Jurnalpagi – Setelah menempuh proses yang berlarut-larut, PT Maspion menyerahkan secara sukarela Jalan Pemuda 17 sisi timur Alun-alun Suroboyo kepada Pemkot Surabaya.
Penyerahan aset tersebut dilakukan di Kantor Kejaksaan Tinggi Jatim. Dalam proses itu Pemkot Surabaya didampingi langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Muhammmad Dofir berserta jajaran kejati jatim. Pada saat yang sama Pemkot Surabaya menyerahkan piagam penghargaan kepada Kajati Jatim beserta jajarannya, Rabu (26/1/2022).
Kepala Kejati Jatim Muhammad Dofir mengatakan bahwa pada hari ini Kejati Jatim berhasil lagi menyelamatkan aset milik Pemkot Surabaya yang ada di Jalan Pemuda 17 yang ditaksir nilainya mencapai Rp 200 miliar, karena memang tempatnya sangat representatif.
“Dengan adanya penyerahan secara sukarela dari Bapak Alim Markus (Direktur Utama PT Maspion) kepada Pemkot Surabaya. Berarti kami berhasil menyelamatkan aset baru dan penggunaannya sepenuhnya tergantung Pak Wali Kota,” jelas Kajati Jatim.
Ia berharap aset yang representatif itu bisa segera dimanfaatkan. Sebab, kalau tidak segera dimanfaatkan yang rugi adalah masyarakat Surabaya. Apalagi, di sana sekarang tumbuh rumput-rumput yang sangat mengganggu pemandangan, sehingga dia mengaku sangat bersyukur pada hari ini sudah ada kesepakatan dan ada penyerahan kepada Pemkot Surabaya. “Kami sangat bersyukur dan sangat senang,” ujarnya.
Sementara itu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengaku sangat bersyukur aset pemuda nomor 17 kembali ke Pemkot Surabaya yang diserahkan secara sukarela oleh PT Maspion, tentunya dengan bantuan Kajati Jatim beserta jajarannya.
No comments yet.