TERKINI

Prof. Dr Oscarius Beberkan Alasan Kirimkan Karangan Bunga ke PN Surabaya Atas Vonis Bebas Ronald Tannur

Jul 29 2024934 Dilihat

Surabaya | jurnalpagi.id
Prof. Dr Oscarius Y.A. Wijaya, M.H., M.M., CLI. Beberkan Alasannya mengirimkan karangan bunga “Turut Berduka Cita Atas Matinya Keadilan” ke Pengadilan Negeri Surabaya setelah majelis hakim yang diketuai oleh Erintuah Damanik, S.H., M.H. menjatuhkan putusan bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Ketika diwawancarai oleh awak media, Prof. Dr. Oscarius mengungkapkan bahwa dirinya termotivasi untuk mewakili perasaan masyarakat yang terluka akibat putusan bebas Ronald Tannur. Selain itu, Prof. Dr. Oscarius juga ingin menginisiasi kepekaan masyarakat terhadap keadilan dalam penegakan hukum di Indonesia.

Harapan Prof. Dr. Oscarius dengan adanya hal tersebut adalah perkara ini dapat berjalan On The Right Track “Semoga perkara ini tidak diwarnai dengan hal hal yang tidak transparan, dan Mahkamah Agung dapat menganulir putusan bebas Ronald Tannur yang dijatuhkan majelis hakim pengadilan negeri Surabaya”

Kemudian Prof. Dr. Oscarius berpesan kepada masyarakat bahwa Asas Hukum Lex Talionis dimana hukum sebagai sarana balas dendam sudah tidak relevan sehingga masyarakat tidak perlu berharap Ronald Tannur harus mendapat pidana mati ataupun pidana seumur hidup. “Dalam Hukum pidana Modern Putusan yang dijatuhkan oleh hakim harus bermanfaat bagi korban, dan putusan yang tepat kepada pelaku supaya tercipta keadilan. pungkas Prof. Dr. Oscarius.

Baca juga :  Hakim Menangkan Gugatan Edy Santoso di Tingkat Banding, Risalah Lelang Nomor 443/45/2023 Tidak Sah Secara Hukum
Share to

Related News

Mangkir Dua Kali Saat Dipanggil Penyidik...

by Jul 01 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Polrestabes Surabaya memastikan penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Pencu...

Kantor Hukum Johanes Dipa Widjaja &...

by Jun 23 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Prestasi membanggakan diraih Kantor Hukum Johanes Dipa Widjaja & Partne...

Tidak Ditemukan Unsur Korupsi, Kejari Su...

by Jun 17 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan RSUD Dr. Soetomo ya...

Dinilai Terlambat,Gugatan Tanah Pacar Ke...

by Jun 11 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Sengketa dua bidang tanah di kawasan Pacar Kembang, Surabaya, yang telah di...

Miliki Dasar Hukum dari Kejaksaan Agung,...

by Jun 09 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Permohonan PT.Unicomindo Perdana melalui kuasa hukumnya Robert Simangunsong...

Direktur BSM Tunggu Kepastian Hukum DPO ...

by Jun 06 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Penanganan laporan dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp15 miliar yang...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top