TERKINI

Sempat Terganjal Status Tanah Sporadik, Dalam Persidangan Hari Wibowo dan Taufiq Sepakat Berdamai

Mar 02 2024154 Dilihat

Surabaya | jurnalpagi.id

Sidang lanjutan, gugatan yang diajukan, PT.Adi Persada Property (APP) terhadap Taufiq terkait meningkatkan status hukum dari objek sengketa Letter C Nomor 300, Nomor Persil 9b, 12d, 13d dan 16d, Kelas DII yang terdaftar atas nama Marsinah Bin Grumbus agar dapat diproses menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).

Menukil pada persidangan sebelumnya, PT.APP telah melakukan pembayaran atau membeli tanah yang dimaksud dengan harga 11 Milyard.

Sayangnya, usai pembayaran PT.APP kesulitan lantaran, status tanah terganjal terkait sporadik dari pihak Kelurahan Kelurahan Kejawan Putih, Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur.

Dipersidangan tersebut, para pihak sepakat berdamai dan pernyataan damai yang diajukan PT.APP, dibacakan Sang Pengadil.

Inti dari kesepakatan damai yakni, PT.APP memberi tenggang waktu selama 2 tahun, guna Taufiq selaku, Tergugat I dan Satoemi Roesmini selaku, Tergugat II serta Turut Tergugat I maupun Turut Tergugat II mampu mengganti pembeli baru sesuai harga pasaran yang berlaku yakni, bersedia mebayar ganti rugi sebesar 16 Milyard terhadap Penggugat (PT.APP).

Sedangkan, dalam tenggang kurun waktu diatas, jika Taufiq dan Satoemi Roesmini tak mampu mengganti pembeli baru maka pihak PT.APP yang menjual aset yang dimaksud.

Secara terpisah , Penasehat Hukum PT.APP yakni, Tito Supriyanto, saat ditemui, mengatakan, intinya perkara ini, sudah ada perdamaian.

Adapun, inti dari perdamaian, dalam kurun waktu 2 tahun, Taufiq tak mampu mencari pembeli baru maka PT. APP lah yang cari pembeli.

Disinggung, terkait pernah terganjal sporadik atau aset milik Pemkot Surabaya, Tito, menambahkan, dulu aset Pemkot Surabaya, namun, kini audah dilepas.
Sehingga, pemilik obyek tetap atas nama Taufiq.

Share to

Related News

Lakukan Pengancaman Dengan Kekerasan, He...

by Okt 07 2024

Surabaya | jurnalpagi.id Majelis hakim yang diketuai R Yoes Hartyarso SH MH memvonis percobaan pada ...

Mantan Dirut Ditetapkan Sebagai Tersangk...

by Okt 02 2024

Surabaya | jurnalpagi.id PT INKA menghormati proses hukum berkait langkah Kejaksaan Tinggi Jatim yan...

Kejati Jatim Tetapkan Tersangka Mantan D...

by Okt 02 2024

Surabaya | jurnalpagi.id Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menetapkan Budi Noviantara, mantan Direktur...

Peduli Tanah Wakaf Bawa Ahmad Nuril Alam...

by Sep 26 2024

Pasuruan | jurnalpagi.id – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Probolinggo Ahmad Nuril ...

Kredit Macet Pada Bank Jatim Senilai 34 ...

by Sep 19 2024

Surabaya | jurnalpagi.id Direktur PT. Wahyu Tirta Manik berinisial HT resmi ditetapkan sebagai tersa...

Dinyatakan Bersalah Lakukan Pengancaman ...

by Sep 12 2024

Surabaya | jurnalpagi.id Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis menuntut pidana penjara selama sembilan bu...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top