TERKINI

Advokat Masbuhin Beri Keterangan Sebagai Pembicara Dalam Seminar “Adaptasi Baru UU Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan”

• Mei 05 2024 • 645 Dilihat

Surabaya | jurnalpagi.id

Seminar bertema “Adaptasi Baru Terhadap UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan” digelar di Hotel Mercure Mirama, Surabaya, Sabtu (4/5/2024). Dalam seminar ini disebutkan UU tersebut bisa menjadi hak imunitas para tenaga medis dan kesehatan di Indonesia.

Dalam keterangannya sebagai pembicara, advokat Masbuhin mengatakan, banyak praktisi kesehatan belum mengetahui secara detail mengenai UU nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. “Peleburan dari 11 UU menjadi 1 (UU 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan) dengan metode omni buslaw. Satu sisi menguntungkan dokter, tetapi satu sisi merugikan masyarakat. Dan juga bisa menjadi penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power), dimana pasal-pasal itu akan menyuburkan korupsi, kolusi, dan nepotisme,” ujarnya.

Hal baru dalam UU itulah yang perlu diketahui oleh tenaga kesehatan. Masbuhin menjabarkan, nantinya yang menentukan pelanggaran hukum ataupun tindak pidana, bukan lagi penyidik ataupun hakim, tetapi Majelis Penegak Disiplin.

Ia menyebutkan, regulasi kesehatan yang baru itu juga berpotensi adanya kekebalan hukum atau hak imunitas terhadap tenaga medis. Meski demikian, jika ada ada UU yang dinilai melanggar hak konstitusional warga negara, bisa diuji ke Mahkamah Konstitusi.

Advokat asal Surabaya ini menuturkan, sejak diberlakukannya UU ini pada 8 Agustus 2023, belum ada yang menguji materinya. “Belum pernah dilakukan menguji ayat, menguji pasal. Kalau ada yang merasa dirugikan, silahkan diuji,” paparnya.

Masbuhin menilai, UU 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan tidak perlu direvisi. “Apa yang sudah ada itu dibiarkan, kemudian kita adaptasi dengan undang-undang yang baru itu,” tegasnya.

Baca juga :  Pengadilan Tinggi Surabaya Perkenalkan Sidang Elektronik dan Sosialisasikan Ketentuan Baru KUHAP
Share to

Related News

Buntut Koper Hilang, Sengketa Ganti Rugi...

by • Okt 13 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Sengketa ganti rugi atas hilangnya empat koper dalam perjalanan internasion...

Jan Leon Terdakwa Pencabulan Divonis 2 T...

by • Okt 08 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada ...

Tim Tabur Kejari Surabaya Amankan Oktava...

by • Okt 08 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Pelarian Oktavanus Katili, terpidana perkara tindak pidana fidusia, akhirny...

Gugatan LPK RI Kandas, PT Mizuho Tegaska...

by • Okt 06 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Gugatan Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) terhadap ...

JPU Dakwa Agus Halim Pemalsuan BPKB dan ...

by • Okt 01 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Perkara penipuan jual beli tiga unit mobil dengan kerugian mencapai Rp1,26 ...

Jan Leon Dituntut 3 Tahun, Ayah Korban D...

by • Sep 30 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Kecewa dengan tuntutan 3 tahun penjara dan merasa ada kejanggalan di persid...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top