TERKINI

Sidang Pemeriksaan Setempat Gugatan PMH, Hakim Sarankan Penguggat dan Tergugat Damai

Okt 11 2023317 Dilihat

Jurnalpagi.id | Surabaya

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang Pemeriksaan Setempat (PS) di sebuah rumah yang menjadi objek sengketa gugatan di Jalan Lebak Arum Nomor 15, Surabaya, Selasa (10/10/2023). Pada sidang PS perkara gugatan perbuatan melawan hukum ini, hakim menyarankan agar penggugat dan tergugat berdamai.

Sidang PS kali ini dipimpin oleh ketua majelis hakim I Ketut Suarta dan didampingi panitera pengganti Kristanto Haroan William Budi. Sementara pihak penggugat dihadiri oleh H Hartono dan tim kuasa hukumnya dan Andreas Handiono Budianto selaku tergugat diwakili oleh tim kuasa hukumnya.

Usai melakukan pemeriksaan terhadap rumah milik Hartono, hakim Ketut menyarankan agar penggugat dan tergugat melakukan perdamaian dalam perkara perdata ini. “Semoga setelah sidang PS ini antara penggugat dan tergugat sepakat berdamai. Jika semua sepakat damai, saya bisa langsung membacakan putusan,” ujarnya di hadapan pihak penggugat dan tergugat.

Sementara itu, Tony Suryadi, kuasa hukum Hartono mengapresiasi sikap majelis hakim yang menyarankan agar kedua belah melakukan perdamaian. “Sidang PS hari ini hakimnya bagus, bisa menjelaskan dan memberi arahan kepada kedua belah pihak agar saling melakukan perdamaian sebelum gugatan ini diputus,” jelasnya.

Kepada hakim Ketut, penggugat telah menyampaikan bahwa dirinya siap membayar ganti rugi Rp 1,7 miliar kepada tergugat. Namun pihak tergugat minta dibayar sebesar Rp 2 miliar. “Tadi hakim meminta kedua belah pihak merendah. Tadi hakim juga menyarankan agar permintaan tergugat (dibayar Rp 2 miliar) bisa diturunkan, sedangkan dari pihak penggugat harga yang ditawarkan bisa naik lagi sedikit. Jadi bisa sama-sama menemukan win win solution,” ungkap Tony.

Hakim Ketut juga menyarankan agar dalam waktu penundaan sidang selama dua minggu, antara penggugat dan tergugat bisa hadir untuk didamaikan. “Juga untuk mencapai win win solution tadi, sehingga tidak ada yang kalah dan menang,” ungkapnya.

Tony sebagai kuasa hukum penggugat mengaku sangat setuju dengan saran perdamaian seperti yang diajukan hakim Ketut pada sidang PS ini. “Kami selaku penggugat sangat setuju dengan arahan hakim tadi. Kami sejak awal selalu berupaya ingin menyelesaikan ini dengan berdamai. Karena rumah ini sudah ditempati sejak 1987, tentu penggugat memiliki sejarah panjang atas rumah ini,” paparnya.

Ia berharap penggugat bisa menerima arahan dari hakim Ketut agar melalukan perdamaian dengan penggugat. “Mudah-mudahan saran hakim tadi didengarkan pihak tergugat agar bisa terjadi titik temu. Kalau sudah ada titik temu, maka bisa dibuat akta perdamaian dan bisa segera diputus oleh majelis hakim,” papar Tony.

Selain itu, Tony juga mengharapkan putusan majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat. “Atau mediasi perdamaian dengan tergugat terkabul damai di akhir persidangan,” tegasnya.

Perlu diketahui, Hartono selaku penggugat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum dan ganti rugi terhadap beberapa pihak diantaranya, Andreas Handiono Budianto (tergugat I), Kementerian Keuangan RI (tergugat II), notaris Ardyan Pramono Van Wigjodigdo (turut tergugat I), dan notaris Wibowo Ibo Sarwono (turut tergugat II), dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya II (turut tergugat III).

Awalnya, penggugat dalam menjalankan usahanya kurang sehat akibat dari imbas Covid-19, sehingga untuk menopang usahanya penggugat melakukan pinjaman dana talangan dengan bunga 5,8 persen perbulan dari tergugat I sebesar Rp 1,4 miliar.

Bahwa pada saat penandatangan surat perjanjian pengakuan hutang pada 10 November 2021, penggugat dalam kondisi terpaksa karena isi dari perjanjian tersebut tidak dibacakan oleh pihak turut tergugat I secara terang dan jelas. Bahwa, perbuatan tergugat I, turut tergugat I, turut tergugat II, dan turut tergugat III terhadap penggugat tersebut merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana pasal 1365 KUHAP, pasal 1366 KUHAP, dan Pasal 1367 KUHAP.

Sehingga perbuatan tergugat I mengakibatkan kerugian baik secara materiil dan immateril karena pihak penggugat kehilangan kesempatan mendapatkan fasilitas kredit tambahan modal kerja dari BRI sebesar Rp 2,5 dengan jaminan sertifikat rumahnya. Selain itu, penggugat tidak bisa meneruskan rencana pembangunan perumahan 12 unit yang berlokasi di Desa Janti, Kabupaten Sidoarjo, sehingga penggugat dikomplin oleh para user yang sudah menyerahkan Down Paymen sebesar 20 persen per unit.

Karena rusaknya reputasi penggugat dari para user atas kejadian ini, layak jika dinilai dengan uang menjadi sebesar Rp. 10 miliar. Dan jika ditotal kerugian baik materiil dan inmateriil yang diderita penggugat sebesar Rp 12,5 miliar. 

Share to

Related News

Sidang Pemeriksaan Setempat, PT Patra Ja...

by Mei 19 2025

Surabaya | jurnalpagi.d Peninjauan Setempat (PS) yang dilaksanakan Senin (19/5/2025) dilahan yang te...

Kejaksaan Bangil Sita Tanah dan Bangunan...

by Mei 16 2025

Pasuruan | jurnalpagi.id – Kejaksaan Negari (Kejari) Kabupaten Pasuruan akhirnya melakukan pen...

Dalam Eksepsi Penasehat Hukum Nikson Bri...

by Mei 16 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Nikson Brillyan Maskikit didakwa Jaksa melanggar Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KU...

Terdakwa Dominikis Djatmiko Diperiksa Da...

by Mei 12 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Terdakwa Dominikus Dian Djatmiko (48), menjalani sidang pemeriksaan terdakw...

Diduga Saksi Yang Dihadirkan PT Patra Ja...

by Mei 07 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Untuk keempat kalinya, PT. Patra Jasa yang dalam perkara Gugatan Perbuatan ...

Komisi Penelitian & Pengembangan DP...

by Mei 06 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Kasus dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan eksploitasi te...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top