TERKINI

Bobol Dana Nasabah, WN Ukraina Jadi Pesakitan di PN Surabaya

Apr 06 20221.044 Dilihat

Surabaya | Jurnalpagi.id – Yevhen Kuzora, Warga Negera Asing (WNA) Ukraina diperiksa sebagai terdakwa dalam perkara pembobolan data nasabah dengan modus skimming. Dalam pengakuannya, Yevhen Kuzora mengaku hanya melakukan proses transfer uang melalui mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

“Tugas terdakwa hanya melakukan transfer melalui mesin ATM. Data-data seperti nomor PIN sudah diberi sama orang yang menyuruhnya,” kata Dimas Indra Prasetya, penerjemah bahasa usai mendengarkan keterangan terdakwa dalam bahasa Ukraina pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (6/4/2022).

Terdakwa mengaku selama menjalankan aksinya, terdakwa tidak pernah melakukan pemasangan alat tertentu ke mesin ATM. Namun perihal kartu ATM, proses duplikat dilakukan terdakwa sebelum melakukan transfer melalui mesin ATM. “Benar duplikat kartu ATM dilakukan terdakwa dengan alat yang ditunjukkan Pak Jaksa tersebut (barang bukti),” kata Dimas.

Saat ditanya data apa saja yang dimasukkan ke kartu ATM duplikat, terdakwa mengaku tidak mengetahuinya. “Dia (terdakwa) hanya memasukkan kartu (ke alat duplikat) untuk menduplikat. Cuman data apa yang dimasukkan, terdakwa tidak tahu. Intinya dia hanya disuruh untuk melakukan duplikat kartu ATM,” jelas Dimas menerjemahkan keterangan terdakwa.

Terdakwa mengaku dari setiap melakukan aksinya dirinya hanya mendapat imbalan Rp 10 juta. Dan sampai saat ini, terdakwa mengaku lupa sudah berapa kali melakukan pembobolan mesin ATM.

Di hadapan majelis hakim, terdakwa juga tidak mengetahui bagaimana masa depan dirinya setelah terjerat kasus ini. Apalagi kondisi negaranya yakni Ukraina saat ini tengah mengalami gejolak peperangan. “Terdakwa tahu ada perang di negaranya. Terakhir mendapat kabar bahwa keluarganya menyeberang ke Rusia karena ada perang,” kata Dimas.

Baca juga :  Komplotan Maling Besi di Pemalang Diringkus Polisi

Terdakwa sendiri mengaku sangat menyesal atas perbuatannya tersebut. “Terdakwa sangat menyesal. Di negara lain tidak pernah melakukan hal yg sama,” kata Dimas menerjemahkan keterangan terdakwa.

Usai sidang, kuasa hukum terdakwa yakni Faridha Tasya Hanafiah menerangkan, awalnya terdakwa tidak mengetahui bahwa apa yang dilakukannya merupakan tidak kejahatan. “Terdakwa tidak mengerti. Awalnya dulu terdakwa hanya melamar pekerjaan di Ukraina. Setelah mendapat pekerjaan, terdakwa ditempatkan di Indonesia,” jelasnya.

Faridha menyebut terdakwa telah dijebak oleh bos yang memberinya pekerjaan. “Ternyata pekerjaan yang diberikan atasannya adalah seperti ini (bobol ATM). Istilahnya dijebak,” kataya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Yevhen Kuzora didakwa melakukan pencurian data nasabah bank dengan modus skimming. Akibat kejahatan yang dilakukannya, sejumlah nasabah menderita kerugian hingga Rp 3,4 miliar.

Dalam perkara ini, Yevhen Kuzora didakwa pasal 46 ayat (3) jo pasal 30 ayat (3) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (ndi)

Teks foto: WN Ukraina Yevhen Kuzora (kanan) saat menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Share to

Related News

Hakim Sarankan Penggugat dan Tergugat da...

by Jan 23 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang lanjutan gugatan Harta Ber...

Tim Kuasa Hukum Korban : Harusnya Pendaf...

by Jan 23 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Rapat Kreditor PT. Mahkota Berlian Cemerlang (Dalam Pailit) kembali digelar...

Menghilang Saat Akan Nikah dan Resepsi, ...

by Jan 21 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Sempat viral dan menjadi sorotan banyak pihak. Kini kasus batal nikah dan r...

PN Surabaya Segera Laksanakan Eksekusi T...

by Jan 17 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Konstatering eksekusi atas tanah dan bangunan di Jalan Stamford Place Blok ...

Kuasa Hukum Penggugat Sebut Saksi Dari P...

by Jan 09 2025

Surabaya – Newsweek. Hendrik, salah seorang ketua RT di Pakuwon City dan Christin, sahabat dar...

Ini Capaian Kinerja Kejari Tanjung Perak...

by Jan 02 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Sepanjang Tahun 2024, Bidang Pidana Umum, Intelijen Dan Pidana Khusus Kejar...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top