TERKINI

Sempat Terganjal Status Tanah Sporadik, Dalam Persidangan Hari Wibowo dan Taufiq Sepakat Berdamai

Mar 02 2024489 Dilihat

Surabaya | jurnalpagi.id

Sidang lanjutan, gugatan yang diajukan, PT.Adi Persada Property (APP) terhadap Taufiq terkait meningkatkan status hukum dari objek sengketa Letter C Nomor 300, Nomor Persil 9b, 12d, 13d dan 16d, Kelas DII yang terdaftar atas nama Marsinah Bin Grumbus agar dapat diproses menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).

Menukil pada persidangan sebelumnya, PT.APP telah melakukan pembayaran atau membeli tanah yang dimaksud dengan harga 11 Milyard.

Sayangnya, usai pembayaran PT.APP kesulitan lantaran, status tanah terganjal terkait sporadik dari pihak Kelurahan Kelurahan Kejawan Putih, Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur.

Dipersidangan tersebut, para pihak sepakat berdamai dan pernyataan damai yang diajukan PT.APP, dibacakan Sang Pengadil.

Inti dari kesepakatan damai yakni, PT.APP memberi tenggang waktu selama 2 tahun, guna Taufiq selaku, Tergugat I dan Satoemi Roesmini selaku, Tergugat II serta Turut Tergugat I maupun Turut Tergugat II mampu mengganti pembeli baru sesuai harga pasaran yang berlaku yakni, bersedia mebayar ganti rugi sebesar 16 Milyard terhadap Penggugat (PT.APP).

Sedangkan, dalam tenggang kurun waktu diatas, jika Taufiq dan Satoemi Roesmini tak mampu mengganti pembeli baru maka pihak PT.APP yang menjual aset yang dimaksud.

Secara terpisah , Penasehat Hukum PT.APP yakni, Tito Supriyanto, saat ditemui, mengatakan, intinya perkara ini, sudah ada perdamaian.

Adapun, inti dari perdamaian, dalam kurun waktu 2 tahun, Taufiq tak mampu mencari pembeli baru maka PT. APP lah yang cari pembeli.

Disinggung, terkait pernah terganjal sporadik atau aset milik Pemkot Surabaya, Tito, menambahkan, dulu aset Pemkot Surabaya, namun, kini audah dilepas.
Sehingga, pemilik obyek tetap atas nama Taufiq.

Share to

Related News

Steven Lafuki Wijaya Diadili Usai Curi d...

by Des 05 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Steven Lafuki Wijaya (25), warga Perumahan Pondok Jati Sidoarjo, menjalani ...

Pengurus Koperasi Serba Usaha Karya Mand...

by Des 05 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Kasus dugaan penipuan dan penggelapan aset tanah bernilai miliaran rupiah k...

FKPPI Pasuruan Datangi Polres Terkait La...

by Des 04 2025

Pasuruan Jurnalpagi.id – Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI POLRI (...

Hakim PTUN Gelar Sidang Pemeriksaan Sete...

by Des 02 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya menggelar pemeri...

3 Pejabat Pelindo III Ditahan Kejari Tan...

by Nov 28 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menetapkan enam orang sebagai tersa...

Kuasa Hukum Dahlan Iskan Sebut Perjanjia...

by Nov 28 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) antara Nany Widjaja melawan PT...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top