leonardo. Ia juga mengungkap bahwa pembayaran dari PT PAL sudah lunas, namun dana tersebut tidak dikembalikan kepada investor.

Leonardo telah mengirimkan dua kali somasi, pada 31 Maret dan 15 April 2023, namun Soeninik tidak kunjung mengembalikan uang investasi. Hingga kini, sisa dana yang belum dikembalikan diperkirakan mencapai Rp2,4 miliar.

Terpisah, Jaksa Dewi Kusumawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak membenarkan bahwa Soeninik telah masuk DPO. Namun, menurutnya, pihak kejaksaan belum menerima pelimpahan tahap II karena penyidik belum menyerahkan tersangka dan barang bukti.

“Status DPO-nya memang ada dan sudah terlampir dalam berkas penyidik. Tapi sampai saat ini belum ada pelimpahan resmi ke kejaksaan,” ujar Dewi saat dikonfirmasi.

Kuasa hukum Leonardo juga menyebut bahwa Leonardo bukan satu-satunya korban dalam kasus ini. Ada beberapa pihak lain yang mengaku mengalami kerugian serupa, namun masih menunggu proses hukum Leonardo sebagai acuan.

“Mereka menjadikan kasus ini sebagai tolok ukur, menunggu kejelasan penyelesaian dari pihak penyidik,” tutup Janaek.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polrestabes Surabaya belum memberikan keterangan resmi terkait upaya penangkapan terhadap Soeninik Soesamto alias Nanik Santoso.

Share to

Related News

Dituntut 3 Tahun 10 Bulan, Hakim Perinta...

by Apr 20 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Tuntutan pidana tiga tahun 10 bulan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU)...

DPO Notaris Lutfi Afandi Terpidana Penip...

by Apr 12 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Surabaya bersama Jaksa Eksekutor...

Sidang Dugaan Korupsi Pejabat Pelindo RP...

by Apr 08 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang perkara dugaan korupsi pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak seni...

Prabowo Yudha ASN BPKAD Jatim dan Intan ...

by Apr 03 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Persidangan kasus perzinaan yang melibatkan ASN BPKAD Jawa Timur, Prabowo P...

Diduga Rugikan Keuangan Negara Rp 83,2 M...

by Apr 01 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang dugaan korupsi pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung ...

DPC Peradi Surabaya Dukung Pencalonan Ha...

by Mar 17 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Suasana hangat terasa dalam acara buka puasa bersama yang digelar di Suraba...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top