TERKINI

Kejaksaan Bangil Sita Tanah dan Bangunan Tersangka Korupsi PKBM

Mei 16 2025692 Dilihat

Pasuruan | jurnalpagi.id – Kejaksaan Negari (Kejari) Kabupaten Pasuruan akhirnya melakukan penyitaan salah satu aset milik tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah untuk Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Riyadul Arkham, Erwin Setyawan (ES), berupa sebidang tanah beserta bangunannya di Desa Plintahan, Kecamatan Pandaan, Jumat (16/5/) pagi.

Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan Fandy Ardiansyah Catur Santoso mengatakan, aset ini disita setelah diduga kuat dibeli dengan uang hasil penyalahgunaan dana hibah yang peruntukannya untuk operasional PKBM.

“Kami melakukan penyitaan tanah dan bangunan sesuai surat penyitaan dari pengadilan yang kami buat sebagai salah satu pengembalian kerugian negara dalam perkara ini karena ada kerugiannya,” kata Fandy, sapaan akrabnya.

Disampaikannya, dari pengakuan tersangka, tanah seluas 170 m2 ini dibeli dengan harga sekitar Rp 180 juta. Menurutnya, itu hanya harga tanah, kalau bangunan belum ditaksir atau dihitung.

“Kami juga menunggu perkembangannya. Jika memang ternyata ada aset milik tersangka yang juga diduga dibeli dengan uang hasil kejahatan, maka kami akan ajukan untuk penyitaan,” ungkapnya.

Lokasi aset tersebut tidak jauh dari lokasi gedung PKBM Riyadul Arkham. Rencananya tanah beserta bangunan gedung tersebut dibeli untuk memindahkan kegiatan PKBM dsri gedung Riyadul Arkham. Dimana sebelumnya, PKBM ini menyewa gedung yayasan untuk aktifitasnya.

Korps Adhyaksa menemukan dua alat bukti yang membuat ES akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. ES merupakan salah satu PTT di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pasuruan. (Wan/adi).

Baca juga :  Direktur dan Komisaris PT Centurion Perkasa Iman Nyatakan Pikir Pikir Saat Dirinya Divonis 28 Bulan Penjara
Share to

Related News

Tersandung Kasus Dugaan Pencabulan, Jan ...

by Agu 14 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Mantan pengurus Persatuan Menembak Sasaran dan Berburu Seluruh Indonesia (P...

Digugat PMH, Kuasa Hukum Tergugat Mengac...

by Agu 13 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang melibatkan, Lilik...

Tiga Pejabat Pelindo Nyatakan Pengerjaan...

by Agu 12 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, tim pen...

PT Java Fortis Corporindo Gugat Mantan D...

by Agu 12 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Sengketa pengadaan lahan kawasan industri di Jombang yang diajukan PT Java ...

Hakim Sebut Saksi Beruntung Tak Terseret...

by Agu 06 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Perkara angkutan bawang Bombay yang tak sesuai dengan dokumen membuat Said ...

Pengadilan Tinggi Surabaya Perkenalkan S...

by Agu 06 2026

Surabaya | jurnalpagi.idPengadilan Tinggi Surabaya mulai menerapkan ketentuan baru dalam Kitab Undan...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top