TERKINI

Kejaksaan Negeri Surabaya Akan Tempuh Upaya Hukum Kasasi Atas Vonis Bebas Ronald Tannur

Jul 26 2024609 Dilihat

Surabaya | jurnalpagi.id

Kejaksaan Negeri Surabaya memastikan mengajukan upaya hukum Kasasi atas vonis bebas yang dijatuhkan hakim Erintuah Damanik, kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afriyanti.

Hal itu diutarakan langsung oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Surabaya I Putu Arya Wibisana.

“Sesuai kewenangan Kami sebagai Jaksa Penuntut Umum akan melakukan upaya hukum kasasi atas putusan Bebas Gregorius Ronald Tannur,” Ujar Putu Arya, di gedung kejari Surabaya, Kamis (25/07/2024).

Banyak hal yang menjadi dasar bagi kejaksaan untuk mengajukan Kasasi, diantaranya soal pertimbangan hakim yang menurut Putu tidak mengakimodir sejumlah fakta-fakta yang diajukan JPU didalam persidangan, termasuk bukti visum et repertum, hasil foresik dan juga CCTV.

“Dari hasil foresik itu dan visum et repertum ada salah satu poin yang menyatakan bahwa di (organ) hati korban itu terjadi kerusakan, hatinya itu pecah. Di bagian fisik korban juga ada bekas lindasan Ban mobil,” Ungkap Putu Arya.

Sebelumnya Gregorius Ronald Tannur telah dituntut untuk menjalani hukuman selama 12 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pengacara Ronald, Sugianto, menyebut bahwa putusan hakim sudah mempertimbangkan fakta-fakta yang ada. “Dari awal kejadian ini, tidak ada satu pun orang yang melihat langsung peristiwa pembunuhan atau penganiayaan,” katanya.

Ia menambahkan bahwa tidak ada bukti penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera Afrianti.

“CCTV hanya menunjukkan mobil lewat saja, tidak ada bukti jelas mengenai kejadian penganiayaan atau tabrakan,” Kata dia.

Didalam persidangan, Ketua majelis hakim Erintuah Damanik menyatakan terdakwa Ronald Tannur masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis.

Baca juga :  Barang Bukti Perkara Pidana Periode Desember 2023 Hingga April 2024 Dimusnakan Kejari Tanjung Perak

Hal itu dibuktikan dengan terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis. Sebelum sidang dan sesudah sidang, hakim itu pun menegaskan bahwa ia hanya manusia biasa dalam mengadili kasus ini.

“Apabila ada pihak-pihak yang keberatan dengan putusan tersebut dipersilahkan mengkaji lewat proses hukum,”demikian Damanik.

Share to

Related News

Tersandung Kasus Dugaan Pencabulan, Jan ...

by Agu 14 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Mantan pengurus Persatuan Menembak Sasaran dan Berburu Seluruh Indonesia (P...

Digugat PMH, Kuasa Hukum Tergugat Mengac...

by Agu 13 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang melibatkan, Lilik...

Tiga Pejabat Pelindo Nyatakan Pengerjaan...

by Agu 12 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, tim pen...

PT Java Fortis Corporindo Gugat Mantan D...

by Agu 12 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Sengketa pengadaan lahan kawasan industri di Jombang yang diajukan PT Java ...

Hakim Sebut Saksi Beruntung Tak Terseret...

by Agu 06 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Perkara angkutan bawang Bombay yang tak sesuai dengan dokumen membuat Said ...

Pengadilan Tinggi Surabaya Perkenalkan S...

by Agu 06 2026

Surabaya | jurnalpagi.idPengadilan Tinggi Surabaya mulai menerapkan ketentuan baru dalam Kitab Undan...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top