TERKINI

Bimas Nurcahya Bos PT Pragita Prabawa Pustaka Didakwa Perkara Pelecehan Seksual

Feb 10 202686 Dilihat

Surabaya | jurnalpagi.id

Bimas Nurcahya, terdakwa kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), menjalani sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (9/2/2026).

Sidang digelar tertutup demi melindungi korban, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 dan Perma Nomor 3 Tahun 2017 tentang perlindungan saksi dan korban dalam perkara kekerasan seksual.

Usai jaksa membacakan dakwaan, majelis hakim langsung melanjutkan persidangan dengan memeriksa salah satu korban berinisial R. Pemeriksaan berlangsung di ruang sidang Kartika, PN Surabaya.

Selama persidangan, saksi korban R tampak didampingi tim pendamping dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), lembaga negara yang bertugas memberikan perlindungan serta bantuan kepada saksi dan korban tindak pidana.

Ditemui usai sidang, Billy Handiwiyanto, perwakilan korban, mengungkapkan bahwa terdakwa Bimas Nurcahya banyak melakukan penyangkalan atas keterangan saksi.

“Tadi terdakwa banyak menyangkal. Tapi R selaku saksi korban telah memberikan keterangan dengan jujur di hadapan majelis hakim,” ujar Billy.

Meski demikian, Billy menegaskan bahwa sikap menyangkal tersebut merupakan hak hukum terdakwa.

“Menyangkal atau menerima dakwaan itu adalah hak terdakwa. Namun kami berharap majelis hakim dapat menilai perkara ini secara objektif dan menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya,” tambahnya.

Perkara ini bermula dari laporan seorang perempuan berinisial KC, yang mengaku menjadi korban pelecehan seksual. KC melaporkan Bimas Nurcahya ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/709/V/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 22 Mei 2025.

Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, penyidik akhirnya menetapkan Bimas Nurcahya sebagai tersangka, sebelum berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan.

Diketahui, Bimas Nurcahya merupakan pendiri sekaligus pimpinan PT Pragita Perbawa Pustaka, sebuah perusahaan penerbitan.

Share to

Related News

Tak Bayar Nafkah Selama 5 Tahun Pasca Ce...

by Mar 05 2026

Surabaya – Newsweek. Perceraian tak selalu mengakhiri persoalan. Bagi Sora Nadhirah, perpisaha...

Anak Perwira Polisi Jadi Kurir Peredaran...

by Mar 03 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang perdana perkara dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan terdakw...

Kejari Surabaya Terima Pelimpahan 3 Ters...

by Mar 01 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Penanganan kasus pengusiran dan pengrusakan rumah milik Nenek Elina Widjaja...

Modal Itikad Tidak Baik, Hermanto Oerip ...

by Feb 27 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Unit II Subdit II Ditreskrimum Polda melakukan gelar perkara kasus dugaan p...

PT Mizuho Leasing Indonesia Pastikan Pen...

by Feb 19 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Gugatan perdata terkait penarikan kendaraan kembali bergulir di Pengadilan ...

Alihkan Mobil XPander Cross Tanpa Perset...

by Feb 12 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis dua tahun penjar...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top