TERKINI

Curi Tas Karyawan Shopee Express, Moh Syifak Dituntut 4 Bulan Penjara

Jul 15 2026134 Dilihat

Surabaya | jurnalpagi.id
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Renanda Kusumas Tuti, S.H.,
menuntut terdakwa Moh Syifak dengan pidana penjara selama empat bulan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan bahwa Moh Syifak terbukti secara sah dan meyakinkan telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Menuntut terdakwa Moh Syifak dengan pidana penjara selama empat bulan,” ujar JPU Renanda di hadapan majelis hakim. Selasa (14/07/2026)

Dalam perkara ini, Moh Syifak didakwa mencuri sebuah tas milik karyawan Shopee Express yang saat itu terparkir di kawasan Jalan Rusunawa Romokalisari, Surabaya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Janaek Situmeang dan Samuel Rudy Takalapeta,
mengungkapkan bahwa antara terdakwa dan korban telah tercapai kesepakatan damai.

Menurut mereka, korban juga telah menerima kompensasi yang diberikan oleh terdakwa sebagai bentuk penyelesaian secara kekeluargaan.

Menanggapi pernyataan tersebut, korban membenarkan telah menerima ganti rugi dari terdakwa.

“Ada kompensasi dari terdakwa sebesar lebih dari Rp1 juta,” katanya.

Meski telah terjadi perdamaian dan pemberian kompensasi kepada korban, JPU tetap mengajukan tuntutan pidana penjara selama empat bulan terhadap terdakwa.

Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum Moh Syifak menyatakan “Kami akan mengajukan nota pembelaan (pledoi),” katanya.

Baca juga :  Status Penahanan Dirubah, Hermanto Oerip Kini Ditahan di Rutan Medaeng
Share to

Related News

Hakim Sebut Saksi Beruntung Tak Terseret...

by Agu 06 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Perkara angkutan bawang Bombay yang tak sesuai dengan dokumen membuat Said ...

Pengadilan Tinggi Surabaya Perkenalkan S...

by Agu 06 2026

Surabaya | jurnalpagi.idPengadilan Tinggi Surabaya mulai menerapkan ketentuan baru dalam Kitab Undan...

Dibantah Terdakwa Ranto Hensa, Salim Him...

by Agu 04 2026

Surabaya | jurnalpagi.idSidang  perkara sangkaan penipuan investasi deposito yang melibatkan, R...

Tim Tabur Kejari Surabaya Ringkus Mulia ...

by Agu 03 2026

Surabaya | Jurnalpagi.id Pelarian terpidana kasus penipuan investasi modal usaha gula senilai Rp10 m...

Lakukan Pencurian dengan Pemberatan, Muh...

by Jul 31 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan pidana penjara selama ...

Kejari Surabaya Amankan Barang Bukti 9 M...

by Jul 29 2026

Surabaya | jurnalpagi.idNegara berhasil menyelamatkan aset senilai Rp9.051.209.000 dari perkara duga...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top