TERKINI

Divonis Onslaq PN Surabaya, Agung Prasetiyo Dihukum 10 Bulan Penjara Ditingkat Kasasi

Agu 20 2023685 Dilihat

Jurnalpagi.id | Surabaya
Agung Prasetiyo yang ditetapkan, sebagai terdakwa atas perkara dugaan penggelapan 3 unit mobil
dipersidangan, pada Selasa (20/12/2022) lalu, oleh Hakim PN Surabaya Slamet Suripto di vonis Onslaq.

Vonis Onslaq diatas, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Ahmad Muzakki, melayangkan kontra memory banding di tingkat Kasasi Mahkamah Agung (MA).

Alhasil, upaya Kasasi JPU, pada Kamis (22/6/2023), menyatakan, terdakwa terbukti secara sah bersalah sebagaimana jeratan JPU yaitu, pasal 372 KUHP dan menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan.
Putusan tersebut, termaktub dalam perkara nomor : 671 K/Pid/2023.

Perihal putusan Kasasi diatas, Erwan Susanto saat ditemui, mengamini informasi tersebut.
” Benar mas !, Alhamdulillah kami menang dan sebagai buktinya, pada (9/8/2023) kemarin, saya diberi kabar oleh, Kejari Surabaya, guna mengambil 3 unit mobilnya yang dijadikan sebagai Barang Bukti (BB) ,” ungkapnya.

Masih menurutnya, saya mengapresiasi kinerja pihak Kejaksaan Negeri Surabaya, pihak MA yang benar benar memberikan keadilan.
” Saya mengucapkan terima kasih atas upaya JPU Kejari Surabaya dan MA. Alhamdulillah kebenaran pasti menemukan jalanya sendiri mas ! ,” pesannya.

Saat disinggung, awal mula perkara ini, Erwan Susanto, mengatakan, sebenarnya, dirinya dengan terdakwa adalah tetangga yang sama sama tinggal di Jalan. Kendang Sari, Kecamatan Trenggilis Mejoyo Surabaya.

Lebih lanjut, tak hanya bertetangga, malahan terdakwa adalah bakal besan lantaran, anak anak dari keduanya, telah menjalin hubungan sebagai pasangan yang bakal melanjutkan ke pelaminan.

Berlandaskan, calon besan tersebut, Erwan Susanto (korban) percaya tatkala terdakwa menawarkan penjualan 3 unit mobil.

Seingat, Erwan Susanto, pada (7/3/2021), dirinya dengan terdakwa telah terjadi jual beli 3 unit mobil jenis Fortuner, KIA Sporty dan KIA Box.

Baca juga :  Dugaan Kasus Pemotongan Insentif Pegawai BPKPD, Kejaksaan Naikkan Status ke Penyelidikan

” Unit Fortuner ditawarkan seharga 350 Juta, lantaran STNK mati 5 tahun maka ditawar 300 Juta. Sedangkan, KIA Sporty dan KIA jenis Box ditawar masing-masing seharga 75 Juta ,” ungkap Erwan Susanto.

Sehingga, total ketiga unit mobil tersebut, senilai 450 Juta, yang diserahkan terhadap terdakwa dan disertai penandatanganan kedua pihak di atas Kwitansi.

Sayangnya, terdakwa sewaktu dipersidangan, pada Rabu (7/10/2022), sesi agenda pemeriksaan terdakwa, uang sebesar 450 tidak diakui telah diterimanya. Padahal, kedua pihak telah menandatangani diatas Kwitansi.

Meski terdakwa tidak mengakui dipersidangan yang beragenda pemeriksaan terdakwa namun, JPU meyakini, unsur perbuatan terdakwa terpenuhi hingga dalam penuntutan JPU memohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, guna terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 18 bulan.

Hal lainnya, JPU juga menolak nota pembelaan yang disampaikan terdakwa melalui Penasehat Hukumnya. Hingga Hakim Slamet Suripto, memiliki tafsir hukum yang berbeda dan menjatuhkan putusan Onslaq bagi terdakwa.

Putusan Onslaq diatas, pihak JPU Kasasi melakukan upaya Kasasi yang berbuah terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana bui selama 10 bulan.

Share to

Related News

Peran Dewan PDI Perjuangan dalam Mendoro...

by Mei 25 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Profil Penulis : Gregorius Raka P. W. Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas ...

Buron Selama 9 Tahun, Mintarja Anggono T...

by Mei 07 2026

Jurnalpagi.id | Surabaya Pelarian panjang Mintarja Anggono akhirnya terhenti. Terpidana kasus penipu...

Hakim Tipikor Vonis Tiga Terdakwa Kasus ...

by Mei 05 2026

Jurnalpagi.id | Surabaya Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis terhadap tiga t...

Andy Pratomo Pemilik Mobil Lexus RM350 y...

by Mei 03 2026

Surabaya – Newsweek.Meski telah membuat laporan polisi di Satreskrim Polrestabes Surabaya, Des...

Kejari Jember Naikkan Status Dugaan Koru...

by Mei 03 2026

Jurnalpagi.id | Jember Penanganan dugaan tindak pidana korupsi di tubuh PT Bank Pembangunan Daerah J...

Buron Selama Lima Tahun, Eko Sugondo Ter...

by Apr 28 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Pelarian panjang terpidana kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berakh...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top