TERKINI

Upaya Praperadilan M Ridwan Ditolak PN Surabaya

Jan 17 2024576 Dilihat

 Surabaya | jurnalpagi.id

M.Ridwan, pasca ditetapkan, sebagai tersangka oleh, Polrestabes Surabaya, melakukan upaya hukum Pra-peradilan di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam perkara Pra-Peradilan tersebut,Hakim dalam bacaan putusan menyatakan, menolak upaya Pra-peradilan yang diajukan M.Ridwan, pada Senin (15/1/2024). 

 Sementara usai sidang, Penasehat Hukum Surya Darmadi selaku korban, yaitu, Samuel Rudi Takalapeta, SH.MH, saat ditemui, menyampaikan, ucap syukur terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Terkait bacaan putusan Hakim yang menolak upaya Pra-peradilan M.Ridwan, dirinya merasa sangat puas atas putusan tersebut. Selain itu, dirinya, mengapresiasi putusan Hakim bahwa pertimbangan Hakim atas laporan Surya Darmadi dengan bukti Bilyet Giro atau BG adalah sah secara hukum. 

 Samuel Rudi Takalapeta, SH.MH,juga mengucapkan, terima kasih atas kerja keras dari Polrestabes Surabaya bahwa dalam pembuktian secara jelas dan nyata terkait Surat Perintah Dimulainya Penyidikan atau SPDP yang disoal oleh, Penasehat Hukum Pemohon yaitu,M.Ridwan yang menyampaikan kliennya, tidak menerima SPDP tersebut. Namun, dipersidangan Pihak Polrestabes Surabaya, bisa membuktikan bahwa SPDP telah dikirim dengan menunjukkan bukti resi pengiriman via kantor pos dan itu sudah diterima SPDP yang pertama maupun yang kedua. 

Samuel Rudi Takalapeta, SH.MH, menambahkan, pertimbangan Hakim dalam putusan tidak tertera terkait SPDP alias dikesampingkan. Sedangkan,Deny Marcury Lumban Gaol, SH, juga salah satu penasehat hukum korban yaitu, Surya Darmadi, dikesempatan yang sama mengatakan, putusan Hakim tak terlepas dari pertolongan Tuhan Yang Maha Esa. 

 Hal lainnya, dirinya, mengapresiasi setinggi tingginya terhadap Hakim yang memutus perkara pra-peradilan ini dengan bijaksana, transparansi dan obyektif. Ungkapan terima kasih juga disampaikan, terhadap Kapolrestabes Surabaya, beserta jajarannya, bidang hukum yakni, Benny S.H dan Safi S.H. ” Inilah awal mula bagi para pencari keadilan bisa mendapatkan keadilan dan pihaknya mendukung transparansi hukum di Indonesia,” pungkasnya. 

Baca juga :  Mahasiswa KKN FH Untag Surabaya Gelar Sosialisasi Menuju Pilkada 2024

 Secara terpisah bidang hukum Polrestabes Surabaya, menyampaikan, bahwa pihaknya sudah berupaya maksimal dan alhasilnya, putusan Hakim menolak seluruhnya upaya pra peradilan M.Ridwan. Pihak Polrestabes Surabaya, juga berterima kasih terhadap para Penasehat hukum Surya Darmadi serta terhadap Sang Pengadil. Secara terpisah, Penasehat Hukum M.Ridwan, saat ditemui, enggan guna memberikan komentar atas putusan. 

Share to

Related News

Tersandung Kasus Dugaan Pencabulan, Jan ...

by Agu 14 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Mantan pengurus Persatuan Menembak Sasaran dan Berburu Seluruh Indonesia (P...

Digugat PMH, Kuasa Hukum Tergugat Mengac...

by Agu 13 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang melibatkan, Lilik...

Tiga Pejabat Pelindo Nyatakan Pengerjaan...

by Agu 12 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, tim pen...

PT Java Fortis Corporindo Gugat Mantan D...

by Agu 12 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Sengketa pengadaan lahan kawasan industri di Jombang yang diajukan PT Java ...

Hakim Sebut Saksi Beruntung Tak Terseret...

by Agu 06 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Perkara angkutan bawang Bombay yang tak sesuai dengan dokumen membuat Said ...

Pengadilan Tinggi Surabaya Perkenalkan S...

by Agu 06 2026

Surabaya | jurnalpagi.idPengadilan Tinggi Surabaya mulai menerapkan ketentuan baru dalam Kitab Undan...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top