TERKINI

Sempat Terganjal Status Tanah Sporadik, Dalam Persidangan Hari Wibowo dan Taufiq Sepakat Berdamai

Mar 02 2024289 Dilihat

Surabaya | jurnalpagi.id

Sidang lanjutan, gugatan yang diajukan, PT.Adi Persada Property (APP) terhadap Taufiq terkait meningkatkan status hukum dari objek sengketa Letter C Nomor 300, Nomor Persil 9b, 12d, 13d dan 16d, Kelas DII yang terdaftar atas nama Marsinah Bin Grumbus agar dapat diproses menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).

Menukil pada persidangan sebelumnya, PT.APP telah melakukan pembayaran atau membeli tanah yang dimaksud dengan harga 11 Milyard.

Sayangnya, usai pembayaran PT.APP kesulitan lantaran, status tanah terganjal terkait sporadik dari pihak Kelurahan Kelurahan Kejawan Putih, Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur.

Dipersidangan tersebut, para pihak sepakat berdamai dan pernyataan damai yang diajukan PT.APP, dibacakan Sang Pengadil.

Inti dari kesepakatan damai yakni, PT.APP memberi tenggang waktu selama 2 tahun, guna Taufiq selaku, Tergugat I dan Satoemi Roesmini selaku, Tergugat II serta Turut Tergugat I maupun Turut Tergugat II mampu mengganti pembeli baru sesuai harga pasaran yang berlaku yakni, bersedia mebayar ganti rugi sebesar 16 Milyard terhadap Penggugat (PT.APP).

Sedangkan, dalam tenggang kurun waktu diatas, jika Taufiq dan Satoemi Roesmini tak mampu mengganti pembeli baru maka pihak PT.APP yang menjual aset yang dimaksud.

Secara terpisah , Penasehat Hukum PT.APP yakni, Tito Supriyanto, saat ditemui, mengatakan, intinya perkara ini, sudah ada perdamaian.

Adapun, inti dari perdamaian, dalam kurun waktu 2 tahun, Taufiq tak mampu mencari pembeli baru maka PT. APP lah yang cari pembeli.

Disinggung, terkait pernah terganjal sporadik atau aset milik Pemkot Surabaya, Tito, menambahkan, dulu aset Pemkot Surabaya, namun, kini audah dilepas.
Sehingga, pemilik obyek tetap atas nama Taufiq.

Share to

Related News

Pengembangan Kasus PKBM, Kejari Bangil T...

by Apr 14 2025

Pasuruan | jurnalpagi.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan kembali menetapkan ter...

Terungkap Permintaan Uang Rp 40 Juta Unt...

by Mar 28 2025

Pasuruan | jurnalpagi.id – Rokhmawati, istri dari tersangka penyalahgunaan sabu – sabu d...

Diduga Sebarkan Berita Bohong, Pengacara...

by Mar 27 2025

Pasuruan | jurnalpagi.id – Wiwik Tri Haryati, advokat asal Pandaan mendatangi Sentra Pelayanan...

Selain Hotline 110, Kapolres Pasuruan Hi...

by Mar 24 2025

Pasuruan | jurnalpagi.id – Memasuki arus mudik Lebaran, Polres Pasuruan semakin aktif mensosia...

Kantor Hukum Johanes Dipa & Partner...

by Mar 24 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Berbagi kebahagiaan dibulan suci Ramadan, Kantor Hukum Johanes Dipa & P...

Agus Setiawan Seorang Calo Sim Diduga Ma...

by Mar 23 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Kelakuan negatif seorang Calo SIM Colombo bernama Agus Setiawan, diungkapka...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top