TERKINI

Ahli Yang Dihadirkan Pemohon : Kreditur Tunduk Pada Pasal 286

Jan 31 2024661 Dilihat

Surabaya | jurnalpagi.id

PT.Cahaya Energi Sumeru Sentosa (CESS) sebagai Kreditur yang sudah terverifikasi dalam tagihan hutang dan adanya penetapan Homologasi (perdamaian) bahkan sebagian hutang tidak diakui PT. Cahaya Fajar Kaltim (CFK) malah mengajukan permohonan PKPU kembali, di Pengadilan Niaga Surabaya, bergulir pada Selasa (30/1/2024).

 Pengajuan permohonan PKPU PT.CESS tersebut, menghadirkan, Ahli Dr. Hendry Jayadi SH.MH., sebagai Ahli hukum kepailitan guna didengar pendapat dan keahliannya, terkait kepailitan. Adapun yang disampaikan, Ahli, marwah PKPU adalah membahas perdamaian. Tentunya, syarat permohonan PKPU yakni, 2 kreditur dan hutang yang sudah jatuh tempo serta dapat dibuktikan dengan sangat sederhana. 

 Dalam hal ini, PT.CESS selaku, Pemohon melalui, Penasehat Hukumnya, menyinggung terkait cek ada invoice. Ahli mengatakan, jika terbukti maka utang itu sederhana yang penting benarkah punya hutang ke Kreditur lalu Debitur katakan, utangnya tidak segitu. Terkait, apabila terdapat utang yang tidak diakui dalam penetapan, apa hutang itu hilang ?. 

 Ahli menyampaikan, dalam PKPU, jika terdapat perselisihan hutang maka hal hutang harus dibuktikan hutangnya dan diakui maka bisa adakan upaya hukum renvoi. Ahli pun, memaparkan, jika ada selisih terhadap sisa tagiahan yang tidak diakui, Kreditur dapat ajukan PKPU baru ?. Hal diatas, pernah menjadi perdebatan para akademisi termasuk beberapa Profesor.

 Lebih lanjut, Ahli mengatakan, dalam PKPU tujuannya, damai atau Homologasi. Perdamaian yang telah disahkan mengikat semua. Ahli, memaparkan, perjanjian perdamaian yang telah di Homologasi mengikat kreditor yang termuat di dalam perjanjian perdamaian. 

 Dalam perkara ini, Penasehat Hukum Termohon, yakni, Johanes Dipa, saat ditemui, mengatakan, kita ketahui, bahwa Pemohon merupakan kreditor yang terdaftar dan termuat di dalam perjanjian perdamaian yang telah di Homologasi. Sehingga, permohonan PKPU kembali oleh, Pemohon selaku, kreditur yabg termuat di dalam perjanjian perdamaian adalah tidak berdasar hukum dan melanggar kepastian hukum. 

Baca juga :  GM FKPPI Pasuruan Laporkan Politisi PDI Perjuangan ke Polisi Terkait Ujaran Kebencian Soal Mantan Presiden ke-2 RI

 Masih menurut Johanes Dipa, verifikasi bertujuan untuk menentukan, berapa besar utang dan suara yang dimiliki oleh kreditur dan Penetapan Hakim Pengawas mengikat serta mengakhiri sengketa terkait, besaran utang antara DebitUr dan Kreditur. Terkait dasar permohonan PKPU yakni, sebesar 29 Milyard sekian telah ditetapkan, dibantah berdasarkan, Penetapan Hakim Pengawas. ” Dalam perkara PKPU sebelumnya, pengajuan permohonan PKPU ini, adalah hanya bersifat mengganggu proses Homologasi yang sedang berjalan ,” pungkasnya. 

Share to

Related News

Terpilih Secara Aklamasi dalam Munaslub ...

by Sep 18 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) ...

PT WSG Beri Klarifikasi dan Testimoni AR...

by Sep 16 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Pengaduan calon pekerja rumah tangga, Ika Puji Arsih, terhadap PT Wijaya Se...

Dakwaan Jaksa Dianggap Kabur, Eksepsi 4 ...

by Sep 14 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Empat warga negara Jepang yang menjadi terdakwa perkara dugaan tindak pidan...

PT Kedap Sayaaq Tagih Dokumen Kepailitan...

by Sep 14 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Polemik kepailitan PT Kedap Sayaaq, perusahaan tambang batu bara berstatus ...

Diduga Palsukan Tanda Tangan Kurator, Pe...

by Sep 10 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Polemik kepailitan PT Kedap Sayaaq memasuki babak baru. Tim kuasa hukum per...

Rumah Dieksekusi PN Mojokerto Meski Tak ...

by Sep 08 2026

Jakarta | Jurnalpagi.id Pelaksanaan eksekusi pengosongan rumah di kawasan Pandansili, Kecamatan Trow...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top