Surabaya | jurnalpagi.id
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Renanda Kusumas Tuti, S.H.,
menuntut terdakwa Moh Syifak dengan pidana penjara selama empat bulan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan bahwa Moh Syifak terbukti secara sah dan meyakinkan telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Menuntut terdakwa Moh Syifak dengan pidana penjara selama empat bulan,” ujar JPU Renanda di hadapan majelis hakim. Selasa (14/07/2026)
Dalam perkara ini, Moh Syifak didakwa mencuri sebuah tas milik karyawan Shopee Express yang saat itu terparkir di kawasan Jalan Rusunawa Romokalisari, Surabaya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Janaek Situmeang dan Samuel Rudy Takalapeta,
mengungkapkan bahwa antara terdakwa dan korban telah tercapai kesepakatan damai.
Menurut mereka, korban juga telah menerima kompensasi yang diberikan oleh terdakwa sebagai bentuk penyelesaian secara kekeluargaan.
Menanggapi pernyataan tersebut, korban membenarkan telah menerima ganti rugi dari terdakwa.
“Ada kompensasi dari terdakwa sebesar lebih dari Rp1 juta,” katanya.
Meski telah terjadi perdamaian dan pemberian kompensasi kepada korban, JPU tetap mengajukan tuntutan pidana penjara selama empat bulan terhadap terdakwa.
Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum Moh Syifak menyatakan “Kami akan mengajukan nota pembelaan (pledoi),” katanya.
No comments yet.