TERKINI

Ibnu Wardhana Terdakwa Penganiayaan Digugat Perdata Dokter Surabaya

Nov 30 2022822 Dilihat

Surabaya | jurnalpagi.id
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali menunda sidang gugatan perdata yang diajukan dokter T terhadap Ibnu Wardhana Bin Achmad Baisoeni. Penundaan terjadi setelah Ibnu Wardhana selaku pihak Tergugat dua kali tidak hadir atau mangkir dari persidangan.

Perkara yang teregister dengan nomor: 1224/Pdt.G/2022/PN.Sby tersebut sudah dua kali digelar proses persidangannya pada hari Selasa (22/11/2022) dan Selasa (29/11/2022).

“Sidang ditunda sampai tanggal 6 Desember 2022. Majelis hakim minta maaf kepada Penggugat sebab kenyataanya relaas panggilan sidang kedua untuk pihak Tergugat belum dikirimkan. Tergugat akan panggil seminggu lagi,” kata ketua majelis hakim Titik Budi Winarti di ruang sidang Sari 2 PN. Surabaya. Selasa (29/11/2022).

Ditemui selepas sidang, dokter T melalui kuasa hukumnya Adi Cipta Nugraha SH.,MH meluapkan kekecewaannya. Pasalnya Penggugat dua kali berturut-turut menghadiri panggilan persidangan, namun pihak Tergugat Ibnu Wardhana, tidak pernah hadir.

“Sudah dua kali saya hadir, dari Ibnu Wardhana tidak pernah hadir. Sidang kembali ditunda hakim. Ibnu Wardhana akan kembali dipanggil sepekan mendatang seperti yang disampaikan hakim tadi. Saya minta Tergugat Ibnu Wardhana kooperatif,” kata Adi Cipta Nugraha.

Dijelaskan Adi, kliennya, dokter T menggugat Ibnu Wardhana, setelah Ibnu Wardhana pada Rabu, 19 Januari 2022 dinyatakan oleh PN Surabaya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap dokter T dan divonis dengan pidana penjara selama 2 bulan.

Menurut Adi, pengajuan gugatan perdata ini merupakan salah satu jalan yang bisa ditempuh agar kerugian kliennya, dokter T dapat kembali.

“Ibnu Wardhana kami tuntut untuk membayar kerugian atas perbuatanya sebesar Rp 1.455.000.000. Rincian tuntutannya itu, Rp 455.000.000 untuk kerugian materiil kepada Penggugat serta kerugian immateriil sebesar Rp 1.000.000.000,” jelas Adi.

Baca juga :  Sidang Pemeriksaan Setempat Gugatan PMH, Hakim Sarankan Penguggat dan Tergugat Damai

Dalam Sistim Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, Kamis 2 Desember 2021 dijelaskan, masalah antara dokter T dengan Ibnu Wardaha ini berawal pada hari Minggu tanggal 07 Februari 2021 sekitar pukul 10.00 wib lalu.

Saat itu dokter T hendak memundurkan mobilnya untuk berangkat kerja di Klinik Jalan Kombes M. Duryat, Surabaya. Namun terhalang mobil Ibnu Wardhana yang diparkir tepat di depan rumah dokter T.

Dokter T sudah baik-baik meminta supaya mobil Ibnu dimundurkan sebentar. namun Ibnu menolak bahkan membunyikan klakson mobil berkali-kali.

Setelah itu Ibnu malahan keluar dari mobilnya dan menendang bemper belakang mobil milik dokter T dan memukul wajah dokter T sebanyak 2 kalii hingga dokter T terjatuh dan kacamatanya pecah.

Berdasarkan Visum, ET Refertum Nomor : 502/VIS/II/06/RS .PHC.Surabaya Tahun 2021 tanggal 7 Pebruari 2021 dari Rumah Sakit PHC, Surabaya yang diperiksa dan ditanda tangani oleh dr. Delvin Data Santoso,, ditemukan 3 luka lecet berbentuk garis dibagian dahi dengan panjang masing-masing luka 3 cm, 3cm, 2cm; luka lecet bentuk garis dibagian pipi sebelah kiri dibawah mata dengan panjang 2 cm; luka lecet bentuk garis memanjang dari sudut mata kiri sampai rahang sebelah kiri; luka lecet dipangkal hidung dengan panjang 2 cm; luka lecet di cuping hidung sebelah kiri dengan panjang 1 cm; luka lancet bentuk garis di pipi sebelah kanan dengan panjang 2 cm; 2(dua) luka lecet bentuk garis dibawah bibir dengan panjang 2 cm, dan 2 cm ; 2 uka lecet bentuk garis dileher sebelah kanan dengan panjang 3 cm dan 3 cm; luka lecet dipelipis mata kiri dengan panjang 3 cm; luka lecet dibagian leher depan dengan panjang 3 cm; luka lecet bentuk garis dibagian leher sebelah kiri dengan panjang 3 cm. (Dan)

Share to

Related News

Kantor Hukum Johanes Dipa Widjaja &...

by Jun 23 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Prestasi membanggakan diraih Kantor Hukum Johanes Dipa Widjaja & Partne...

Tidak Ditemukan Unsur Korupsi, Kejari Su...

by Jun 17 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan RSUD Dr. Soetomo ya...

Dinilai Terlambat,Gugatan Tanah Pacar Ke...

by Jun 11 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Sengketa dua bidang tanah di kawasan Pacar Kembang, Surabaya, yang telah di...

Miliki Dasar Hukum dari Kejaksaan Agung,...

by Jun 09 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Permohonan PT.Unicomindo Perdana melalui kuasa hukumnya Robert Simangunsong...

Direktur BSM Tunggu Kepastian Hukum DPO ...

by Jun 06 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Penanganan laporan dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp15 miliar yang...

Hermanto Oerip Terdakwa Investasi Tamban...

by Jun 04 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 3 tahun 8 bulan ...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top