Malang | JurnalPagi.id – Kejaksaan Negeri (kejari) Malang berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus korupsi Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Kota Malang setelah beberapa bulan melarikan diri.
Tersangka adalah Siti E Nugroho (49) warga Jombang. Dia diamankan di Kota Surabaya saat bersembunyi di rumah saudaranya.
Kasi Intel Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto mengatakan tersangka Siti E Nugroho (49) warga Jombang berhasil diamankan di Kota Surabaya setelah bersembunyi di rumah saudaranya, Rabu (30/3/2022).
“Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan sembari menunggu petugas mempersiapkan berkas-berkas dakwaan. Setelah itu baru dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor,” ujarnya, Sabtu (2/4/2022).
Lanjut Eko, dalam kasus ini petugas juga sudah mengamankan mantan Plt Dirut Perumda RPH Malang yaitu Raka Kinasih.
“Tersangka yang DPO ini merupakan rekanan dan menjadi tersangka utama dalam kasus dugaan pengadaan sapi dan merugikan negara mencapai kurang lebih Rp820 jutaan,” lanjutnya.
Secara rinci kasus tersebut muncul karena tersangka tidak mendatangkan sejumlah sapi sesuai yang disepakati pada tahun anggaran 2017-2018 silam. Dari total 95 sapi dia hanya mendatangkan 65 sapi. Kerugian negara tersebut muncul karena 30 sapi tidak terealisasi.
Akibat perbuatannya tersangka akan dijerat UU RI tentang pemberantasan korupsi dengan ancaman hukuman paling lama seumur hidup,” tutupnya. (sis)
No comments yet.