TERKINI

Kreditur Berharap Pada Sidang Berikutnya PT Sipoa Hadir dan Asetnya Segera Ditandai Dalam Pailit

Apr 21 2023227 Dilihat

Surabaya | jurnalpagi.id
Putusan Pailit bagi PT. Sipoa Propertindo Abadi berkibat hukum pailit bagi perse-orangan telah kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaannya.

Dengan jatuhnya putusan pernyataan pailit maka terjadilah sita umum kepailitan.
Namun, atas putusan Pailit PT.Sipoa Propertindo Abadi melakukan upaya hukum kasasi.

Atas upaya hukum kasasi tersebut, turut diamini oleh, Bank Tabungan Negara (BTN) yang juga selaku, Kreditur.

Dipersidangan lanjutan, pasca putusan Pailit tersebut, beberapa Kreditur yang tergabung dalam Paguyuban Siok Cinta Damai berbondong bondong ajukan tagihan kepada Kurator.

Selain ajukan tagihan, Paguyuban Siok Cinta Damai yang mewakili dari beberapa Kreditur menyampaikan, persoalan salah satu aset PT.Sipoa Propertindo Abadi (SPA) yang ditenggarai digunakan saran Drag Race.

Terkait, aset PT. SPA, yang dipersoal Kreditur yakni, salah satu aset PT.SPA masih digunakan drag race. Padahal, PT.Sipoa telah diputuskan pailit.

Atas aset PT.SPA, yang ditenggarai masih digunakan sebagai sarana drag race agar segera ditandai dengan pemasangan plakat bahwa area itu, dalam pailit.

Berdasarkan hal diatas, Hakim Pengawas yaitu, Slamet Suripto, dihadapan para kreditur yang tergabung dalam Paguyuban Siok Cinta Damai, mengatakan, atas putusan Pailit tersebut, Seluruh aset aset PT.Sipoa Propertindo Abadi dalam sita jaminan.

Perihal, aset PT Sipoa Propertindo Abadi yang ditenggarai digunakan Drag Race maka Hakim Pengawas meminta tim Kurator, secepatnya, semua aset aset PT.Sipoa Propertindo Abadi ditandai sedang dalam pailit.

Hal ini, disampaikan Hakim Pengawas dipersidangan lantaran, sebelumnya, Hakim Pengawas menerima informasi bahwa salah satu aset PT.Sipoa Propertindo Abadi masih digunakan sarana drag race atau balap motor. Jika hal ini, benar maka secara umum bisa beranggapan bahwa aset sedang tidak bermasalah.

Baca juga :  Sidang Perceraian Tengah Berlangsung, DI Berharap Hak Asuh Jatuh Ke tangannya

” Setelah diputuskan pailit seluruh aset aset PT Sipoa Propertindo Abadi sudah dibekukan dalam Pailit atau disita umum “, ujarnya.

Sementara, salah satu Kreditur dari Paguyuban Siok Cinta Damai saat di singgung upaya PT.SPA ajukan Kasasi mengatakan, bahwa hal tersebut, tidak menghalangi kurator untuk melanjutkan para kreditur ajukan laporan tagihan.

Sedangkan, Kreditur yang tergabung dalam paguyuban Siok Cinta Damai berharap, Hakim Pengawas guna menghadirkan paksa debitur PT.Sipoa Propertindo Abadi.

Dipersidangan berikutnya, kami kreditur berharap Hakim pengawas dan kurator bisa menghadirkan Debitur.

Jika Debitur tetap tidak hadir dipersidangan berikutnya, kita mohon Hakim Pengawas untuk memberi rekomendasi kepada kurator untuk melakukan sandera paksa Debitur Sedangkan, Siok, mempertanyakan alasan kenapa BTN sepakat dengan PT.Sipoa untuk Kasasi.
” Kita heran kenapa BTN dan PT.Sipoa Propertindo Abadi kasasi. Harusnya BTN senang atas putusan pailit karena menerima tagihannya ,” pungkasnya.

Share to

Related News

Lakukan Pengancaman Dengan Kekerasan, He...

by Okt 07 2024

Surabaya | jurnalpagi.id Majelis hakim yang diketuai R Yoes Hartyarso SH MH memvonis percobaan pada ...

Mantan Dirut Ditetapkan Sebagai Tersangk...

by Okt 02 2024

Surabaya | jurnalpagi.id PT INKA menghormati proses hukum berkait langkah Kejaksaan Tinggi Jatim yan...

Kejati Jatim Tetapkan Tersangka Mantan D...

by Okt 02 2024

Surabaya | jurnalpagi.id Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menetapkan Budi Noviantara, mantan Direktur...

Peduli Tanah Wakaf Bawa Ahmad Nuril Alam...

by Sep 26 2024

Pasuruan | jurnalpagi.id – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Probolinggo Ahmad Nuril ...

Kredit Macet Pada Bank Jatim Senilai 34 ...

by Sep 19 2024

Surabaya | jurnalpagi.id Direktur PT. Wahyu Tirta Manik berinisial HT resmi ditetapkan sebagai tersa...

Dinyatakan Bersalah Lakukan Pengancaman ...

by Sep 12 2024

Surabaya | jurnalpagi.id Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis menuntut pidana penjara selama sembilan bu...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top