Pasuruan Jurnalpagi.id – Generasi Muda FKPPI (GM FKPPI) Pasuruan resmi melaporkan anggota DPR RI dari PDI Perjuangan, Ribka Tjiptaning, ke Polres Pasuruan terkait pernyataannya mengenai almarhum Presiden ke-2 RI, Soeharto. Laporan dibuat pada Jumat (14/11).
Ketua GM FKPPI Pasuruan, Ayi Suhaya, menjelaskan bahwa pihaknya keberatan dengan pernyataan Ribka yang menyebut Soeharto sebagai “pembunuh jutaan rakyat”. Menurut Ayi, ucapan tersebut tidak berdasar dan berpotensi menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
“Pernyataan tersebut melukai keluarga besar purnawirawan dan masyarakat. Tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan Pak Harto melanggar hukum. Karena itu kami melaporkannya,” ujarnya setelah membuat laporan.
Ayi menilai pernyataan yang viral di media sosial itu dapat menyesatkan publik dan dikategorikan sebagai ujaran kebencian jika dibiarkan. “Negara harus hadir agar informasi keliru tidak berkembang,” tambahnya.
GM FKPPI melaporkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 28 jo Pasal 45 terkait ujaran kebencian.
Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Benar laporan sudah kami terima, namun karena lokasi kejadiannya bukan di Pasuruan, laporan akan kami teruskan sesuai prosedur dan dilaporkan ke pimpinan,” tegasnya.(Wan/Adi)
No comments yet.