TERKINI

Buron Selama Lima Tahun, Eko Sugondo Terpidana KDRT Diamankan Kejari Surabaya

Apr 28 2026164 Dilihat

Surabaya | jurnalpagi.id

Pelarian panjang terpidana kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berakhir. Tim Tangkap Buron Kejaksaan Negeri Surabaya berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) bernama Eka Sugondo pada Senin (27/4/2026) sore.

Eka ditangkap tanpa perlawanan saat berada di sebuah rumah di kawasan Raya Lontar, Surabaya Barat, sekitar pukul 18.00 WIB. Ia diketahui telah buron selama kurang lebih lima tahun sejak putusan pengadilan dijatuhkan.

Penangkapan ini menambah daftar keberhasilan Tim Tangkap Buron Kejari Surabaya, dengan Eka menjadi DPO kelima yang berhasil diamankan sepanjang periode Januari hingga April 2026.

Kasus yang menjerat Eka bermula pada 2021, saat ia terbukti melakukan kekerasan terhadap istrinya yang berinisial AS hingga menyebabkan luka. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 2256/Pid.Sus/2021/PN.Sby, ia dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana.

Usai penangkapan, Jaksa Eksekutor langsung melakukan eksekusi terhadap terpidana dengan menempatkannya di Rutan Kelas I Surabaya Medaeng, Sidoarjo.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, menegaskan bahwa penangkapan ini menjadi peringatan keras bagi para buronan lainnya.

“Tidak ada tempat aman bagi buronan. Tim Tangkap Buron akan terus memburu dan menangkap siapapun yang mencoba menghindari eksekusi hukum,” tegasnya.

Penangkapan Eka Sugondo menjadi bukti komitmen aparat penegak hukum dalam menuntaskan perkara dan memastikan setiap putusan pengadilan dijalankan tanpa pengecualian.

Baca juga :  Diduga Korupsi Uang Negara Rp 60 Miliar, Kejari Tanjung Perak Tahan Pasutri
Share to

Related News

Kantor Hukum Johanes Dipa Widjaja &...

by Jun 23 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Prestasi membanggakan diraih Kantor Hukum Johanes Dipa Widjaja & Partne...

Tidak Ditemukan Unsur Korupsi, Kejari Su...

by Jun 17 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan RSUD Dr. Soetomo ya...

Dinilai Terlambat,Gugatan Tanah Pacar Ke...

by Jun 11 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Sengketa dua bidang tanah di kawasan Pacar Kembang, Surabaya, yang telah di...

Miliki Dasar Hukum dari Kejaksaan Agung,...

by Jun 09 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Permohonan PT.Unicomindo Perdana melalui kuasa hukumnya Robert Simangunsong...

Direktur BSM Tunggu Kepastian Hukum DPO ...

by Jun 06 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Penanganan laporan dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp15 miliar yang...

Hermanto Oerip Terdakwa Investasi Tamban...

by Jun 04 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 3 tahun 8 bulan ...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top