TERKINI

Advokat Masbuhin Beri Keterangan Sebagai Pembicara Dalam Seminar “Adaptasi Baru UU Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan”

Mei 05 2024563 Dilihat

Surabaya | jurnalpagi.id

Seminar bertema “Adaptasi Baru Terhadap UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan” digelar di Hotel Mercure Mirama, Surabaya, Sabtu (4/5/2024). Dalam seminar ini disebutkan UU tersebut bisa menjadi hak imunitas para tenaga medis dan kesehatan di Indonesia.

Dalam keterangannya sebagai pembicara, advokat Masbuhin mengatakan, banyak praktisi kesehatan belum mengetahui secara detail mengenai UU nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. “Peleburan dari 11 UU menjadi 1 (UU 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan) dengan metode omni buslaw. Satu sisi menguntungkan dokter, tetapi satu sisi merugikan masyarakat. Dan juga bisa menjadi penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power), dimana pasal-pasal itu akan menyuburkan korupsi, kolusi, dan nepotisme,” ujarnya.

Hal baru dalam UU itulah yang perlu diketahui oleh tenaga kesehatan. Masbuhin menjabarkan, nantinya yang menentukan pelanggaran hukum ataupun tindak pidana, bukan lagi penyidik ataupun hakim, tetapi Majelis Penegak Disiplin.

Ia menyebutkan, regulasi kesehatan yang baru itu juga berpotensi adanya kekebalan hukum atau hak imunitas terhadap tenaga medis. Meski demikian, jika ada ada UU yang dinilai melanggar hak konstitusional warga negara, bisa diuji ke Mahkamah Konstitusi.

Advokat asal Surabaya ini menuturkan, sejak diberlakukannya UU ini pada 8 Agustus 2023, belum ada yang menguji materinya. “Belum pernah dilakukan menguji ayat, menguji pasal. Kalau ada yang merasa dirugikan, silahkan diuji,” paparnya.

Masbuhin menilai, UU 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan tidak perlu direvisi. “Apa yang sudah ada itu dibiarkan, kemudian kita adaptasi dengan undang-undang yang baru itu,” tegasnya.

Baca juga :  Diduga Ada Kebocoran Anggaran, Aktivis Demokrasi Anti Korupsi Laporkan Bantuan belanja Modal Kabupaten Ngawi ke Kejati
Share to

Related News

Miliki Dasar Hukum dari Kejaksaan Agung,...

by Jun 09 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Permohonan PT.Unicomindo Perdana melalui kuasa hukumnya Robert Simangunsong...

Direktur BSM Tunggu Kepastian Hukum DPO ...

by Jun 06 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Penanganan laporan dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp15 miliar yang...

Hermanto Oerip Terdakwa Investasi Tamban...

by Jun 04 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 3 tahun 8 bulan ...

Ibu & Anak Terpidana Kredit Fiktif ...

by Jun 04 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Pelarian panjang dua buronan kasus korupsi kredit modal kerja fiktif Bank J...

Tawarkan Investasi dengan Keuntungan 50 ...

by Jun 04 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Tawarkan investasi yang menjanjikan dengan keuntungan 50 persen Direktur CV...

Sidang Antara Sora Nadhirah Melawan Wahy...

by Jun 04 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Perseteruan harta bersama (gono-gini) antara Sora Nadhirah dan mantan suami...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top