TERKINI

Syarifuddin Rakib Penasehat Hukum 3 Pelaku Pengeroyokan Akan Ajukan Banding Atas Vonis 4 Bulan yang Dijatuhkan Hakim

Apr 02 20241.099 Dilihat

Surabaya | Jurnalpagi.id

Putusan 4 bulan yang dijatuhkan terhadap tiga pelaku tawuran yakni, Abed Nego Dwi Putra Subekti, M. Gilang Rifky Anugrah dan Bagas Prasetyo Aji, di persidangan pada Senin (25/3/2024), di reaksi oleh, Penasehat Hukum Syarifuddin Rakib.

Untuk diketahui, perkara nomor 87/Akta.Pid/Bdg/IV/2024/PN Surabaya, Juncto nomor 33/Pid.B/2024/, putusan Sang Pengadil selama 4 bulan tersebut, di reaksi seperti yang disampaikan, secara terbuka di ruang kerja Penasehat Hukum Syarifuddin Rakib, berupa, pihaknya mengajukan pernyataan banding atas putusan 4 bulan bagi kliennya.

Dengan pernyataan banding secara otomatis, Syarifuddin Rakib akan mempersiapkan surat memori banding guna ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, atau selambat lambatnya, dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.

Syarifuddin Rakib, menambahkan, dalam perkara ini, sebenarnya sudah ada perdamaian di luar dan di dalam persidangan.

Lebih lanjut, dampak penyematan status sebagai terdakwa bagi para kliennya, yaitu, kehilangan nama baik, harkat dan martabat serta mengalami penderitaan secara lahir maupun batin.

Perihal, perdamaian, Syarifuddin Rakib, mengungkapkan, bahwa terdakwa dan keluarga dengan keluarga korban sudah ada perdamaian yakni, para keluarga terdakwa berserta telah meminta maaf atas peristiwa itu.

” Pihak keluarga terdakwa telah  memberikan biaya perawatan dan pengobatan terhadap korban, loh ! ,” ungkap Syarifuddin Rakib.

Hal diatas, juga disampaikan oleh korban saat dipersidangan tatkala dihadirkan Jaksa Penuntut Umum sebagai saksi.

Berdasarkan, hal diatas maka pihak para terdakwa melakukan upaya hukum lain yaitu, menyatakan banding atas putusan Majelis Hakim.

Baca juga :  Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Beri Restorative Justice Pada Perkara Penggelapan Motor
Share to

Related News

Dinilai Terlambat,Gugatan Tanah Pacar Ke...

by Jun 11 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Sengketa dua bidang tanah di kawasan Pacar Kembang, Surabaya, yang telah di...

Miliki Dasar Hukum dari Kejaksaan Agung,...

by Jun 09 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Permohonan PT.Unicomindo Perdana melalui kuasa hukumnya Robert Simangunsong...

Direktur BSM Tunggu Kepastian Hukum DPO ...

by Jun 06 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Penanganan laporan dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp15 miliar yang...

Hermanto Oerip Terdakwa Investasi Tamban...

by Jun 04 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 3 tahun 8 bulan ...

Ibu & Anak Terpidana Kredit Fiktif ...

by Jun 04 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Pelarian panjang dua buronan kasus korupsi kredit modal kerja fiktif Bank J...

Tawarkan Investasi dengan Keuntungan 50 ...

by Jun 04 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Tawarkan investasi yang menjanjikan dengan keuntungan 50 persen Direktur CV...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top