TERKINI

Prof. Dr Oscarius Beberkan Alasan Kirimkan Karangan Bunga ke PN Surabaya Atas Vonis Bebas Ronald Tannur

Jul 29 2024972 Dilihat

Surabaya | jurnalpagi.id
Prof. Dr Oscarius Y.A. Wijaya, M.H., M.M., CLI. Beberkan Alasannya mengirimkan karangan bunga “Turut Berduka Cita Atas Matinya Keadilan” ke Pengadilan Negeri Surabaya setelah majelis hakim yang diketuai oleh Erintuah Damanik, S.H., M.H. menjatuhkan putusan bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Ketika diwawancarai oleh awak media, Prof. Dr. Oscarius mengungkapkan bahwa dirinya termotivasi untuk mewakili perasaan masyarakat yang terluka akibat putusan bebas Ronald Tannur. Selain itu, Prof. Dr. Oscarius juga ingin menginisiasi kepekaan masyarakat terhadap keadilan dalam penegakan hukum di Indonesia.

Harapan Prof. Dr. Oscarius dengan adanya hal tersebut adalah perkara ini dapat berjalan On The Right Track “Semoga perkara ini tidak diwarnai dengan hal hal yang tidak transparan, dan Mahkamah Agung dapat menganulir putusan bebas Ronald Tannur yang dijatuhkan majelis hakim pengadilan negeri Surabaya”

Kemudian Prof. Dr. Oscarius berpesan kepada masyarakat bahwa Asas Hukum Lex Talionis dimana hukum sebagai sarana balas dendam sudah tidak relevan sehingga masyarakat tidak perlu berharap Ronald Tannur harus mendapat pidana mati ataupun pidana seumur hidup. “Dalam Hukum pidana Modern Putusan yang dijatuhkan oleh hakim harus bermanfaat bagi korban, dan putusan yang tepat kepada pelaku supaya tercipta keadilan. pungkas Prof. Dr. Oscarius.

Baca juga :  Setelah Tiga Tahun Dikuasai Pihak Ketiga, TKD Warungdowo Kembali ke Negara
Share to

Related News

Tersandung Kasus Dugaan Pencabulan, Jan ...

by Agu 14 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Mantan pengurus Persatuan Menembak Sasaran dan Berburu Seluruh Indonesia (P...

Digugat PMH, Kuasa Hukum Tergugat Mengac...

by Agu 13 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang melibatkan, Lilik...

Tiga Pejabat Pelindo Nyatakan Pengerjaan...

by Agu 12 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, tim pen...

PT Java Fortis Corporindo Gugat Mantan D...

by Agu 12 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Sengketa pengadaan lahan kawasan industri di Jombang yang diajukan PT Java ...

Hakim Sebut Saksi Beruntung Tak Terseret...

by Agu 06 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Perkara angkutan bawang Bombay yang tak sesuai dengan dokumen membuat Said ...

Pengadilan Tinggi Surabaya Perkenalkan S...

by Agu 06 2026

Surabaya | jurnalpagi.idPengadilan Tinggi Surabaya mulai menerapkan ketentuan baru dalam Kitab Undan...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top