Surabaya, JurnalPagi – Akhir-akhir ini curah hujan cukup deras mengguyur Kota Surabaya sehinggga mengakibatkan sebagian wilayah Kota Surabaya tergenang air setinggi mata kaki bahkan ada yang setingggu lutut orang dewasa.
Anggota Komisi C DRPD Kota Surabaya Sukadar, SH., mengatakan hal tersebut terjadi karena belum maksimalnya sistem drainase di Surabaya membuat penahan saluran atau plengsengan di berbagai jalan, terutama di area perumahan pengerjaan plensengan banyak yang amburadul.
“Kami banyak laporan dari masyarakat terkait drainase yang ada di Surabaya, saat kita cek langsung ke lapangan seperti di perumahan banyak drainase yang mampet, dan Pemkot Surabaya tidak bisa intervensi karena Prasarana, Sarana, dan Utilitas atau PSUnya pengembang belum diserahkan ke Pemkot,” ujar Sukadar, anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya Fraksi PDIP, Senin (28/03/22).
Ia menerangkan, drainase primer yang dimiliki pengembang itu terkoneksi ke saluran drainase sekunder sebagai penampung utama yang dimiliki Pemkot Surabaya.
Nah, ketika drainase primer pekerjaannya amburadul dampak nya ke drainase sekunder, sehingga saat curah hujan tinggi maka drainase sekunder tidak mampu menampungnya.
“Saat drainase sekunder tidak mampu menampung debit air maka banjir tidak terelakkan lagi,” jelas politisi sederhana PDIP Kota Surabaya ini.
Sukadar menjelaskan, amburadulnya sistem drainase di Surabaya penyebab pertama yaitu, banyak PSU dan Fasum dan Fasos pengembang belum diserahkan ke Pemkot Surabaya. Kedua, Pemkot Surabaya harus memiliki tim sendiri untuk menginventarisasi mana-mana Fasum-Fasos pengembang yang belum diserahkan ke Pemkot Surabaya.
“Jadi Pemkot Surabaya harus jemput bola ke pengembang, agar sesegara mungkin untuk menyerahkan PSU supaya masyarakat tahu. Selama ini masyarakat tahu nya saat banjir dan saluran macet yang disalahkan Pemkot, padahal ini juga karena ulah pengembang yang belum mau serahkan fasum-fasosnya,” tegas Sukadar.
Dirinya kembali mengatakan, banyak pengembang yang belum menyerahkan fasum-fasos nya seperti, pengembang di wilayah Wiyung, dan Surabaya Barat mayoritas belum diserahkan ke Pemkot Surabaya.
“Misalnya, pengembang Inti Land, Darmo Permai dimana proyek perumahan mewahnya dibangun sejak tahun 1975, tapi sampai sekarang PSU nya belum diserahkan ke Pemkot Surabaya. Jadi Komisi C minta pengembangan segera serahkan PSU nya ke Pemkot Surabaya,” pungkasnya.
No comments yet.