TERKINI

Kejari Tanjung Perak Tetapkan Tersangka Kepala PT Perindo dan Direktur PT SRBLI Kasus Dugaan Tipikor

Jun 20 2025398 Dilihat

Surabaya | jurnalpagi.id

Kejaksaan Negeri Tanjung Perak resmi menetapkan Kepala PT Perikanan Indonesia (Perindo) Unit Surabaya, berinisial FD, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan perdagangan dan pengolahan hasil perikanan.

Bersama FD, Kejari Tanjung Perak juga menetapkan satu tersangka lain, yakni P, selaku Direktur PT SRBLI yang berperan sebagai pemasok ikan. Keduanya diduga terlibat dalam pengadaan fiktif komoditas ikan cakalang dan baby tuna menggunakan dokumen palsu berupa invoice dan tally sheet.

“Penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang telah diperpanjang melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor: 01A/M.5.43/Fd.1/06/2025,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, dalam konferensi pers, Kamis (19/6/2025).

Agus merinci, dugaan korupsi melibatkan dua peristiwa utama. Pertama terjadi pada 31 Oktober 2023, saat FD menerima Purchase Order (PO) dari PT GEM untuk 85 ton ikan cakalang. Alih-alih menyediakan ikan, FD justru meminta P mengirim dokumen fiktif sebagai dasar input ke sistem akuntansi PT Perindo. Tindakan itu membuat kantor pusat PT Perindo membayar lunas senilai Rp1,78 miliar meskipun barang tidak pernah ada.

Tak berhenti di situ, PO tersebut kemudian dialihkan secara fiktif ke PT NNN. FD kembali melakukan penagihan sebesar Rp2,04 miliar, namun hanya memperoleh pembayaran Rp825 juta.

Modus serupa diulang pada Januari 2024. Kali ini nama PT UDK digunakan sebagai pembeli fiktif untuk 80 ton ikan. PT Perindo kembali melakukan pembayaran penuh sebesar Rp1,48 miliar. FD lalu menagih ke PT UDK senilai Rp1,8 miliar, tetapi hanya dibayar Rp25 juta.

“Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sekitar Rp3 miliar. Penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain,” ujar Agus.

Baca juga :  Sidang Kasus SPI Hadirkan Kak Seto, Ahli Sebut Data Harus Lengkap dan Ada pembanding

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 dan/atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Share to

Related News

Hakim Sebut Saksi Beruntung Tak Terseret...

by Agu 06 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Perkara angkutan bawang Bombay yang tak sesuai dengan dokumen membuat Said ...

Pengadilan Tinggi Surabaya Perkenalkan S...

by Agu 06 2026

Surabaya | jurnalpagi.idPengadilan Tinggi Surabaya mulai menerapkan ketentuan baru dalam Kitab Undan...

Dibantah Terdakwa Ranto Hensa, Salim Him...

by Agu 04 2026

Surabaya | jurnalpagi.idSidang  perkara sangkaan penipuan investasi deposito yang melibatkan, R...

Tim Tabur Kejari Surabaya Ringkus Mulia ...

by Agu 03 2026

Surabaya | Jurnalpagi.id Pelarian terpidana kasus penipuan investasi modal usaha gula senilai Rp10 m...

Lakukan Pencurian dengan Pemberatan, Muh...

by Jul 31 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan pidana penjara selama ...

Kejari Surabaya Amankan Barang Bukti 9 M...

by Jul 29 2026

Surabaya | jurnalpagi.idNegara berhasil menyelamatkan aset senilai Rp9.051.209.000 dari perkara duga...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top