TERKINI

Ajukan Eksepsi, Terdakwa Dugaan Penganiyaan Terhadap Advokat Sebut Dakwaan JPU Cacat Formil dan Tidak Berdasar Fakta

Mei 01 2025432 Dilihat

Surabaya | jurnalpagi.id

Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana kekerasan dengan terdakwa Amo Ateng Juliando, Rionaldo Dannelo, dan Ade Ardianto Suroso kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (30/4/2025).

Dalam persidangan tersebut, tim penasihat hukum terdakwa mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang dinilai tidak sesuai dengan fakta hasil penyidikan.

Eksepsi dibacakan oleh Syarifudin Rakib, salah satu anggota tim penasihat hukum. Ia menegaskan bahwa surat dakwaan JPU memuat uraian yang bertentangan dengan bukti-bukti penyidikan. “Kami menilai dakwaan ini cacat formil sebagaimana diatur dalam Pasal 156 ayat (1) KUHAP. Oleh karena itu, dakwaan seharusnya tidak dapat diterima atau dibatalkan,” ujarnya dalam sidang.

Poin utama keberatan tim penasihat hukum adalah dugaan adanya penambahan unsur dalam dakwaan Pasal 170 KUHP oleh JPU. Dalam dakwaan disebutkan bahwa ketiga terdakwa secara terang-terangan menggunakan kekerasan bersama-sama hingga menyebabkan luka dan kerusakan barang. Namun, menurut penasihat hukum, tidak terdapat bukti yang mendukung peristiwa tersebut.

“Fakta yang sebenarnya hanya berupa adu argumen dan dorong-mendorong ringan saat terjadi konfrontasi antara Nikson Brillyan dan Tjejep Mohammad Yasien di sebuah depot nasi goreng. Tidak ada pemukulan atau tindakan kekerasan sebagaimana didakwakan,” kata Syarifudin.

Ia juga menyoroti bahwa dakwaan ini muncul akibat viralnya insiden tersebut di media sosial, bukan karena temuan hukum yang sah. Menurutnya, proses penyidikan sejak awal telah melanggar prosedur, khususnya hak para terdakwa untuk didampingi penasihat hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 56 ayat (1) KUHAP.

“Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), ketiga terdakwa tidak didampingi penasihat hukum. Ini jelas bertentangan dengan hukum dan mengacu pada putusan Mahkamah Agung No. 1565 K/Pid/1991 serta No. 367 K/Pid/1998, dakwaan yang dibangun atas dasar penyidikan yang cacat hukum tidak sah dan tidak dapat diterima,” tegasnya.

Dalam eksepsi yang diajukan, tim penasihat hukum meminta majelis hakim untuk: 1. Menerima dan mengabulkan eksepsi dari penasihat hukum. 2. Menyatakan surat dakwaan JPU dengan Register Perkara: PDM-1893/M.5.10/Eku.2/03/2025 batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima. 3. Menyatakan surat dakwaan kabur atau obscuur libel. 4. Memulihkan harkat dan martabat para terdakwa.

Baca juga :  Kejaksaan Negeri Surabaya Akan Tempuh Upaya Hukum Kasasi Atas Vonis Bebas Ronald Tannur

Peristiwa pidana yang disidang saat ini tandas Syarifudin Rakib berawal dari tantangan lewat rekaman percakapan Voice HandPhone (HP) dari Tjejep Mohammad Yasien alias Gus Yasien terhadap Nikson Brillyan yang mengatakan “kalau Nikson ketemu dengan saya, dia atau saya yang mati” padahal Tjejep Mohammad Yasien tidak ada hubungan dengan penagihan hutang yang telah disepakati dengan Abdoel Proko Santoso.

Tantangan itulah yang membuat Nikson Brillyan mendatangi depot nasi goreng ZHAANG di Griya Kebraon FA Noor 03 Kelurahan Kebraon Kecamatan Karang Pilang, Surabaya.

Para Terdakwa dan Nikson Brillyan ke depot nasi goreng itu, karena Abdoel Prakoso punya hutang dengan Bank BNI.

Maksud dan tujuan dari para terdakwa adalah melakukan klarifikasi mengenai ancaman itu. Selanjutnya ketika sudah bertemu, terjadi saling dorong-mendorong dan berdebat mulut. Tidak ada pemukulan, mencekik atau penendangan pantat, apalagi sampai mengalami luka-luka,

“Kalau faktanya demikian maka penambahan unsur dalam Pasal 170 yang dilakukan oleh JPU dalam surat dakwaan, tentang mengalami luka-luka atau menghancurkan barang, adalah hal yang dilebih-lebihkan untuk mendukung penambahan unsur dalam Pasal agar terpenuhi dan terbesit maksud dan tujuan agar Majelis Hakim menerima dakwaan JPU dan langsung melanjutkan ke persidangan,” pungkas Syarifudin Rakib.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi yang telah diajukan tim penasihat hukum.

“Hakim akan memutuskan perkara pada tanggal 21 mei 2025. Bila eksepsi di terima maka selesailah sudah perkara tersebut dan para terdakwa bebas demi hukum,” imbuh Syarifudin Rakib. (Ban)

Share to

Related News

Firman Efendi Miliki Sabu Seberat 16 Gra...

by Jan 13 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang perdana perkara peredaran ...

Sidang Dugaan Pemerasan Kepala Dinas Pen...

by Jan 13 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang perkara dugaan pemerasan terhadap Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur...

Alihkan Mobil Xpander Cross Tanpa Perset...

by Jan 09 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Pengadilan Negeri Surabaya kembali menggelar sidang perkara dugaan penggela...

Kitty WNA Belanda Dituntut 7 Tahun Atas ...

by Jan 06 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Kejaksaan Negeri Surabaya akhirnya menjatuhkan tuntutan 7 tahun penjara dis...

Peran Pemuda dalam Mencegah Kekerasan Se...

by Jan 05 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Kekerasan seksual masih menjadi persoalan serius yang terjadi di berbagai l...

Kejari Surabaya Paparkan Capaian Kinerja...

by Jan 01 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Akhir tahun 2025, Kejari Surabaya, beberkan, capaian kinerja. Khususnya, ki...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top