TERKINI

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Bantah Anggotanya di Panggil KPK

• Jul 10 2025 • 708 Dilihat

Pasuruan jurnalpagi.id – Ramainya Isu pemanggilan salah satu anggota DPRD Kabupaten Pasuruan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai kontroversi. Ketua DPRD Pasuruan, Samsul Hidayat, dengan tegas membantah bahwa pihaknya atau anggotanya, Rudi Hartono (RH), pernah dipanggil oleh lembaga antirasuah tersebut.

“Sampai hari ini tidak ada surat atau pemberitahuan resmi dari KPK terkait pemanggilan terhadap RH. Tidak secara pribadi, apalagi secara kelembagaan. Ini perlu saya luruskan agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran di masyarakat,” ujar Samsul Hidayat saat siaran pers resmi Rabu, (10/7). Pagi di kantor DPRD setempat

Samsul juga menyatakan bahwa pihaknya tetap berkomitmen pada transparansi dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas ketika saat ada permintaan untuk dimintai keterangan oleh pihak yang berwenang.

Secara terpisah, Rudi Hartono, anggota DPRD Kabupaten Pasuruan akhirnya mendatangi Polres Pasuruan, Kamis (10/7) siang, untuk melaporkan beberapa media massa terkait pemberitaan yang menyebut bahwa dirinya dimintai keterangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) Pemprov Jatim 2019 – 2022.

“Saya pastikan, informasi itu tidak benar, menyesatkan, dan mencemarkan nama baik. Saya tidak pernah menerima surat panggilan dari KPK, tidak pernah dikonfirmasi,” terang Rudi.

Rudi juga menyesalkan penggunaan identitas juga fotonya tanpa izin dan tanpa konteks yang jelas. Dalam pemberitaan tersebut berdampak secara psikologis dan sosial, baik bagi dirinya maupun keluarga.

“Ini sudah masuk ke ranah pembunuhan karakter. Keluarga saya terguncang. Ini jelas mencemarkan nama baik saya dan keluarga. Makanya, saya datang ke Polres untuk membuat pengaduan,” urainya.

Disampaikan dia, hari ini melaporkan media itu karena dugaan pencemaran nama baik dengan pemberitaan bohong tanpa ada klarifikasi. Padahal, seharusnya asas praduga tidak bersalah harus dijunjung tinggi.

Baca juga :  Kuasa Hukum Liana Tri Rahayu Ajukan Eksepsi Ungkap Kejanggalan Dalam Dakwaan

“Hari ini saya lapor ke polisi terkait pencemaran nama baik, nanti akhir bulan saya ke Jakarta akan membuat aduan ke Dewan Pers. Karena seharusnya, sebelum berita diturunkan harus dilengkapi dulu konfirmasi biar berimbang,” jelasnya.

Menurutnya, ini bukan hanya soal hak jawab dan klarifikasi. Sebab, jejak digital ini tidak bisa hilang. Harapannya, ada pembenahan atau revisi sehingga ini tidak akan merugikan dirinya dan keluargannya.(Wan/adi)

Share to

Related News

Jan Leon Dituntut 3 Tahun, Ayah Korban D...

by • Sep 30 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Kecewa dengan tuntutan 3 tahun penjara dan merasa ada kejanggalan di persid...

Digugat Andre Gunawan, Kuasa Hukum DKD P...

by • Sep 30 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Dewan Kehormatan Daerah (DKD) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Jawa T...

Terpilih Secara Aklamasi dalam Munaslub ...

by • Sep 18 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) ...

PT WSG Beri Klarifikasi dan Testimoni AR...

by • Sep 16 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Pengaduan calon pekerja rumah tangga, Ika Puji Arsih, terhadap PT Wijaya Se...

Dakwaan Jaksa Dianggap Kabur, Eksepsi 4 ...

by • Sep 14 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Empat warga negara Jepang yang menjadi terdakwa perkara dugaan tindak pidan...

PT Kedap Sayaaq Tagih Dokumen Kepailitan...

by • Sep 14 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Polemik kepailitan PT Kedap Sayaaq, perusahaan tambang batu bara berstatus ...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top