TERKINI

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Bantah Anggotanya di Panggil KPK

Jul 10 2025587 Dilihat

Pasuruan jurnalpagi.id – Ramainya Isu pemanggilan salah satu anggota DPRD Kabupaten Pasuruan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai kontroversi. Ketua DPRD Pasuruan, Samsul Hidayat, dengan tegas membantah bahwa pihaknya atau anggotanya, Rudi Hartono (RH), pernah dipanggil oleh lembaga antirasuah tersebut.

“Sampai hari ini tidak ada surat atau pemberitahuan resmi dari KPK terkait pemanggilan terhadap RH. Tidak secara pribadi, apalagi secara kelembagaan. Ini perlu saya luruskan agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran di masyarakat,” ujar Samsul Hidayat saat siaran pers resmi Rabu, (10/7). Pagi di kantor DPRD setempat

Samsul juga menyatakan bahwa pihaknya tetap berkomitmen pada transparansi dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas ketika saat ada permintaan untuk dimintai keterangan oleh pihak yang berwenang.

Secara terpisah, Rudi Hartono, anggota DPRD Kabupaten Pasuruan akhirnya mendatangi Polres Pasuruan, Kamis (10/7) siang, untuk melaporkan beberapa media massa terkait pemberitaan yang menyebut bahwa dirinya dimintai keterangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) Pemprov Jatim 2019 – 2022.

“Saya pastikan, informasi itu tidak benar, menyesatkan, dan mencemarkan nama baik. Saya tidak pernah menerima surat panggilan dari KPK, tidak pernah dikonfirmasi,” terang Rudi.

Rudi juga menyesalkan penggunaan identitas juga fotonya tanpa izin dan tanpa konteks yang jelas. Dalam pemberitaan tersebut berdampak secara psikologis dan sosial, baik bagi dirinya maupun keluarga.

“Ini sudah masuk ke ranah pembunuhan karakter. Keluarga saya terguncang. Ini jelas mencemarkan nama baik saya dan keluarga. Makanya, saya datang ke Polres untuk membuat pengaduan,” urainya.

Disampaikan dia, hari ini melaporkan media itu karena dugaan pencemaran nama baik dengan pemberitaan bohong tanpa ada klarifikasi. Padahal, seharusnya asas praduga tidak bersalah harus dijunjung tinggi.

Baca juga :  Sempat Terganjal Status Tanah Sporadik, Dalam Persidangan Hari Wibowo dan Taufiq Sepakat Berdamai

“Hari ini saya lapor ke polisi terkait pencemaran nama baik, nanti akhir bulan saya ke Jakarta akan membuat aduan ke Dewan Pers. Karena seharusnya, sebelum berita diturunkan harus dilengkapi dulu konfirmasi biar berimbang,” jelasnya.

Menurutnya, ini bukan hanya soal hak jawab dan klarifikasi. Sebab, jejak digital ini tidak bisa hilang. Harapannya, ada pembenahan atau revisi sehingga ini tidak akan merugikan dirinya dan keluargannya.(Wan/adi)

Share to

Related News

Dituntut 3 Tahun 10 Bulan, Hakim Perinta...

by Apr 20 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Tuntutan pidana tiga tahun 10 bulan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU)...

DPO Notaris Lutfi Afandi Terpidana Penip...

by Apr 12 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Surabaya bersama Jaksa Eksekutor...

Sidang Dugaan Korupsi Pejabat Pelindo RP...

by Apr 08 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang perkara dugaan korupsi pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak seni...

Prabowo Yudha ASN BPKAD Jatim dan Intan ...

by Apr 03 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Persidangan kasus perzinaan yang melibatkan ASN BPKAD Jawa Timur, Prabowo P...

Diduga Rugikan Keuangan Negara Rp 83,2 M...

by Apr 01 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang dugaan korupsi pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung ...

DPC Peradi Surabaya Dukung Pencalonan Ha...

by Mar 17 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Suasana hangat terasa dalam acara buka puasa bersama yang digelar di Suraba...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top